Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf Tunai. ACTNews, JAKARTA SELATAN – Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, suatu kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek. Ini pendapat Ibnu Abidin dari Hanafiyah dan madzhab Syafi’i.

Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang diwakafkan harus tahan lama dan tidak habis ketika dipakai. Kedua: Uang diciptakan sebagai alat tukar, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya. Dari Imam Zuhri bahwasanya ia berkata: “ Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat.

Dari Al-Anshari, dia adalah salah satu sahabat Zufar, ditanya tentang orang yang berwakaf dengan dirham atau dalam bentuk barang yang dapat ditimbang atau ditakar, apakah itu dibolehkan? Beliau menjawab: dengan cara menginvestasikan dirham tersebut dalam mudharabah, kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. “Ditanyakan kepada beliau tentang hukum seorang laki-laki yang menjadikan uangnya sebesar seratus dinar sebagai wakaf untuk dipinjamkan kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan dikembalikan kepadanya lagi untuk disimpan lagi, apakah harta seperti ini terkena kewajiban zakat? Wakaf Tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No.

Belajar soal Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya

Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf Tunai. Belajar soal Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya

Sehingga, jangan bingung jika Anda bertemu dengan dua istilah ini, karena keduanya memiliki arti dan makna yang sama. Pemerintah pun juga melirik potensi dari wakaf tunai untuk pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika sahabat bertanya-tanya, negara mana yang sudah lama mempraktikkan wakaf uang ini, maka jawabannya adalah Turki. Keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat Islam baik secara ekonomi, sosial, dan keagamaan. Lembaga-lembaga seperti ekonomi, asuransi, pasar modal, zakat, wakaf, semakin bermunculan untuk memberikan dampak bagi seluruh umat Islam di dunia. Wakaf tunai adalah salah satu hal yang masuk dalam ketentuan Undang-Undang dan Fawa MUI di Indonesia.

Secara tidak langsung, hukum ini pun mempermudah masyarakat khususnya umat Islam untuk melaksanakan wakaf tanpa harus memiliki harta berlebih atau menjadi kaya. Pelaksanaannya dijaring melalui proses transfer uang atau penyerahan langsung ke lembaga wakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginan waqif.

Caranya adalah dengan menjadikan dinar atau mata uang tertentu sebagai modal usaha dan hasil keuntungannya akan disalurkan melalui mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf). Para ulama dari mahdzab Hanafi memperbolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-’urfi. Berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud R.A: “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.

Karena wakaf tunai adalah hal yang diperbolehkan dan secara hukum juga sudah diatur di Indonesia, maka tidak ada salahnya jika sahabat mencoba untuk mengamalkannya. Dengan berwakaf tunai, maka kita sebagai umat Islam tidak perlu menunggu kaya atau memiliki harta yang berlebih terlebih dahulu. Tidak semua orang bisa berwakaf jika harta yang harus diwakafkan berupa aset langsung seperti tanah, rumah, bangunan, atau benda-benda bernilai lainnya. Dalam waktu kurang dari 5 menit, amal jariah satu ini pun sudah dapat sahabat lakukan. Dari sini, maka tidak ada ruginya jika wakaf jenis ini dilakukan oleh umat Islam bahkan dikembangkan dalam sebuah masyarakat atau negara. Dari penjelasan di atas, tentunya sahabat sudah bisa memulai untuk berwakaf dengan wakaf tunai.

Salah satunya, sahabat bisa menunaikan wakaf bersama Dompet Dhuafa yang resmi ada di Indonesia secara hukum.

​Apa itu wakaf uang? Ini penjelasan dan dasar hukumnya

Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf Tunai. ​Apa itu wakaf uang? Ini penjelasan dan dasar hukumnya

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (25/1/2021) meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara. Jokowi mengungkapkan potensi wakaf baik dalam bentuk aset dan uang sangat besar di Indonesia. Istilah wakaf uang baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah sehingga belum dikenal pada zaman Rasulullah SAW.

Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding.

Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara. Wakaf Uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy (مباح مصرف.

Related Posts

Leave a reply