Apakah Yang Dimaksud Dengan Pengertian Wakaf. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya.
Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.
Pengertian wakaf lainnya juga datang dari sudut pandang Mazhab Hanafi, pengertian wakaf mencakup kepada seseorang yang menahan suatu benda atau harta yang diketahui secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu dalam rangka agar manfaatnya dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan umum. Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif.
Jenis wakaf ini biasanya digunakan untuk memberikan manfaat atau kebaikan berupa pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Tidak sekadar menjadi pihak yang memiliki harta saja, pemberi wakaf juga harus cakap bertindak dalam mengelola hartanya.
Hal tersebut diperlukan agar penerima wakaf dapat memanfaatkan harta yang diterima secara bijak dan tidak memiliki tujuan maksiat. Dalam syarat ini, pemberi wakaf harus mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya.
Harta benda yang diwakafkan harus bisa disalurkan secara baik oleh penerima wakaf untuk keperluan masyarakat luas berdasarkan jumlah harta yang tersedia atau diterima Jangka waktu Dalam syarat untuk menyempurnakan ibadah wakaf, ketentuan jangka waktu juga perlu diungkapkan sedari awal. Oleh karena itu, Anda pun bisa mulai merencanakan untuk berwakaf dengan cara menabung melalui tabungan GOAL Savers iB.
You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah.
Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328).
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masa depan yang lebih produktif dan optimal dalam pengelolaan wakaf. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.
Benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;. e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:.
Jadi, benda yang bisa diwakafkan tidak hanya berupa benda tidak bergerak seperti hak atas tanah saja, tetapi bisa juga benda tidak bergerak lainnya seperti bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, atau benda bergerak seperti uang, logam mulia, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, dan sebagainya. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Pihak yang mewakafkan harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
‘Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.’. Di dalam Al-Quran dan hadits ada beberapa dalil yang menjelaskan tentang wakaf, meskipun tidak dijelaskan atau diterangkan secara jelas.
Orang yang ingin mewakfkan hartanya memiliki syarat seperti baligh, berakal dan merdeka atau bukan hamba sahaya. Tidak hanya bersedekah, mewakafkan harta benda juga menjadi salah satu sarana untuk membangun jiwa sosial yang ada di diri manusia.
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.