Analisis Hukum Islam Terhadap Wakaf Online. (2010) Analisis hukum Islam terhadap Wakaf Online Via Deposit pulsa di PT Duta Future International-Duta Business School Bandung. Duta Future Intemational-Duta Business School Bandung?Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan wakaf Online via ieposit pulsa di PT.
Sedangkan analisis hukum Islam terhadap wakaf Online via deposit pulsa yang dilaksanakan oleh PT. Duta Future Intemational-Duta Business School Bandung berdasarkan metode qiyis yang ditempkan dengan melihat kepada diwam al-intifi' benda wakaf, aplikasi wak.af Online lebih mudah, efisien, dan dapat diawasi oleh siapa saja, Oleh karena itu, praktek wakaf Online menjadi sah dengan mensyaratkan terjaminnya barang wakaf dari persengketaan. Duta Future lnternational-Duta Business School Bandung agar memperhatikan Undang-Undang perwakafan di Indonesia atas praktek wakaf yang dilaksanakan, demi kesejahteraan umat dan keutuhan prinsip syari'ah.
Dari sini, kemudian dirumuskan tiga masalah, yaitu dalil dan metode istinbat} yang melatarbelakangi kebolehan wakaf online serta aplikasinya pada masyarakat Indonesia. Penelitian sistem wakaf ini berbasiskan library research dengan mengambil sumber data primer dan sekunder. Adapun sosio histories yaitu dengan mendeskripsikan wakaf sebagai institusi perwakafan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, majelis akad akan terbentuk ketika surat, faks, email sampai pada pihak yang dituju. Selain itu, praktek wakaf online dinilai perlu karena mempunyai potensi ekonomi yang luar biasa. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan lembaga perwakafan yang sarat akan teknologi, transparan, dan akomodatif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
The methodology used is qualitative research methods through literature study, with normative juridical research types and secondary data sources collected by documentary and interview methods and analyzed descriptively qualitatively so that the level of synchronization and feasibility of norms is known. The position of the sukuk-based waqf law if it is built on the contract of sukuk ijarah which is almost similar to bai al-wafa according to the jumhur ulama is prohibited, except for Hanafi schools that allow it.
Inovasi wakaf berbasis sukuk yang diluncurkan di awal 2017 oleh Pemerintah dalam rangka memaximalkan potensi tanah wakaf di Indonesia, hanya saja aspek hukum sukuk itu sendiri secara hukum masih khilafiah. Kedudukan hukum wakaf berbasis sukuk ini jika dibangun diatas akad sukuk ijarah yang hampir serupa bai al-wafa menurut jumhur ulama diharamkan, kecuali madzhab hanafi yang membolehkannya.