Apakah Tanah Wakaf Bisa Dipindahkan. Sidoarjo | Terkait dengan pro-kontra ganti rugi tanah wakaf yang terkena lumpur Lapindo, Ketua PWNU Jatim KH Ali Maschan Moesa angkat bicara. Ia mengatakan, ada beberapa pendapat tentang wakaf. Di antaranya para ulama berpendapat bahwa wakaf yang memiliki arti berhenti ini, tidak bisa dipindahkan dan dijual. Namun, dalam kondisi seperti yang terjadi di kawasan Porong, ia memiliki pendapat yang berbeda. Tanah atau uang pengganti wakaf itu nantinya diserahkan kepada orang yang berhak menerima wakaf. Di sana juga ada kantor NU, nanti yang ngatur juga orang NU” tegas Ali Maschan.

Kemudian setelah mendapat ganti wakaf dari Lapindo, orang yang berhak menerima wakaf harus memanfaatkan ganti tersebut sesuai dengan wujudnya wakaf semula. Inti dari wakaf, bermanfaat untuk kepentingan Agama dan masyarakat luas.

Tidak harus digunakan oleh penduduk yang sebelumnya tinggal di sekitarnya. Menurut keterangan dari Pjs Kades Renokenongo Hj Machmudatul Fatchiyah Spi, di desa Renokenongo, tercatat ada sebuah masjid, sekitar 20 mushola dan empat lahan makam yang berada di Dusun Balong Nongo, Renokenongo, Sengon, dan Dusun Wangkal.

Menukar Tanah Wakaf, Apa Hukumnya?

Jakarta - Sejak dulu, para ahli fikih telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan dan investasi harta wakaf. Jakarta – Sejak dulu, para ahli fikih telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan dan investasi harta wakaf.

Dengan aset yang begitu besar, Presiden Islamic Development Bank (IDB), Ahmed Mohamed Ali, pernah menyatakan, BWI berpotensi menjadi pusat gerakan wakaf di kawasan Asia Tenggara. Selama ini, sebagian umat Islam masih terjebak dengan ketentuan fikih yang kaku dalam pemanfaatan harta wakaf.

Dalam keputusannya, para ulama komisi fatwa juga memperbolehkan alih fungsi benda wakaf sepanjang kemaslahatannya lebih dominan. Selaian itu, para ulama komisi fatwa pun menegaskan, nazir (pengelola wakaf) harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya secara benar. Menurut para ulama, selama nazir mengikuti norma-normanya, maka kerugian investasi tidak menjadi tanggung jawabnya.

Sebab, harta wakaf menjadi milik Allah dan tidak dapat dijadikan obyek transaksi untuk dialihkan hak pemilikannya kepada orang lain. NU juga mendesak agar pemerintah membebaskan pajak dan biaya administrasi terhadap harta wakaf.

Bahkan, ulama NU pun memutuskan untuk membiayai organisasi melalui hasil pengelolaan harta wakaf yang dimiliki.

Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dipindahkan. Bolehkah Sebagian Tanah Wakaf Masjid Dialihkan untuk Jalan

[5] Sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan. Harta benda wakaf atau mauquf bih merupakan harta benda yang akan diberikan wakif untuk berwakaf dengan syarat daya tahannya lama dan/atau dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lama serta bernilai ekonomis menurut syariah.

Ikrar wakaf atau shigat adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. [11] Selain itu hak atas tanah yang diawakafkan juga disyaratkan untuk dikuasai atau dimiliki secara sah oleh wakif, bebas dari sita, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia (“BWI”), [16] dandengan harta benda wakaf semula. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim penetapan paling lama 5 hari kerja sejak menerima permohonan dari nazhir; Tim penetapan mengajukan rekomendasi tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 5 hari kerja sejak penilai pertanahan atau penilai publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan tembusannya kepada tim penetapan; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf kepada Menteri Agama dan kepada BWI paling lama 4 hari kerja; BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama paling lama 5 hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan Menteri Agama menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 15 hari kerja sejak menerima persetujuan dari BWI. Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) Provinsi Sumatera Utara dijelaskan bahwa dalam mazhab Maliki, pertukaran tanah wakaf untuk jalan umum yang dibutuhkan masyarakat diperbolehkan karena hal tersebut termasuk dalam kemaslahatan umum.

Dengan Bersertifikat Tanah Wakaf, Ahli Waris Tidak Bisa Melakukan

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dipindahkan. Dengan Bersertifikat Tanah Wakaf, Ahli Waris Tidak Bisa Melakukan

Tegal– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal melalui Penyelenggara Syari’ah kembali menyerahkan dokumen sertifikat tanah wakaf (STW) dari kantor pertanahan kepada para pengurus masjid, musholla dan tanah pekuburan sebagai nazhir melalui Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Penyerahan tersebut dilakukan oleh salah satu staf Penyelenggara Syari’ah, Nurokman pada hari Senin (02/04) di dua tempat yaitu KUA Kecamatan Margadana dan KUA Kecamatan Tegal Barat, sertifikat yang diserahkan berjumlah 6 dokumen. Keenam dokumen tersebut masing-masing atas nama Hadi Abdul Syukur, dengan luas tanah 937 m2, Moh.

Rohadi 595 m2 , Naela Ibrahim (2 dokumen) masing-masing 363 m2 dan 122 m2, Habib Ali dengan luas tanah 218 m2 serta Husen Afif 417 m2., “terang Nurokman. Sebab, tambah Nurokman, harta yang sudah diniatkan wakaf untuk kepentingan masyarakat banyak atau untuk tempat ibadah umat maka lepaslah hak kepemilikan atas tanah tersebut.

"Dengan sertifikat ini, maka tanah memiliki kekuatan hukum yang kuat dan ahli waris tidak bisa menggugat pengurus masjid, musalla atau tanah perkuburan tersebut,"imbuhya. Sementara itu, penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan antara staf Penyelenggara Syari’ah dengan Kepala KUA Kecamatan Margadana dan Kecamatan Tegal Barat hanya dalam bentuk fotocopy, sedangkan aslinya menurut informasi dari BPN Kota Tegal akan diserahkan langsung oleh Bapak Presiden, Joko Widodo, “pungkasnya.

Tukar Guling Tanah Wakaf Sudah Ada Aturannya

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dipindahkan. Tukar Guling Tanah Wakaf Sudah Ada Aturannya

Pada dasarnya ruilslag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. “Adanya pengecualian ini, antara lain agar program pembangunan jalan yang melewati tanah wakaf tetap bisa dilaksanakan.

Juga agar tanah wakaf bisa lebih produktif setelah dilakukan ruilslag,” kata Syibli. “Karena itulah ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ruilslag,” jelas Syibli. Syibli pun mengingatkan agar tahapan ruilslag sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf segera dilaksanakan agar proses ruilslag tanah wakaf yang terdampak jalan tol bisa cepat selesai.

Akibatnya nanti cacat hukum dan di kemudian hari bisa digugat,” ujar Syibli. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 dan prosedur ruilslag yang dimuat di laman resmi Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, disebutkan bahwa proses ruilslag setidaknya melewati tujuh tahap sebelum keluarnya izin menteri agama. “Kalau dibaca prosedurnya memang panjang, tetapi ya itulah undang-undangnya yang saat ini ada.

Seharusnya sudah jauh hari pula urusan ruilslag diproses dengan nazhir dan kementerian terkait," kata Syibli. Syibli berharap semua pihak bisa memahami ketentuan undang-undang mengenai proses ruilslag ini sehingga tidak saling menyalahkan, proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar, dan tanah wakaf menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dipindahkan. Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal). bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat.

Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Prosedur Ruislag Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dipindahkan. Prosedur Ruislag Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Harta wakaf mempunyai karakteristik unik yang menjadikannya layak sebagai modal abadi umat. Keunikannya terletak pada keharusan untuk menjaga keutuhannya dan mengelolanya secara produktif. Dari hasil kelola secara produktif diharapkan muncul keuntungan yang bisa dimanfaatkan untuk umat.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 40 menyatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh (1) dijadikan jaminan, (2) disita, (3) dihibahkan, (4) dijual, (5) diwariskan, (6) ditukar atau diruislag, maupun (7) dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Namun, apabila harta wakaf (terutama tanah) hendak digunakan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan aturan syariat Islam, harta wakaf bisa ditukar dengan harta lain yang nilainya minimal sepadan.

Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti (ruislag) kepada Menteri Agama melalui KUA dengan menjelaskan alasan-alasannya. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selanjutnya membuat permohonan pertimbangan/rekomendasi ruislag kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

BWI kemudian meneliti kelengkapan dokumen-dokumen ruislag dan merapatkannya dalam suatu rapat pleno. Apabila pleno menyetujui, BWI selanjutnya memberikan rekomendasi ruislag kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Related Posts

Leave a reply