Lebaran Kena Hari Apa. Menjelang berakhirnya tahun 2020, sejumlah netizen sudah mencari informasi terkait libur lebaran 2021 untuk menyusun rencana liburan. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Sehingga libur Lebaran 2021 akan berlangsung selama delapan hari (Sabtu Minggu 15-16 Mei). Sementara itu, dalam Quran surat Yunus ayat 58 Allah SWT berfirman mengenai perayaan Idul Fitri.

Allah berfiman bahwa banyak rahmat dan karunia dalam hari raya tersebut. Latin: qul bifaḍlillāhi wa biraḥmatihī fa biżālika falyafraḥụ, huwa khairum mimmā yajma'ụn.

Libur Hari Raya Idul Fitri

Lebaran Kena Hari Apa. Libur Hari Raya Idul Fitri

Meski tanpa mudik, merayakan Lebaran 2022 akan terasa lebih seru jika Anda coba melakukan hal-hal menarik berikut ini! Sensasi membuka bungkus parsel maupun membagikannya pada orang lain niscaya membuat keseruan Lebaran tetap dapat dirasakan, walau tak mudik.

Carilah resep praktis dari situs memasak atau media sosial untuk membuat ketupat serta makanan khas Lebaran lainnya. Belilah barang bernuansa Lebaran, contohnya pakaian yang bisa dipakai untuk momen hari raya maupun setelahnya. Lakukan video call untuk berbagi kebahagiaan di hari kemenangan, mengucap selamat Lebaran, sekaligus melepas rindu sementara waktu.

Lebaran 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Kalender SKB 3

Lebaran Kena Hari Apa. Lebaran 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Kalender SKB 3

SKB 3 Menteri menerangkan bahwa lebaran 2022 akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 di hari Senin dan Selasa. Meski sudah tercantum dalam kalender, namun masyarakat tetap harus menunggu putusan sidang isbat guna mengetahui penetapan puasa dan Idul Fitri tahun 2022.

Melansir situs Kemenag, sidang isbat penentuan puasa dan Idul Fitri tetap dilaksanakan meskipun dalam keadaan pandemi. Mereka dapat melihatnya melalui live streaming di website dan medsos Kemenag serta zoom meeting dengan kuota yang terbatas. Kemudian, sidang diawali dengan pembacaan laporan oleh Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia.

Terakhir, hasil sidang isbat akan diumumkan secara terbuka oleh Menag melalui konferensi pers.

Jangan Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021 Jika Tak Mau Kena

Lebaran Kena Hari Apa. Jangan Langgar Larangan Mudik Lebaran 2021 Jika Tak Mau Kena

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki tahun kedua bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar masyarakat tidak mudik atau pulang ke kampung halaman di hari Raya Idul Fitri nanti. Situasi ini sama dengan bulan Ramadhan tahun lalu, di mana warga juga dilarang mudik karena wabah pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda penurunan. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Gunawan menambahkan, terdapat delapan hal yang perlu diingat masyarakat terkait aturan larangan mudik ini. Pertama, penetapan tanggal larangan mudik akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021, mencakup semua moda transportasi.

Ketiga, masyarakat tidak diperkenankan bepergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.

Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020 Tanggal Berapa?

Lebaran Kena Hari Apa. Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020 Tanggal Berapa?

Artinya puasa Ramadhan hanya tersisa tujuh hari hingga musim merayakan Idul Fitri 1441 H. Ramadhan 2020 memang terasa berbeda di tengah suasana pandemi virus corona atau COVID-19. Dalam kalender 2020, Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada Minggu hingga Senin yaitu 24-25 Mei 2020. Keputusan pemerintah terkait kapan Lebaran atau Idul Fitri 1441 H masih menunggu hasil sidang isbat. Pemerintah dan berbagai unsur lain yang punya kompetensi akan melakukan sidang isbat pada Jumat 22 Mei 2020. Sidang isbat dilaksanakan dengan protokol kesehatan, sehingga tidak semua pihak harus hadir di Kementerian Agama.

Unsur pimpinan ormas bisa hadir melalui aplikasi online untuk meminimalkan kontak dan risiko penularan COVID-19.

Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Denda hingga Rp100

Lebaran Kena Hari Apa. Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Denda hingga Rp100

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik pada musim Lebaran 2021. Tindakan ini dilarang demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 yang selalu meningkat ketika aktivitas libur panjang. Karena hal ini, pemerintah siap mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik.

Baca Juga: 22 Hari Isolasi, Ussy Sulistiawaty Jadikan Pengalamannya Positif Covid-19 Sebagai Penggugur Dosa. AS Beri Sanksi ke Rusia Atas Tuduhan Campur Tangan Pilpres hingga Usir Diplomat. Ketentuan soal mudik ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Related Posts

Leave a reply