Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf Produktif. Banyak fasilitas umum yang telah dibangun dengan menggunakan dana wakaf. Salah satunya, adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi yang berada di kota Serang, Banten.
Hal tersebut menunjukkan bahwa: dana hasil wakaf bila dikelola dengan baik bisa mempunyai manfaat bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Pada Februari 2019 saja, dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata, ada sekitar 4,9 miliar meter persegi yang tersebar di 355.111 titik lokasi, dilansir dari laman kompas.com.
Untuk potensi uang dari wakaf, mencapai Rp 180 triliun, ” ujar Muhammad Nuh. Yang dimaksud Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Di samping sebagai salah satu aspek yang sesuai ajaran Islam, wakaf atau sedekah jariah juga mengajarkan untuk memfokuskan pentingnya kesejahteraan ekonomi. Hal ini dilihat dari pemahaman masyarakat tentang wakaf yang hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak seperti kuburan, pondok pesantren, masjid. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam bagaimana membentuk strategi baru dalam mempraktikan wakaf produktif dan mengembangkannya sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat. Yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Sahabat Rasulullah yaitu Umar-bin-Khathab pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaibar.
Kemudian kebun itu dikelola dengan benar dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga pengelola secara profesional, akan sangat membantu dalam mensejahterahkan ekonomi umat dan dapat mengurangi penderitaan masyarakat. Ketika memiliki aset produktif, maka akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengembangkan ekonomi yang bukan hanya berorientasi keuntungan semata.
Wakaf juga tidak harus menunggu kaya dahulu, cukup mulai dengan Rp 10.000,- kamu bisa berwakaf melalui Lembaga Dompet Dhuafa.
Saat itu, tahun ketiga Hijriah (625 Masehi) Umar bin Khattab memperoleh tanah rampasan perang (fai) di wilayah Khaibar yang sangat subur. Salah satunya wakaf produktif yaitu mewakafkan harta yang digunakan untuk kepentingan produksi dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa. Sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak besar dalam mendorong pembangunan serta mengirangi kemiskinan dengan memanfaatkan dana imbal hasil dari Sukuk Negara. Imbalan selama tenor Sukuk Negara disalurkan kepada badan ZISWAF yang disepakati untuk digunakan dalam berbagai program pengurangan kemiskinan.
Setelah tenor Sukuk Negara berakhir (jatuh tempo) maka dana investasi dari para Wakif akan diterima kembali secara otomatis. Dengan demikian, kesempatan berpartisipasi dalam program wakaf produktif melalui Sukuk Negara sebenarnya terbuka luas bagi masyarakat perorangan dan badan amal termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
goodmoneyID – Wakaf merupakan amal saleh yang dianjur dalam Islam sebagai salah satu instrumen pemerataan ekonomi. Melansir Jurnal Madaniyah, Volume 1 Edisi XII Januari 2017 oleh Amirul Bakhri dan Srifariyati, dengan judul “Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi”, menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa pendapat, salah satunya wakaf menurut Hendi Suhendi yang adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya gunadiberikan di jalan Allah. Suryana Dkk mengatakan bahwa Wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah, sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah yang ganjarannya tidak terbatas sepanjang pewakaf itu hidup, tetapi terbawa sampai ia meninggal dunia.
Menurut Madzhab Maliki bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadikan manfaat hartanya untuk digunakan oleh mauquf bih (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentuk upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Menurut Madzhab Syafi’I dan Imam Hanbali, bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan, seperti: perlakuan pemilik dengan cara memindahkan kepemilikannya kepada yang lain, baik dengan tukaran (tukar menukar) atau tidak.
Jika wakif wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Sedangkan wakaf istismari adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barangbarang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.
Untuk itu, manajemen wakaf selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Harta wakaf dikelola dengan menggunakan instrumen investasi syariah, di antaranya dengan skema istibdal, ijarah, mudharabah, musyarakah, murabahah dan instrumen investasi lainnya yang dibenarkan syariah.
Buku ini hadir untuk memberikan arahan dan panduan tentang pengelolaan harta wakaf produktif. Selanjutnya buku ini menguraikan tentang perkembangan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia seperti di Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Baitul Maal Muamalat (BMM), dan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pada penghujung buku ini diuraikan pelaksanaan proyek wakaf produktif yang dilengkapi dengan studi kelayakan usaha dan model–model desain usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir wakaf.