Apakah Tanah Wakaf Bisa Dijual. Pada dasarnya harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu, perlu diketahui bahwa seorang pengelola harta benda wakaf (Nazhir) dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Jadi pada dasarnya, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual atau dialihkan haknya dan sebagai pengelola harta benda wakaf, Nazhir dilarang mengubah peruntukan harta benda wakaf. Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf sebagai berikut:. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 23/Pid.B/2010/PN.Sab, dimana Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual harta benda wakaf yang telah diwakafkan yaitu berupa sebidang tanah berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf.

Bolehkah Menjual Tanah Wakaf?

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dijual. Bolehkah Menjual Tanah Wakaf?

Saya sudah membaca terkait fatwa Tarjih tentang kebolehan menjual tanah wakaf untuk kebutuhan yang sangat penting, yaitu dalam SM No. Misalnya menjual tanah wakaf yang kurang strategis untuk membangun pengembangan ekonomi pondok karena selama ini kami memiliki tanah wakaf tetapi kurang bermanfaat; 1) lokasi yang kurang strategis di tengah kampung; 2) dana kami sangat terbatas untuk membangun pengembangan di tanah wakaf tersebut. Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwasannya Rasulullah saw bersabda, jika manusia meninggal dunia, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, anak saleh yang mendoakan orang tuanya [H.R. Dalam hadis lain dikisahkan tentang Ibnu Umar r.a. yang mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, sebagai berikut,.

Nabi saw pun bersabda, jika engkau berkenan, tahanlah pokoknya, dan bersedekahlah dengan hasilnya. Pengurusnya boleh memakan dari hasilnya dengan cara yang makruf, dan memberikannya kepada temannya tanpa meminta harganya [HR.

Hadis ini menerangkan bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Pada dasarnya benda wakaf harus diabadikan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakif.

Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 1 Cetakan ke-3 Kitab Wakaf halaman 272 bahwa “di mana perlu, kalau barang wakaf itu sudah lapuk atau rusak bolehlah engkau pergunakan untuk lainnya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang lain untuk meneruskan wakafnya”. Penggunaan tanah wakaf baru, bisa disesuaikan dengan kebutuhan pondok pesantren seperti pembangunan koperasi atau selainnya sehingga tanah wakaf tersebut tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya serta dapat pula membantu perekonomian pondok pesantren.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

BOLEHKAH JUAL HARTA WAKAF ?

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dijual. BOLEHKAH JUAL HARTA WAKAF ?

Ketika seseorang berwakaf menurut jumhur ulama, telah lepaslah kepemilikan harta tersebut dari si wakif untuk selama-lamanya, dan berpindah kepemilikannya sepenuhnya kepada Allah. Abu Hanifah Beliau dalam hal ini membolehkan jika seorang wakif menarik kembali harta wakafnya atau menjualnya jika hal tersebut atas keinginan wakif sendiri semasa hidupnya.

Karena bagi beliau akad wakaf sifatnya tidak lazim, dia seperti akad ’ariyah (Pinjam), dimana dalam akad pinjam seseorang meminjamkan hartanya kepada orang lain, pada saat itu subtansinya dia memberikan manfaat pada orang lain, tapi dari segi kepemilikan harta tersebut tetap menjadi milik dia, suatu saat jika dia ingin menarik atau meminta kembali, maka sah dan boleh saja. Baik dia ingin menjualnya, atau hanya mewakafkannya untuk batasan waktu tertentu, silahkan saja dengan syarat itu dilakukan oleh wakif sendiri semasa hidupnya. (Fahruroji, Tukar Guling Tanah Wakaf Menurut Fikih dan Peraturan Perundang-undangan, (Tangerang: Pustaka Mandiri, 2016), Cet.

Macam-macam Istibdâl (Tukar Guling) Dalam pelaksanaannya istibdal bisa terjadi dengan beberapa model:. Tanah seluas 4.831 M² yang terletak di Desa Kute Lintang kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Provinsi D. I. Aceh. 45.000.000,00 dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membangun mushola di tiga desa.

Al-Kasâni menyebutkan di dalam madzhab Hanafi menukar harta wakaf dibolehkan apabila wakif mensyaratkan di dalam ikrar wakaf, dan ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad. Dari Abû Yûsuf, apabila seorang wakif mensyaratkan bagi dirinya untuk menjual harta wakaf dan menggantinya dari hasil tersebut harta wakaf yang lebih baik maka hukumnya boleh. Maka mereka membolehkan melakukan penukaran dengan syarat hasil dari penjualan rumah tersebut dipergunakan untuk membeli harta wakaf pengganti.” (al-Ghârnâthî, Al-at-Tâj wal Iklîl li Mukhtashar Khalîl, (tt.p:, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1416 H/1994 H), Cet. Sama seperti seorang budak yang telah dimerdekakan, maka akan selamanya dia merdeka setelah itu.

Pendapat kedua mengatakan boleh, karena harta wakaf tersebut sudah tidak dapat diharapkan memberi manfaat, maka menjualnya itu lebih baik daripada membiarkannya rusak tanpa ada gunanya, hal itu berbeda dengan masjid yang masih dapat digunakan melakukan shalat disitu meskipun dalam keadaan rusak. Apabila seseorang mewakafkan hartanya, kemudian mengatakan akan menjualnya jika dia membutuhkan, dari segi hukum wakafnya sah, tapi syarat dalam ikrar wakaf merujuk kembali harta wakaf adalah syarat yang bâthil. Mereka sepakat untuk sebisa mungkin barang wakaf harus dijaga kelestariannya dan dilindungi keberadaannya.

Isi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dibuat semuanya bertujuan supaya tanah yang diwakafkan tidak disalah gunakan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan diwakafkannya. Kompilasi Hukum Islam Perubahan status atau tukar menukar tanah wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam buku III, Bab IV Pasal 225 ayat (1) dan ayat (2), Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf. Seperti disebut dalam BAB IV Pasal 40 dan 41 ayat (1).Dalam Pasal 40 dinyatakan secara tegas, bahwa Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang , dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Dalam Bab IV Pasal 49 berbunyi: “Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.” Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagaiberikut: Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tataruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penukaran terhadap tanah wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut;. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukartersebut;.

Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota; Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kotamadya setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti dalam Pasal 49 ayat(3), dan selanjutnya Bupati / Walikota setempat membuat Surat Keputusan; Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota. meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Mengapa Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan? Ini Hukumnya!

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dijual. Mengapa Tanah Wakaf Tidak Bisa Diperjualbelikan? Ini Hukumnya!

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, tanah wakaf harus diperuntukkan untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum. Pada Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf, dijelaskan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:.

Ada juga aturan yang menyebutkan bahwa tanah wakaf tidak dapat diterapkan untuk hal-hal tertentu. Masih dalam UU yang sama, pada pasal 40 disebutkan bahwa harta benda yang sudah diwakafkan dilarang untuk:.

Sanksi Mengenai Tanah Wakaf. Setiap orang yang sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jual Beli Tanah Yayasan

Apakah Tanah Wakaf Bisa Dijual. Jual Beli Tanah Yayasan

Ini berarti bahwa aset atau kekayaan yayasan dapat dijual kepada pihak lain selama memenuhi ketentuan pada Pasal 37 ayat (1) huruf b UU Yayasan, yaitu bahwa pengurus harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pembina. Akan tetapi perlu Anda ketahui, bahwa kekayaan Yayasan dapat juga berasal wakaf (Pasal 26 ayat [2] UU Yayasan). Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka berlaku ketentuan mengenai wakaf. (1) Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.

Atas ketentuan dalam Pasal 40 UU Wakaf tersebut, terdapat pengecualiannya dalam Pasal 41 UU Wakaf, yaitu atas benda wakaf dapat dilakukan pertukaran apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Jika tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka tanah tersebut tidak dapat dijual.

Related Posts

Leave a reply