Wanita Wajib Sholat Dirumah Atau Dimasjid. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, "Shalat jama'ah bagi wanita itu lebih baik di rumahnya daripada mendatangi masjid.
Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. "Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam.
Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.
Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah. Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan, apabila kepergian wanita ke masjid aman dari fitnah karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan memadai, wanita diperbolehkan ke masjid.
Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”. Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”. Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh.
Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.
Disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita keluar rumah secara bebas dan aman, rumah-rumah saat itu masih jarang, tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu. Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan, apabila kepergian href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita ke masjid aman dari fitnah karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan memadai, maka diperbolehkan ke masjid.
Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita dan remaja putri dianjurkan ikut href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah di masjid; sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
Tidak hanya itu, sholat juga bisa dilakukan di rumah dan masjid. Sehingga apabila seorang suami memerintahkan sesuatu untuk dikerjakan kepada istrinya, maka seorang istri harus taat, sepanjang itu merupakan kebaikan.
Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam.
Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.". Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat. Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid.
beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".
Bagaimana dengan wanita yang ingin salat berjamaah di masjid ? Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian.
Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. Bapak Mulyadi yang budiman, perlu diingat bahwa paparan di atas terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.