Wanita Shalat Jumat Di Rumah. Shalat jumat di masjid secara berjamaah memang hanya diwajibkan untuk laki-laki muslim. Syariat lebih menginginkan perempuan muslimah untuk tidak pergi ke lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat perkumpulan laki-laki. Hal mana pelanggaran-pelanggaran syariat yang timbul dari campur baur antara laki-laki dan perempuan akan menimbulkan efek negative di kemudian hari.

Jika syarat itu terpenuhi, perempuan boleh ikut shalat jumat di masjid bersama kaum muslimin yang lain. Ibnu Qudamah juga menguatkan pendapat ini dengan penjelasannya, “Sah-sah saja para perempuan muslimah itu mengikuti shalat jumat secara berjamaah.

Dahulu juga pernah para perempuan muslimah ikut shalat jamaah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 2/88). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ “Shalat jumat itu wajib dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap muslim.

Meskipun shalat jumat dilaksanakan secara berjamaah bersama keluarga di rumah tetap saja tidak boleh. Shalat jumat disyariatkan sebagai wahana untuk berkumpulnya jamaah kaum muslimin dari berbagai kalangan dalam satu tempat, di masjid. Oleh sebab itu, sebenarnya tidak boleh ada lebih dari satu tempat untuk mengadakan shalat jumat.

Apa Hukum Sholat Jumat bagi Wanita?

Wanita Shalat Jumat Di Rumah. Apa Hukum Sholat Jumat bagi Wanita?

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.".

Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".

Waktu Sholat Zhuhur Bagi Wanita di Hari Jumat

Wanita Shalat Jumat Di Rumah. Waktu Sholat Zhuhur Bagi Wanita di Hari Jumat

Tidak ada dalil khusus yang melarang wanita sholat Jumat. Lalu, kapan waktu zhuhur bagi wanita di hari Jumat? Dalam sebuah hadist riwayat Muslim dijelaskan, “Waktu zhuhur dimulai saat matahari tergelincir ke barat (waktu zawal) hingga bayangan seseorang sama dengan tingginya dan selama belum masuk waktu ashar.”. BACA JUGA: 3 Waktu Dikabulkannya Doa pada Hari Jumat.

Pada riwayat lainnya, Imam Muslim juga menegaskan, “Nabi Muhammad SAW pernah sholat zhuhur ketika matahari telah tergelincir ke barat (waktu zawal).”. Sebagaimana dijelaskan pada dua riwayat di atas, maka masuknya waktu zhuhur adalah saat matahari tergelincir ke arah barat dan Rasulullah pun mendirikan sholat zhuhur tepat di waktu awalnya.

Tidak ada penjelasan dari Rasulullah tentang pengecualian bagi para wanita di hari Jumat. Karena itu, masuknya waktu zhuhur bagi wanita pada hari Jumat adalah sama, yaitu saat adzan dikumandangkan atau tergelincirnya matahari ke arah Barat.

Sehingga pelaksanaan ibadah zhuhur pun tidak perlu menunggu selesainya jamaah Jumat. BACA JUGA: Naskah Khutbah Jumat: Terlarang Berputus Asa.

Shalat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah Saja Dalam Kondisi

Wanita Shalat Jumat Di Rumah. Shalat Jumat Diganti Sholat Dzuhur di Rumah Saja Dalam Kondisi

05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.

Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid

Wanita Shalat Jumat Di Rumah. Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid

lebih utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)! Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari pergi ke masjid jika ia menginginkannya.

Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya (untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya. Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari’atkan baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki, maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan rowatib Isya’, adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana laki-laki melakukan hal itu. 🔍 Doa Untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah, Annajiyah Bandung, Aqidah, Ihtisab Adalah, Bangun Dari Rukuk Disebut.

Related Posts

Leave a reply