Wanita Sholat Berjamaah Di Masjid. Perempuan tidak dilarang sholat ke masjid. Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian.
(HR Bukhari dan Muslim). Sementara menurut pendapat Imam an-Nawawi, jika tidak menimbulkan fitnah, dan perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian yang membangkitkan nafsu, (ia boleh ke masjid).
Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid.
Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Maliki, hukum sunnah mu'akkadah untuk sholat fardhu selain sholat Jumat ini berlaku untuk muslim laki-laki. Dikatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah yang maksudnya adalah jika sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. (Musnad Ahmad, II: 598, no. 7224, Sahih Muslim, II: 123, no. 1514, Sunan An-Nasai, II: 107, no. Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya.
1683, As-Sunanul kubra lilbaihaqi, III: 131, Al-Mustadrak 'Alas-shahihain lil hakim, II: 261, no.
Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah. Prof KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan, apabila kepergian wanita ke masjid aman dari fitnah karena banyak temannya, dekat dengan masjid, atau lampu penerangan jalan memadai, wanita diperbolehkan ke masjid.
Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
Bagi perempuan sholat di rumahnya lebih utama dibandingkan sholat berjamaah di masjid. Untuk kaum muslimah disunnahkan untuk tidak melakukan shalat lima waktu berjamaah di masjid.
Kesibukan dan kewajibannya dalam urusan rumah tangga membuat seorang Muslimah sulit untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid maupun di musalla.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”.
🔍 Ilmu Agama Islam Lengkap, Makna Kehidupan Di Dunia, Bekal Untuk Akhirat, Azab Istri Berani Sama Suami, Hukum Jabat Tangan.
Tidak hanya itu, sholat juga bisa dilakukan di rumah dan masjid. Sehingga apabila seorang suami memerintahkan sesuatu untuk dikerjakan kepada istrinya, maka seorang istri harus taat, sepanjang itu merupakan kebaikan.