Apa Yang Dimaksud Dengan Wakaf Khairi. Anda pasti sudah sering mendengar kata atau istilah wakaf? Pengertian wakaf lainnya juga datang dari sudut pandang Mazhab Hanafi, pengertian wakaf mencakup kepada seseorang yang menahan suatu benda atau harta yang diketahui secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu dalam rangka agar manfaatnya dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan umum. Menurut kedua sudut pandang Mazhab Syafi’i dan Hanafi, dapat terlihat persamaan pengertian wakaf memiliki tujuan untuk pemilik harta dapat menyedekahkan manfaat dari sebagian hartanya untuk keperluan sosial, baik di masa ini maupun di masa depan.
Tujuan dari pengertian wakaf juga didukung dengan pemanfaatan dalam memfasilitasi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya untuk selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agama Islam. 41 tahun 2004 tersebut.
Dalam memahami pengertian wakaf, ada jenis-jenis wakaf yang perlu Anda ketahui. Oleh karena itu, jenis wakaf satu ini juga sering disebut dengan istilah wakaf keluarga. Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Jenis wakaf berdasarkan harta.
Jenis wakaf berdasarkan waktu ini mengacu pada pemberian harta wakaf yang diserahkan tanpa batas waktu tertentu untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf. Dalam pengertian wakaf secara mendalam ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah wakaf dapat dilakukan secara sah. Ada enam syarat yang menjadi ketentuan dalam pengertian wakaf yang perlu dipahami. Al-mauquf Al-mauquf merupakan syarat kedua yang perlu dipenuhi dalam memahami pengertian wakaf.
Syarat ini mencakup aturan harta atau benda apa saja yang dinyatakan sah untuk bisa diwakafkan. Al-mauquf ‘alaih Selain pemberi wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi adalah kehadiran penerima wakaf (Al-mauquf ‘alaih). Dalam syarat ini, pemberi wakaf harus mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya.
Harta benda yang diwakafkan harus bisa disalurkan secara baik oleh penerima wakaf untuk keperluan masyarakat luas berdasarkan jumlah harta yang tersedia atau diterima Jangka waktu Dalam syarat untuk menyempurnakan ibadah wakaf, ketentuan jangka waktu juga perlu diungkapkan sedari awal. Hal ini juga didukung oleh dasar hukum melalui UU no.
41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf yang tujuan peruntukkannya sejak semula ditujukan untuk kepentingan orang umum (orang banyak), dalam penggunaan yang mubah (tidak dilarang Tuhan) serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Seperti Masjid, Mushola, Madrasah, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Agama, Kuburan, dan, lain-lain.
Hal yang sama dikemukakan juga oleh Muhammad Yousof Farooki, menyebutkan klasifikasi dari para fuqaha dalam tiga kategori :. Dalam menguraikan tiga macam wakaf tersebut Fyzee menyatakan bahwa wakaf golongan pertama dapatlah disamakan dengan apa yang disebut dalam hukum modern sobagai "public trust" yang bersifat amal atau tujuan kebaikan umum.
Namun sayangnya Farooki tidak membuat uraian sedikitpun mengenai ketiga kategori wakaf tersebut.Dalam menguraikan tiga macam wakaf tersebut Fyzee menyatakan bahwa wakaf golongan pertama dapatlah disamakan dengan apa yang disebut dalam hukum modern sobagai "public trust" yang bersifat amal atau tujuan kebaikan umum. Kebanyakan penulis membedakan wakaf dalam ruang lingkupnya dimana Muhammad Yousof Farooki rnembedakannya atas :.