Apa Pengertian Wakaf Menurut Bahasa Dan Istilah. Padahal wakaf merupakan salah satu amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir hingga hari kiamat. Sedangkan secara istilah wakaf berarti menahan suatu barang dan menyalurkan manfaatnya untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Hukum wakaf tercantum dalam firman Allah SWT Al Qur’an surat Yasin ayat 12, berbunyi:. Memiliki harta yang diwakafkan secara penuh, baligh, berakal dan mampu bertindak sesuai hukum (rasyid). Diketahui jumlahnya, barang berharga, dimiliki oleh orang yang berwakaf serta benda tidak melekat pada harta lain atau berdiri sendiri. Sementara untuk tidak tertentu merupakan penerima yang harus menjadikan wakaf tersebut sebagai kebaikan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Syarat ikrar wakaf yaitu harus menunjukkan kekal (ta’bid), menjadi tidak sah apabila ucapan dengan batas tertentu. Ucapan tersebut harus dapat direalisasikan dan bersifat pasti serta tidak diikuti dengan syarat yang bisa membatalkan.
Demikian di atas telah kami berikan penjelasan mengenai pengertian wakaf menurut bahasa dan istilah.
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.
Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih.
Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.
Arti Wakaf dalam bahasa, Wakaf diambil dari kata wakaf (Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) yang memiliki arti menahan atau berhenti. Sedang menurut Istilah sendiri Wakaf memiliki arti sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain) yang memiliki sebuah tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah).
Wakaf juga memiliki pengartian yang berbeda dari beberapa para ulama, yaitu :. Dalam pengartian wakaf Hanafiyah , Wakaf adalah menahan materi benda milik serta menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk suatu tujuan kebaikan (Ibnu al-humam: 6/203).
, Wakaf adalah menahan materi benda milik serta menyedekahkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk suatu tujuan kebaikan Selanjutnya Malikiyah mempunyai pendapat wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang di punyai yang dimana walaupun yang di punyai dengan cara menyewa untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan adanya satu akad dalam jangka waktu tertentu yang mana sesuai dengan keinginan wakif (Al-Dasuqi: 2/187). mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah Dan yang terakhir Hanabilah, Yang mana mendefenisikan wakaf berarti perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah, Dengan kata lain wakaf yakni menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat semoga hal tersebut membuat kita selama dunia dan akhirat.
Kaka bantu jawab ya Jawaban untuk pertanyaan di atas adalah wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa yang artinya al- habs (menahan). Sedangkan secara istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya).
Jika wakif wakaf, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Sedangkan secara istilah, wakaf adalah menahan atau menghentikan harta yang dapat diambil manfaatnya guna kepentingan kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut : a. Abu Hanifah Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. b. Mazhaf Maliki Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakat tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Perbuatan si wakif menjadi menfaat hartanya untuk digunakan oleh mustahiq (penerima wakaf), walaupun yang dimilikinya itu berbentu upah, atau menjadikan hasilnya untuk dapat digunakan seperti mewakafkan uang.
Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. d. Mazhab Lain Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.