Apakah Tanah Wakaf Boleh Dijadikan Jaminan Di Bank. Perwakafan merupakan implementasi dari suatu bentuk amal ibadah seorang hamba yang lebih berorientasi pada dimensi sosial keagamaan sesama umat. Hal ini terlihat dari subtansi tujuan wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum kemasyarakatan, dan dapat dipergunakan sebagai salah satu media pengembangan kehidupan dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual serta material menuju masyarakat yang adil dan makmur. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Bisakah tanah wakaf sebagai jaminan hutang ditinjau dari hukum Islam dan UU No 41 tahun 2004.
Imam Ahmad Ibn Hanbal memperbolehkan menjual semua aset wakaf termasuk masjid namun harus disertai alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya hal itu. f.Apabila dimungkinkan dengan menjual barang wakaf tersebut akan memperbaiki bagian lainnya dari harga penjualan itu. 41 tahun 2004 disebutkan beberapa pelarangan terhadap aset yang telah diwakafkan yaitu : Dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Mengingat mayoritas umat Islam di indonesia bermadzhab Syafi?i maka pendapat ini banyak melatar belakangi pemikiran dalam UU No. Dan berdasarkan penuturan dari beberapa pihak perbankan tersebut aset wakaf tidak dapat dijadikan sebagai jaminan hutang karena berbagai alasan di bawah ini :.
Pak Sandi yang dirahmati Allah, secara bahasa, wakaf berarti diam, menahan harta sehingga tidak memberikan tambahan keuntungan materi pada pemiliknya. Adapun secara istilah, wakaf berarti menyerahkan kepemilikan suatu barang atau aset kepada Allah SWT. Lalu Umar bin Khattab menghadap rasulullah untuk memohon petunjuk beliau tentang apa yang sepatutnya dilakukannya terhadap tanahnya tersebut. Ia juga boleh memberi makan orang lain dari wakaf tersebut dan tidak bertindak sebagai pemilik harta sendiri". Oleh karena itu, surat tanah wakaf tidak dapat diagunkan, karena jika benar dapat dieksekusi, maka di kemudian hari tanah itu akan menjadi milik pemegang surat agun dan berubah statusnya. Dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda : "Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya, kecuali dalam tiga hal, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan" (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Abu Daud).
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam Pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi:.
Wakif; Nazhir; Harta Benda Wakaf; Ikrar Wakaf; peruntukan harta benda wakaf; jangka waktu wakaf. Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya. Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Peruntukan Harta Benda Wakaf, yaitu kehendah dari wakif terkait peruntukan harta benda yang diwakafkan. Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf. Dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pasal 36 UU Wakaf kemudian menegaskan bahwa dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Dengan demikian, perubahan pengelolaan, pengembangan dan perubahan peruntukan yang dilakukan oleh nazhir sebagaimana tersebut di atas diperbolehkan asalkan sesuai mekanisme menurut hukum, yaitu mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu. Patut dipahami bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang perubahan dilakukan oleh nazhir dan bukan pihak lain.
Jika memperhatikan Pasal 12 UU Wakaf, maka nazhir pun berhak atas pendapatan dari pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak lebih dari 10%. Lain halnya jika wakaf atau perubahan peruntukan wakaf tersebut dilakukan di bawah tangan, artinya tidak melalui prosedur sebagaimana tersebut di atas, maka hukum tidak dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastiannya. Saran kami, segerakan dilakukan prosedur wakaf atau perubahan peruntukan wakaf yang seharusnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari sekaligus memberi jaminan kepastian hukum terkait pelaksanaan wakaf tersebut dengan menghubungi Badan Wakaf Indonesia atau KUA di mana lokasi harta wakaf tersebut berada.
Hasil dari sewa tersebut nantinya akan dibagi dan disalurkan untuk mendorong program sosial yang memberikan manfaat bagi umat, seperti pembangunan Rumah Sakit, pesantren hingga sekolah.Bank sentral pun mendorong perusahaan-perusahaan BUMN Karya yang selama ini aktif menggarap proyek properti dan infrastruktur untuk memanfaatkan konsep tersebut. Di Singapura dan Kuwait tanah wakaf sudah bisa dioptimalkan menjadi komersial namun tetap dalam prinsip syariah," ujarnya.Anwar mengatakan saat ini sudah ada beberapa perusahaan BUMN yang berminat menggunakan konsep sukuk linked wakaf untuk pengembangan proyeknya.Untuk implementasi dan pengembangan model tersebut, BI akan bekerja sama dengan BWI, Badan Zakat Nasional (Baznas), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan serta Kementerian Sosial mengingat selama ini karakeristik wakaf digunakan untuk tujuan sosial.Berdasarkan data bank sentral, pasar sukuk sudah sangat berkembang.
Fahruroji menjelaskan secara lebih luas, bahwa tukar guling di dalam fikih adalah menjual harta benda wakaf untuk dibelikan harta benda lain sebagai penggantinya, baik harta benda pengganti itu sama dengan harta benda wakaf yang dijual atau berbeda. Ke-1, h. 7) Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa istibdal adalah perbuatan menukar harta benda wakaf dengan harta benda lainnya.
Seperti menjual tanah wakaf kemudian hasil penjualannya dibelikan kembali tanah sebagai pengganti tanah wakaf yang dijual. Macam-macam Istibdâl (Tukar Guling) Dalam pelaksanaannya istibdal bisa terjadi dengan beberapa model:. Contoh tanah wakaf ditukar dengan tanah wakaf, tanah wakaf yang di atasnya ada bangunan masjid harus ditukar dengan tanah wakaf yang di atasnya ada masjid. c. Parsial Istibdâl wakaf parsial, yaitu menjual sebagian tanah wakaf, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membiayai pengembangan sisa dari tanah wakaf yang tidak dijual. Al-Kasâni menyebutkan di dalam madzhab Hanafi menukar harta wakaf dibolehkan apabila wakif mensyaratkan di dalam ikrar wakaf, dan ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Dari Abû Yûsuf, apabila seorang wakif mensyaratkan bagi dirinya untuk menjual harta wakaf dan menggantinya dari hasil tersebut harta wakaf yang lebih baik maka hukumnya boleh.
Karena menjual pintu masjid ketika dia rusak, atau menjual pohon wakaf yang telah kering, kemudian menggantinya dengan yang lain sesungguhnya itu tidak memutus wakaf. “sehingga tidak bisa dipakai untuk shalat, maka hal tersebut tidak dapat mengembalikan kepemilikan kepadanya, dan tidak boleh menjual atau menukarnya, karena kepemilikan atas masjid tersebut telah dan selamanya milik Allah. Apabila barang- barang wakaf tersebut ditukar, nilai barang penukar harus senilai barang wakaf…” (Asy-Syairâzi, al-Muhadzdzab, (tt.
p, Darel kutub al-‘Ilmiyah, tt), Vol. “Pendapat yang paling kuat adalah boleh menjual menjual harta benda wakaf berupa puing-puing masjid jika telah rusak, atau ada ganti yang lebih dari baik dari yang ada tersebut, supaya harta wakaf tersebut tidak hilang dan sirna begitu saja tanpa memberi manfaat.
Pendapat ini berdasarkan hadis Umar, bahwasanya Umar RA menukar masjid kufah yang lama dengan masjid yang lain. Bahkan boleh menukar masjid, misalkan warganya disana sudah tidak butuh lagi terhadap masjid tersebut, kemudian masjid itu dijual dan hasilnya dibangunkan kembali masjid di tempat yang lain.
Apabila seseorang mewakafkan hartanya, kemudian mengatakan akan menjualnya jika dia membutuhkan, dari segi hukum wakafnya sah, tapi syarat dalam ikrar wakaf merujuk kembali harta wakaf adalah syarat yang bâthil. (Ibnu Hazm, al-Muhalla, jilid 8, h. 161). Secara umum para ulama melarang tukar guling tanah wakaf terhadap harta wakaf.
Dengan syarat hasil penukaran maupun penjualan barang wakaf harus diwujudkan menjadi barang wakaf penggantinya. PP Nomor 28 Tahun 1977 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1977 terdiri dari 7 Bab dan 18 Pasal.36 Pada Bab IV dan Bab IV, Pasal 11 sampai Pasal 14 telah diatur ketentuan mengenai istibdal tanah wakaf, sebab dan akibatnya.
Kompilasi Hukum Islam Perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam buku III, Bab IV Pasal 225 ayat (1) dan ayat (2), Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Seperti disebut dalam BAB IV Pasal 40 dan 41 ayat (1).Dalam Pasal 40 dinyatakan secara tegas, bahwa Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang , dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
42 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah tukar guling terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 .