Apa Yang Dimaksud Dengan Sighat Dalam Wakaf. Wakaf berarti menghentikan suatu kepemilikkan,maksudnya adalah pemindahan hak milik dari suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola,wakaf sendiri merupakan salah satu dari 3 amalan yang akan terus mengalirkan pahala walaupun orang yang mengerjakan telah meninggal dunia.amalan tersebut dinamakan amal JARIAH.rasullulah saw bersabda:’apabila seorang manusia mati,terputuslah amalannya,kecuali 3 perkara,yakni sedekah jariyah,ilmu yang bermanfaat,dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.’(h.r.abu dawud dari abu hurairah). Syarat-syarat wakaf adalah sebagai berikut.

• Harta wakaf harus diserahkan selama-lamanya. • Harta wakaf tidak boleh ditarik kembali. • Hendaklah jelas kepada siapa yang diwakafkan.

Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Apa Yang Dimaksud Dengan Sighat Dalam Wakaf. Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425). Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:. Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:. Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Pengertian Sighat Wakaf dan Contoh Lafalnya

Bunyi Lafal Sighat wakaf sangatlah mudah, dan seperti yang dijelaskan di atas, Sighat harus diucapkan oleh 'yang mewakafkan'. Dua duanya sah, walaupun tanpa kata lillahi(karena Allah).

Hal yang tidak boleh dilakukan saat sighot wakaf :. Sumber: Sebagian diambil dari : Badan wakaf indonesia (bwi.or.id). Wakaf adalah salah satu pembelajaran fikih yang menarik. Berikut pengertian sighat wakaf dan beberapa contoh lafal dalam sighat wakafMungkin di artikel kali ini saya tidak perlu menjelaskan apa arti wakaf, macam wakaf ataupun Syarat syaratnya, karena pembahasan kali ini ialah khusus tentang Sighat Wakaf dan contoh lafalnya. Apa arti dan bagaimana caranya?Sighat wakaf adalah pernyataan mewakafkan harta ataupun benda oleh wakif (orang yang mewakafkan).Saat si Wakif menyebutkan sighat, ia harus mengatakan Penyebutan aset apa yang ia wakafkan dan untuk apa.Contoh Sighat wakaf sederhana : Saya mewakafkan sumur ini untuk kemaslahatan ummat.Lebih jelas tentang sighat akan dijelaskan di bawah sebagai berikut :.

Ulama Aceh Lahirkan Rekomendasi Sighat Wakaf

Apa Yang Dimaksud Dengan Sighat Dalam Wakaf. Ulama Aceh Lahirkan Rekomendasi Sighat Wakaf

Acara ini diprakarsai MPU Aceh Utara bekerja sama dengan pemkab setempat dan pihak terkait lainnya. Forum yang digelar selama tiga hari ini menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya menyoroti tentang perwakafan.

Contoh sighat wakaf yang benar yaitu: Wakaftu Haza-Lillahi Li Binail Masjidi (saya wakafkan harta ini karena Allah, supaya digunakan untuk pembangunan masjid). Tapi, di antara dua komponen itu, yang tak boleh ditinggal adalah penyebutan peruntukan aset. Kalau begitu, wakaf dianggap tetap sah jika wakif hanya menyebutkan peruntukan aset, meski tanpa kata lillahi (karena Allah) saat melafalkan sighat.

Pendapat ini diungkap para ulama di forum muzakarah, dengan mengutip perkataan Imam Subki berdasarkan Khabar Abi Thalhah, Hasyiah Tufah Tukhfatul Muhtaj pada bab Wakaf. Dalam musyawarah yang digelar dari tanggal 19 sampai 21 Nopember ini, para ulama juga memutuskan bahwa harta benda wakaf tidak dapat ditukar guling. Selain itu, fungsi atau peruntukan harta wakaf yang telah ditentukan oleh wakif tersebut, tak boleh dirubah.

Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Apa Yang Dimaksud Dengan Sighat Dalam Wakaf. Pengertian, Rukun dan Fungsi Wakaf

Sedangkan ucapan kinayah seperti: “Saya shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk member manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda.

Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

Ali, Muhammad Daud, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf , Jakarta: UI Press. M. Zein, Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, cet. Wakafdalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra.

Pembatalan Ikrar Wakaf

Apa Yang Dimaksud Dengan Sighat Dalam Wakaf. Pembatalan Ikrar Wakaf

Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.

Sebagai contoh kasus pembatalan ikrar wakaf dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 686/K/AG/2012. Kemudian pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2011/PTA.Yk, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Rr. Fatimah, dengan alasan pertimbangan Pengadilan Tinggi Agama adalah keliru dan didasarkan pada dasar hukum yang salah. Selain itu, hakim juga memiliki pertimbangan bahwa suatu harta yang telah diwakafkan, berarti tidak ada ikatan hukum lagi dengan wakif.

Related Posts

Leave a reply