Ayat Al Quran Dan Hadis Tentang Wakaf. Tujuan wakaf tiada lain kecuali hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Karena itu, wakaf temasuk bagian dari bentuk kebaikan dan ibadah yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana bentuk-bentuk kebaikan lainnya, seperti sedekah dan hibah. Dalam kitab Kifayatut Tanbih fi Syarh Al-Tanbih, Ibn Al-Rif’ah menyebutkan bahwa setidaknya ada dua ayat Al-Quran yang menjadi dasar hukum wakaf. Menurut Ibn Ar-Rif’ah, wakaf termasuk bagian dari khair atau kebaikan sehingga masuk dalam anjuran kedua ayat di atas. Pertama adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Ibn Umar, dia berkata;. Dia berkata; Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut?
Nabi Saw menjawab; Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya. Kedua adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda;. Jika manusia meninggal, maka amalnya terputus darinya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.
Nah, Para ulama fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktek sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya untuk hal-hal yang diridai Allah atau sesuatu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga status tanah tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual atau dihibahkan, pengelolanya hanya diperkenankan mengatur pemanfaatan tanah itu untuk kemaslahatan sebuah yayasan tersebut. Tentu, mengenai dalil para ulama telah memiliki argumentasi-argumentasinya, namun dalam Al-Qur'an pun juga terdapat ayat yang menganjurkan ibadah wakaf tersebut. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
Selain dalil dalam Al-Qur'an, dalil lainnya tentang wakaf yakni dalam sebuah riwayat yang artinya: "Nabi bersabda: Bagus sekali, itu adalah investasi yang menguntungkan di akhirat". Sehingga nabi pun langsung mengapresiasi dirinya dengan menyebut riwayat tadi.
Demikianlah beberapa dalil tentang wakaf, semoga dapat memotivasi kita untuk bisa menjalankan ibadah tersebut.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.
Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Pengertian wakaf adalah menahan suatu barang atau harta untuk memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat secara umum baik selamanya maupun sementara. Di dalam dalil tentang wakaf yang tertuang pada Alquran tersebut memang tidak menerangkan secara jelas mengenai perintah untuk berwakaf.
Dalil tentang wakaf lainnya yang paling populer dijadikan sebagai anjuran untuk berwakaf yakni kisah Umar bin Khattab pada zaman nabi. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah Ibnu sabil, dan tamu, dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.”. Tidak ada orang yang bisa menolak maupun menafikan amalan tersebut karena sudah dianjurkan serta dijalankan oleh para nabi dan sahabat sejak dahulu hingga sekarang.
Seperti untuk pembangunan pondok pesantren, madrasah, sekolah, tempat ibadah bahkan sumber mata air yang dibutuhkan oleh desa-desa kekeringan melalui pembuatan sumur.