Lebaran Pada Hari Apa. Jika melihat kalender tahun 2022, lebaran akan jatuh pada awal bulan Mei. SKB 3 Menteri menerangkan bahwa lebaran 2022 akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 di hari Senin dan Selasa.

Meski sudah tercantum dalam kalender, namun masyarakat tetap harus menunggu putusan sidang isbat guna mengetahui penetapan puasa dan Idul Fitri tahun 2022. Melansir situs Kemenag, sidang isbat penentuan puasa dan Idul Fitri tetap dilaksanakan meskipun dalam keadaan pandemi. Mereka dapat melihatnya melalui live streaming di website dan medsos Kemenag serta zoom meeting dengan kuota yang terbatas. Metode hisab dinilai bersifat ta'aqquili-ma'qul al-ma'na yang berarti dapat dirasionalkan, diperluas, dan dikembangkan. Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag. Kemudian, sidang diawali dengan pembacaan laporan oleh Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia.

Terakhir, hasil sidang isbat akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui konferensi pers.

Libur Hari Raya Idul Fitri

Lebaran Pada Hari Apa. Libur Hari Raya Idul Fitri

Meski tanpa mudik, merayakan Lebaran 2022 akan terasa lebih seru jika Anda coba melakukan hal-hal menarik berikut ini! Sensasi membuka bungkus parsel maupun membagikannya pada orang lain niscaya membuat keseruan Lebaran tetap dapat dirasakan, walau tak mudik.

Carilah resep praktis dari situs memasak atau media sosial untuk membuat ketupat serta makanan khas Lebaran lainnya. Nuansa penuh kemenangan pun tetap dapat Anda rasakan, meski jauh dari keluarga di kampung halaman. Belilah barang bernuansa Lebaran, contohnya pakaian yang bisa dipakai untuk momen hari raya maupun setelahnya. Lakukan video call untuk berbagi kebahagiaan di hari kemenangan, mengucap selamat Lebaran, sekaligus melepas rindu sementara waktu.

Kapan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Dinanti Umat

Lebaran Pada Hari Apa. Kapan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Dinanti Umat

Umat Islam di Indonesia menantikan jadwal puasa Ramadhan dan Hari Idul Fitri (Lebaran) 2022. Sampai saat ini Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan kapan jatuhnya permulaan puasa atau 1 Ramadhan 1443 Hijriah dalam kalender Masehi. Di sisi lain, organisasi massa Islam Muhammadiyah memberikan perkiraan permulaan puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Menjelang Ramadan, Sektor Busana Muslim Bakal Ramai Peminat. Menurut prediksi dalam Kalender Islam Global 1443 H yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, awal puasa Ramadhan 2022 diperkirakan akan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022. Menurut Kalender Islam Global itu, 30 Ramadhan 1443 Hijriah atau hari terakhir puasa akan jatuh pada Minggu, 1 Mei 2022. Kemudian Idul Fitri atau Lebaran akan jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.

Baca Juga: Mendag Pastikan Barang Pokok Terkendali Menjelang Ramadan. Akan tetapi, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan sampai saat ini model Kalender Islam Global 1443 Hijriah masih merupakan purwarupa. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2022?

Kantor Pos Tetap Buka Selama Hari Raya Lebaran 2021

Lebaran Pada Hari Apa. Kantor Pos Tetap Buka Selama Hari Raya Lebaran 2021

PT PoS Indonesia akan kembali beroperasi pada 15 Mei 2021 penyesuaian jam operasional, yakni setengah hari.”. Direktur Operasi dan Teknologi Informasi PT Pos Indonesia (Persero) Hariadi menegaskan bahwa pemberitaan di sejumlah media tersebut adalah tidak benar.

“Informasi yang beredar di sejumlah media massa tersebut tidak benar. Memasuki cuti bersama Hari Raya Lebaran yang ditetapkan pada 12 Mei 2021 dan libur Lebaran jatuh pada 13-14 Mei 2021, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Lebih lanjut Hariadi menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia (Persero) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 024/DIR-3/0421 Tentang Penanganan Kiriman Selama Masa Peak Season yang menyatakan bahwa selama masa peak season dari tanggal 29 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 seluruh pegawai PT Pos Indonesia (Persero) tidak diperkenankan untuk melakukan cuti. Hal tersebut juga selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi saat memimpin Apel Siaga Nasional Pos Komando RAFI 2021 (Ramadhan dan Idulfitri 1442 H) bersama seluruh direksi dan staf, bertempat di halaman Kantor Pusat Pos Indonesia Jl.

“Apel ini bertujuan untuk mempersiapkan kesiapsiagaan Pos Indonesia dalam merespons akan terjadinya peningkatan transaksi atau peak seasion selama Ramadhan dan menjelang hari Raya Idulfitri,” ungkap Faizal. Dalam kesempatan tersebut Faizal memberikan beberapa instruksi kepada jajaran pos, diantaranya bahwa PT Pos Indonesia berkomitmen terhadap kepuasan pelanggan, meliputi, kepastian waktu tempuh, keamanan kiriman dan ketepatan penyerahaan; Menyiapkan Sistem Operasi yang handal dan mencegah irregularities Zero Lost dan Zero Damage; Menyiapkan alokasi sumber daya perusahaan secara optimal; Menyiapkan Help Desk Layer-2 sistem operasi selama 24 jam; Respons CCH 100 % maximal selama 6 jam; Pemenuhan Service Level Agreement (SLA); Penambahan Jam buka loket/Kantor; Peningkatan Pendapatan.

Dalam amanatnya, Faizal juga menambahkan bahwa selama masa peak seasion mulai tanggal 29 April sampai dengan 24 Mei 2021, seluruh pegawai tidak diperkenankan untuk melakukan cuti.

Untuk ASN, cuti bersama Lebaran 2021 hanya 1 hari pada 12 Mei

Lebaran Pada Hari Apa. Untuk ASN, cuti bersama Lebaran 2021 hanya 1 hari pada 12 Mei

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2021 hanya pada 12 Mei 2021 untuk ASN. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Namun, pengumuman resmi Lebaran masih menunggu sidang Isbat yang akan digelar dalam waktu dekat. Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2021, begini kondisi layanan bongkar muat di terminal IPCC. Dirangkum dari SKB 3 Menteri Revisi Cuti Bersama 2021, berikut daftar hari libur nasional bulan Mei 2021:. Kamis dan Jumat, 13-14 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Penjelasan Mendag Lutfi soal video viral ajakan Jokowi beli bipang khas Ambawang. Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni tanggal 12 Maret untuk cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya tanggal 17, 18, dan 19 Mei untuk cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, serta tanggal 27 Desember untuk cuti bersama Hari Raya Natal 2021. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Sidang Isbat Digelar Sore ini, Lebaran Jatuh Pada 13 Mei?

Lebaran Pada Hari Apa. Sidang Isbat Digelar Sore ini, Lebaran Jatuh Pada 13 Mei?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1442 Hijriyah pada, Selasa (11/5/2021) atau bertepatan 29 Ramadan 1442 H. Karena masih pandemi Covid-19, sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kemenag. "Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Agama beberapa hari lalu. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sesi pertama dimulai pada pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya. Setelah Salat Magrib, sidang Isbat dipimpin Menag diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal. "Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya. "Saat Maghrib nanti mustahil hilal terlihat, karena Bulan sedang terbenam atau ketinggian minus," kata Thomas kepada CNBC Indonesia.

Ketentuan Upah Kerja Lembur Pada Hari Lebaran

Lebaran Pada Hari Apa. Ketentuan Upah Kerja Lembur Pada Hari Lebaran

Terkait lembur di hari libur resmi ini, ada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang juga harus dicermati, yakni pada Pasal 85 Undang-Undang No. (2) Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

(4) Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Keputusan menteri yang dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus (“Kepmenakertrans 233/2003”), yakni pada Pasal 3 ayat (1).

Selain itu, dalam mempekerjakan pekerja/buruh tersebut harus ada persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur kepada pekerja/buruh. (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :.

Namun, berpedoman dari dua poin di atas yang kami berikan, kami berharap Anda sudah memahami bagaimana cara perhitungan upah kerja lembur saat hari raya keagamaan seperti yang Anda tanyakan. Contoh kasus terkait yang mana pekerja/buruh dipaksa oleh pengusaha untuk tetap bekerja saat hari raya keagamaan adalah kasus yang menimpa karyawan perusahaan Total Buah Segar sebagaimana dimuat dalam artikel Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan Berujung Gugatan. Menurut artikel tersebut, perusahaan Total Buah Segar menerapkan aturan yaitu bagi pekerja/buruh yang menolak untuk bekerja saat hari raya Lebaran, akan dilakukan pemotongan upah dan pekerja dipaksa ditawarkan untuk bekerja atau mengundurkan diri.

Pengusaha dinilai telah melanggar Pasal 85 UU Ketenagakerjaan oleh tim kuasa hukum pekerja/buruh perusahaan Total Buah Segar yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Related Posts

Leave a reply