Apa Perbedaan Wakaf Hibah Dan Hadiah. Liputan6.com, Jakarta Menjelang akhir bulan Ramadhan, umat Islam tentunya diharapkan untuk membayar zakat. Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain. Diberbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar.
Dalam ajaran agama Islam, ada banyak cara untuk membantu antar sesama. Antara lain seperti istilah zakat, sedekah, infak, hibah, wakaf, dan hadiah. Agar tak keliru, berikut ini perbedaan paham antara zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Sabtu (16/5/2020).
Menurut hukum islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada penerima wakaf dengan ketentuan manfaatnya digunakan untuk hal yang sesuai dengan syariat islam. Pemberian atau serah terima ini dilakukan ketika masih hidup dan sehat. Orang muslim yang dengan ikhlas mewakafkan hartanya akan membuka pintu mendekati Allah. Pahalanya terus mengalir sepanjang harta wakaf tersebut digunakan bahkan hingga ia meninggal Menambah penghambaan kepada Allah. Hal ini menjadi modal yang berharga untuk kehidupan di alam kubur hingga akhirat. Jika harta wakaf dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak positif kepada umat islam.
Bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu secara ekonomi bisa dibantu dengan wakaf untuk pengembangan hidup mereka.
Wakaf merupakan amalan untuk selamanya, artinya harta atau benda yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil/diminta kembali. Sesuatu yang sudah sah diwakafkan maka akan menjadi milik Allah SWT, tidak boleh dipindahtangankan atau dijual kepada siapapun serta wajib untuk dilindungi. Hadiah adalah pemberian sesuatu, harta atau benda, milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya harapan akan imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
Dalam Islam, hukum memberikan hadiah adalah boleh, karena merupakan salah satu yang berhubungan dengan sesama manusia. Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa ketiga istilah di atas memang memiliki pengertian yang sama yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain.
SYAFE'I, Zakaria. PROBLEMATIKA HUKUM HIBAH DAN WAKAF., [S.l.
Date accessed: 14 mar. 2022. doi: http://dx.doi.org/10.32678/alqalam.v22i1.1442.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya. Jadi, berbeda dengan seluruh istilah lainnya, zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit. Adapun hibah maka secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun. Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi.
Makna istilah tersebut ketika sudah diserap dalam bahasa Indonesia mungkin saja mengalami sedikit pergeseran. Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja NU Center Jawa Timur.