Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Wakaf. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.

Tujuan Baitul Maal TAMZIS adalah untuk mengangkat derajat dan martabat kaum dhuafa sebagaimana diperintahkan oleh syariah Islam. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.

Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).

Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Muslim Wajib Tahu, Ini Dalil tentang Wakaf

Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Wakaf. Muslim Wajib Tahu, Ini Dalil tentang Wakaf

Nah, Para ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktek sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk hal-hal yang diridai Allah atau sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga status tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan, pengelolanya hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah itu untuk kemaslahatan sebuah yayasan tersebut.

Tentu, mengenai dalil para ulama telah memiliki argumentasi-argumentasinya, namun dalam Al-Qur'an pun juga terdapat ayat yang menganjurkan ibadah wakaf tersebut. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".

Selain dalil dalam Al-Qur'an, dalil lainnya tentang wakaf yakni dalam sebuah riwayat yang artinya: "Nabi bersabda: Bagus sekali, itu adalah investasi yang menguntungkan di akhirat". Sehingga nabi pun langsung mengapresiasi dirinya dengan menyebut riwayat tadi. Demikianlah beberapa dalil tentang wakaf, semoga dapat memotivasi kita untuk bisa menjalankan ibadah tersebut.

Dasar Hukum Wakaf

Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Wakaf. Dasar Hukum Wakaf

Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Di antara hadis yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika memperoleh tanah di Khaibar.

Hadis tentang hal ini secara lengkap adalah; “Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya?

Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”.

Nas hadis tersebut adalah; “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam.

Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimim sejak masa awal Islam hingga sekarang.

"Wakaf Goes To Campus", Kampus Sebagai Gerbang Utama

Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Wakaf.

Bintan, STAIN SAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau mengadakan kegiatan Wakaf Goes To Campus, Rabu, 16-10-2019 yang bertempat di Auditorium Razali Jaya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Tema Kegiatan Wakaf Goes To Campus Tahun 2019 ini adalah “Kampus Sebagai Gerbang Utama Menuju Masyarakat Sadar Wakaf” yang pesertanya adalah Mahasiswa-Mahasiswi STAIN SAR Kepulauan Riau yang berjumlah 100 orang yang terdiri dari Program Studi yang ada di STAIN SAR Kepulauan Riau. Kegiatan ini di hadiri langsung oleh kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Drs. H. Mukhlisuddin, S.H.M.A Beserta kepala Bidang dan kepala Seksi, dari STAIN SAR Kepulauan Riau di Hadiri langsung oleh Wakil Ketua I STAIN SAR Kepulauan Riau, Aris Bintania, M.Ag Beserta Kepala Bagian Administrasi Umum Akademik dan Keuangan (AUAK), H. Imam Subekti, M.Pd.I.

Kepala Kanwil dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini, peran kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai motivator, regulator dan Fasilitator. Ditambahkannya, kegiatan ini Insya Allah akan kita lakukan secara berkesinambungan, kerjasama antara Kanwil dan STAIN akan selalu dilakukan dengan baik dan kita akan berupaya untuk berkoordinasi tentang apa yang kita laksanakan, “agar mahasiswa STAIN mendapatkan hasil yang terbaik dari kerjasam ini,” Pungkasnya. Kabag AUAK STAIN SAR Kepulauan Riau, H. Imam Subekti, M.Pd.I, Mengatakan, dasar pelaksanaan wakaf ini terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadits, di antaranya Surat Ali-Imran Ayat 92 yang memerintahkan kepada kita untuk menginfaqkan/mewakafkan harta yang kita cintai.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Mahasiswa STAIN SAR Kepulauan Riau memiliki pemahaman tentang wakaf yang benar, memiliki kesadaran diri untuk berwakaf dan bisa menjadi Duta Wakaf,” tutupnya. Setelah kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil, acara dilanjutkan pemberian Cendera mata oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau kepada Kabag AUAK STAIN SAR Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan foto bersama.

Kegiatan Wakaf Goes to Campus ini akan diisi dengan materi Strategi Pengembangan Wakaf Produktif dan materi-materi lainnya yang Narasumbernya berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Definisi, Dalil, dan Ijma tentang Wakaf

Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Wakaf. Definisi, Dalil, dan Ijma tentang Wakaf

Wakaf secara terminologi telah dijabarkan oleh para ulama. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakaf secara terminologi telah dijabarkan oleh para ulama, baik ulama-ulama kalangan klasik dan juga kontemporer.

Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan bahwa wakaf menurut kalangan ulama Syafiiyah memiliki arti sebagai menahan harta yang dapat dimanfaatkan. Meski begitu barangnya masih tetap dengan cara memutus kepemilikan sang pemilik dan lainnya lalu diperuntukkan dalam kebaikan demi taqarrub kepada Allah SWT. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa wakaf adalah harta yang dapat dimanfaatkan namun barangnya masih tetap.

Yakni dengan cara memutus tasharuf wakif dan lainnya untuk dipergunakan dalam perkara yang mubah atau hasilnya dimanfaatkan untuk kebaikan demi taqarrub kepada Allah. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Huraira, Nabi bersabda, “Idza maata Ibnu Adam, inqatha’a anhu amaluhu illa min tsalatsin: shadaqatin jaariyatin aw ilmun yuntafa’u bihi, aw waladin shaalihin yad’uu lahu,”.

Abu Bakar, Umar, Usman, Ali Aisyah, Fathimah, Amr bin Al-Ash, Ibnu Az-Zubair, dan Jabir telah mewakafkan harta mereka.

Related Posts

Leave a reply