Waktu Sholat Yg Bisa Di Jamak. Namun, ada beberapa sholat yang boleh dijamak bila mana terkendala situasi dan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan sholat wajib. Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat. Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Kemudian, Jamak Takhir yakni sholat Dzuhur yang dikerjakan di waktu Ashar dan sholat Magrib yang dikerjakan di waktu Isya. Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut.
-Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan sholat yang pertama misalnya Dzuhur dahulu, kemudian Ashar, dan Magrib dahulu, kemudian Isya. -Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya.
Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala. Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.
Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?
Liputan6.com, Jakarta - Pentingnya ibadah sholat bagi umat muslim diibaratkan seperti tiang utama. Sebab itu, sholat lima waktu adalah ibadah wajib yang harus dilaksanakan. Jika dalam perjalanan, seorang muslim dapat melaksanakan sholat jamak takhir.
Jamak takhir adalah keringanan dari Allah SWT dalam pelaksanaan sholat 5 waktu. Dirangkum dari Merdeka, Kamis (10/3/2022), sholat jamak adalah dua sholat wajib yang dilakukan di satu waktu. Terdapat dua jenis sholat jamak, sholat yang dikerjakan pada waktu sholat pertama (jamak takdim) atau sholat yang dikerjakan di waktu sholat kedua (jamak takhir).
Namun, pelaksanaan sholat jamak hanya boleh dilakukan ketika seorang muslim tidak dapat sholat sesuai waktunya, misal sedang berpergian atau sakit. * Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.
Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.".
Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Sebagian besar imam mazhab menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 kilometer. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu.
Jadi, selagi musholli masih dalam salat yang pertama (asal sebelum salam), waktu niat jamak masih ada, namun yang lebih baik, niat jamak dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
Pendapat Mazhab Maliki Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu. Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir.
Berikut ini beberapa contoh adanya masyaqqah sehingga diperbolehkan untuk menjamak salat sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala:. Seseorang baru saja sampai rumah di waktu Zuhur setelah dia melakukan perjalanan jauh yang melelahkan. Orang ini boleh jamak, karena adanya masyaqqah kalau harus berwudu setiap kali masuk waktu salat.
Seseorang safar ke luar daerah karena ada acara keluarga dan sampai di tempat tujuan pukul 12.30 WIB. Di antara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah sebagaimana hadis Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,.
Bilal kemudian masuk tenda, dan keluar lagi sambil membawa sisa air wudu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang nampak (dzahir) hadis ini menunjukkan bahwa beliau menjamak salat dalam kondisi singgah, tidak sedang berjalan di atas kendaraan. Akan tetapi, diperbolehkan jika ingin menjamak salat, karena jamak dalam kondisi ini adalah rukhshah (keringanan).
🔍 Kekuasan Allah, Adab Membaca Al Quran Bagi Wanita, Istri Ali Bin Abi Thalib, Syiah Ghulat, Doa Talqin Mayit.