Wanita Lebih Baik Sholat Di Rumah Apa Di Masjid. Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 0.
Ustadz Somad menjelaskan ada dua hadits yang berbeda tentang hal ini. Hadits ini menunjukkan makna perempuan lebih baik sholat di tempat yang jauh dari keramaian.
Hadit ini dan yang sama maknanya dengannya jelas perempuan tidak dilarang ke masjid. Menurut pendapat Syekh Yusuf al-Qaradhawi, kehidupan modern telah membuka banyak pintu bagi perempuan.
"Maka saya menyerukan tanpa rasa sungkan, berikanlah kesempatan kepada perempuan di rumah Allah SWT agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat dan mendalami agama Islam. Boleh memberikan kesempatan bagi mereka selama tidak dalam perbuatan maksiat dan sesuatu yang meragukan," kata UAS. Selama kaum perempuan keluar rumah dalam keadaan menjaga kehormatan dirinya dan jauh dari fenomena Tabarruj (bersolek ala Jahiliah) yang dimurkai Allah SWT.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”.
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. 🔍 Hadits Tentang Mengikuti Suatu Kaum, Fungsi Shalat, Apa Arti Ridho, Kisah Syafaat Rasulullah Di Hari Kiamat, Raudhah Masjid Nabawi.
Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi. Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah.
Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing. Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah. Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah.
Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada 'illat hukumnya, larangan tersebut tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam kaidah usul fikih: Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya). Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.
PortalJember.com - Bagi umat Islam, solat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Selain itu, sholat lima waktu juga bisa dilaksanakan secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah. Dalam sebuah kesempatan, Ustadz Khalid Basalamah pernah membahas soal "wanita lebih utama atau baik sholat di rumah atau di masjid?".
Baca Juga: Hati Gelisah dan Susah Tidur? Ustadz Adi Hidayat: Baca Ini, Demi Allah Saya Katakan Tidur Antum Tenang.
"Tentu kalau perempuan lebih afdal sholat di rumah," kata Ustadz Khalid Basalamah. Kemudian, Ustadz Khalid Basalamah menerangkan sabda nabi SAW soal wanita lebih utama atau baik di rumah atau di masjid. Bagi wanita muslimah di Madinah pada saat itu ya.
Tapi apa kata nabi SAW sholat wanita di ruang tamu rumahnya lebih afdal daripada di luar rumahnya, maksudnya di dalamnya masjid" ucap Ustadz Khalid Basalamah.
Karena itu, kondisi kaum href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita juga masih rawan fitnah, mereka baru terangkat dari keterpurukan yang luar biasa, masih amat terlemahkan dan potensi gangguan pun amat besar. Disertai kondisi alam dan lingkungan yang belum memungkinkan href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita keluar rumah secara bebas dan aman, rumah-rumah saat itu masih jarang, tidak ada penerangan listrik, apalagi lampu. Sebaik-baik masjid bagi kaum perempuan adalah rumah mereka, (HR Ahmad dari Ummu Salamah ra). Dalam perspektif empat mazhab, fuqaha Hanafiyah berpendapat href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita lanjut usia boleh href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah di masjid, karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip).
Sementara itu, fuqaha Malikiyah membolehkan href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat di masjid bagi para href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda, apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah. Dari paparan di atas dapat dipahami fuqaha 4 mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita pergi ke masjid untuk href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah. Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa href="https://www.ayobandung.com/tag/-wanita"> wanita dan remaja putri dianjurkan ikut href="https://www.ayobandung.com/tag/salat">salat berjamaah di masjid; sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan.
PORTAL JEMBER – Sholat adalah tiang agama bagi umat muslim. Sholat bisa dilakukan secara sendirian dan juga berjamaah.
Tidak hanya itu, sholat juga bisa dilakukan di rumah dan masjid. “Ciri istri yang sholehah itu utamanya ada dua yaitu taat kepada Allah SWT dengan cara taat kepada suaminya yang baik-baik,” dilansir PORTAL JEMBER dari kanal Youtube Kajian Islam Official dari video tanggal 24 Juli 2020. Sehingga apabila seorang suami memerintahkan sesuatu untuk dikerjakan kepada istrinya, maka seorang istri harus taat, sepanjang itu merupakan kebaikan.
Jika seorang perempuan melakukan kebaikan yang disuruh oleh suaminya, ia bisa mendapatkan pahala yang tidak bisa didapatkan oleh seorang suami. Jika seorang istri menunaikan 4 hal dalam hidupnya yaitu sholat fardhu, melaksanakan puasa wajib, menjaga kehormatan dirinya, dan mentaati suaminya, maka di hari kiamat nanti dalam hisab, Allah menyampaikan kepadanya, masuklah ke dalam surga dari pintu mana yang kamu inginkan.
Sebenarnya tak ada larangan mutlak bagi wanita untuk shalat di masjid/mushola. Akan tetapi memang baiknya dan lebih utamanya agar ia shalat di rumah, karena hal Itu lebih menjaga. Imam Baihaqi dari Sayyidayina Aisyah, dalam kitab Uqudullujjain halaman 13).
Jadi, bagi wanita lebih utama berjama’ah di rumah :. Tetap lebih utama shalat sendirian karena bagi wanita yang muda/musytahat atau wanita yang sudah tua/tidak musytahat bila berpakaian yang bagus/berhias atau memakai minyak wangi menghadiri jama’ah di masjid atau mushalla hukumnya makruh, bahkan hukumnya harom bila tanpa idzin dari walinya atau suaminya bila sudah punya suami atau dapat izin tapi khawatir terjadi fitnah:. Solusinya shalat jama’ah di rumah bersama dengan suaminya atau keluarganya bila belum bersuami karena bagi seseorg laki-laki lebih utama berjama’ah di rumah bersama istri atau keluarganya sekiranya bila dia shalat di masjid istrinya atau keluarganya tidak berjama’ah dengan catatan dengan tidak hadirnya laki-laki tersebut ke masjid tidak menyebabkan kosongnya jama’ah di masjid.
.نعم إن كان يصليها بأهله جماعة وذهابه الى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل. Jadi mayoritas ulama sepakat lebih utama shalat di rumah bagi perempuan:. ويكره لها حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة ولو في ثياب مهنة أو غير مشتهاة وبها شيء من الزينة أو الريح الطيب وللإمام أو نائبه منعهن حينئذ كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد. Bagi wanita dimakruhkan menghadiri jamaah di masjid jika wanita tersebut masih seger (masih bisa disyahwati/dihasrati) walaupun pakai baju yang terjaga atau wanita tersebut sudah tidak dihasrati tapi ia pakai perhiasan atau pakai parfum boleh bagi sang imam atau naibnya untuk mencegah wanita tersebut menghadiri jamaah di masjid sebagaimana diperbolehkan bagi imam atau naibnya mencegah masuk masjid bagi orang yang makan makanan yang berbau.