Apa Yang Dimaksud Wakaf Menurut Bahasa Dan Istilah. Padahal wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat. Sedangkan secara istilah wakaf berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal dan mampu bertindak sesuai hukum (rasyid). Diketahui jumlahnya, barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf serta benda tidak melekat pada harta lain atau berdiri sendiri.
Sementara untuk tidak tertentu merupakan penerima yang harus menjadikan wakaf tersebut sebagai kebaikan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Syarat ikrar wakaf yaitu harus menunjukkan kekal (ta’bid), menjadi tidak sah apabila ucapan dengan batas tertentu.
Ucapan tersebut harus dapat direalisasikan dan bersifat pasti serta tidak diikuti dengan syarat yang bisa membatalkan. Demikian di atas telah kami berikan penjelasan mengenai pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah.
Arti Wakaf dalam bahasa, Wakaf diambil dari kata wakaf (Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) yang memiliki arti menahan atau berhenti. Sedang menurut Istilah sendiri Wakaf memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain) yang memiliki sebuah tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah).
Wakaf juga memiliki pengartian yang berbeda dari beberapa para ulama, yaitu :. Dalam pengartian wakaf Hanafiyah , Wakaf adalah menahan materi benda milik serta menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk suatu tujuan kebaikan (Ibnu al-humam: 6/203). , Wakaf adalah menahan materi benda milik serta menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk suatu tujuan kebaikan Selanjutnya Malikiyah mempunyai pendapat wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang di punyai yang dimana walaupun yang di punyai dengan cara menyewa untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan adanya satu akad dalam jangka waktu tertentu yang mana sesuai dengan keinginan wakif (Al-Dasuqi: 2/187).
mempunyai pendapat wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang di punyai yang dimana walaupun yang di punyai dengan cara menyewa untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan adanya satu akad dalam jangka waktu tertentu yang mana sesuai dengan keinginan wakif Dan ketiga Syafi'iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah Dan yang terakhir Hanabilah, Yang mana mendefenisikan wakaf berarti perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah, Dengan kata lain wakaf yakni menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat semoga hal tersebut membuat kita selama dunia dan akhirat.
Bagaimanakah hukumnya apabila seseorang yang wakaf tidak memenuhi salah satu rukun wakaf,padahal ia telah memenuhi syarat syarat wakaf?
Wakaf merupakan salah satu istilah yang dekat dengan agama Islam. Namun, masih banyak yang belum memahami arti wakaf, hukum dan syaratnya.
Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,. "Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.".
Kemudian menurut istilah, wakaf adalah menahan suatu barang, dan menyalurkan manfaatnya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Yasin ayat 12 yang berbunyi.
Dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas (Lauh Mahfuzh). Lalu ucapan bersifat pasti dan keempat tidak diikuti syarat yang bisa membatalkan.
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif.
Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.
Jelaskan Secara Rinci Arti Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah? Wakaf secara bahasa diambil dari kata dalam bahasa Arab, yaitu wakaf : وقف, [ˈwɑqf] yang memiliki arti menahan atau berhenti.
Sedangkan menurut Istilah Wakaf sendiri memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas suatu benda yang awalnya dimiliki oleh seseorang untuk di sedekah kan guna kepentingan Agama atau-pun untuk kepentingan kaum Muslimin. Kita akan tuliskan arti wakaf menurut para ulama, dalam hal ini Ulama mazhab yang 4, berikut pengertiannya. Al-Syarbini: 2/376, Ulama Syafi’iyah mendefinisikan wakaf sebagai menahan harta atau benda, yang harta atau benda tersebut sifat zatnya kekal dan bisa memberikan manfaat, cara menahan nya adalah dengan memutus hak pengelolaan yang dimilikinya (wakif) dan di serahkan kepada Nazhir yang sesuai syariat.
Al-Dasuqi: 2/187, Ulama Malikiyah dalam kitab berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan suatu harta atau benda untuk kemaslahatan umat, dan harta atau benda tersebut bisa dengan menyewa (tidak harus memiliki) lalu di berikan kepada seseorang dengan perjanjian jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak wakif (yang mewakafkan). Ibnu al-humam: 6/203, Ulama Hanafiyah memberikan penjelasan wakaf dengan arti, menahan benda milik pribadi untuk di sedekahkan manfaatnya kepada siapa saja yang di inginkan oleh wakif dengan tujuan kebaikan.
Membuat sumur dan airnya untuk kaum muslimin. Demikian jawaban dari jelaskan arti wakaf secara bahasa dan istilah secara lengkap serta contohnya, semoga bermanfaat,wallahu a’lam.