Waktu Sholat Idul Fitri Surabaya. Liputan6.com, Surabaya - Kepala Humas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) Helmy M. Noor menyatakan, khutbah salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, akan berlangsung singkat dan dibatasi maksimal 10 menit. "Khutbah tidak melebihi 10 menit dan ditandai dengan alat telepromter," ujar Helmy di Surabaya, Selasa (11/5/2021), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, pembatasan waktu khutbah di Masjid Al Akbar sebagai bentuk pengetatan terhadap protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19. Helmi menjelaskan pengetatan protokol kesehatan juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor: 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 Masehi di saat pandemi COVID-19 di Jawa Timur, tertanggal 10 Mei 2021.
Pihaknya telah memastikan jumlah kuota 6.000 orang yang disediakan terpenuhi dan setiap jamaah dibekali kartu tanda masuk pascamendaftar. "Kartu harus dipakai sejak dari tempat parkir untuk memudahkan petugas. Kami mohon maaf bagi yang tak memiliki kartu tidak bisa ikut melaksanakan shalat id di Masjid Al Akbar," ucap dia.
Tapi, jamaah wanita dan pria bisa juga lewat pintu timur," kata Helmi.
“Bagi Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum,” kata dia. Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung atau Hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 00.00 WIB. Sedangkan, untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
“Apabila penyelenggara usaha pariwisata melanggar kewajiban atau larangan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tegas dia. Selain itu, dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. Para pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe atau Warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.
Pelaksanaan salat Idul Fitri jamaah Al Muhdlor Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Senin (3/6/2019). SURYA.co.id - Jadwal Sholat Idul Fitri 2019 di beberapa masjid Kota Surabaya, lengkap dengan panduan sholat Ied hingga khotbah. Dirangkum SURYA.co.id dari akun Instagram, berikut jadwal Sholat Idul Fitri 2019 Kota Surabaya.
Universitas Airlangga akan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1440 H pada Rabu (5/6/2019) pukul 06.00 WIB. Sholat Idul Fitri 1440 H diselenggarakan di Masjid Ulul Azmi Kampus C Universitas Airlangga, tepanya di Jalan Dr. Ir.
Bertindak sebagai Khotib yakni Rektor Universitas Airlangga, Ust. Sementara Imam Sholat Idul Fitri 1440 H, yakni Ustadz Ali Tamam S, Pd.I Al Hafidz. Nantinya Sholat Idul Fitri 1440 H dilaksanakan di dalam masjid, dengan area aula utama, lantai duam dan serambi kiri dan kanan untuk jamaah laki-laki.
• Jadwal Shalat Idul Fitri, Imam dan Khotib di Masjid Al Akbar Surabaya. • Mudik Lebaran 2019, Surabaya dan Malang Kota Favorit Tujuan Pemudik dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Sholat Idul Fitri 1443 Hijriyah di Masjid Al Akbar Surabaya. Sholat Id di Masjid Al Akbar yang dimulai pukul 06.05 WIB tersebut diikuti oleh puluhan ribuan jamaah dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan. Para jamaah menggelar sholat tidak hanya menempati ruang utama dalam, tetapi juga di Selasar Masjid dan halaman luar atau area paving. Bertindak sebagai khatib pada Sholat Ied adalah KH Fahrur Rozi dari Ponpes An Nur Bululawang, Kabupaten Malang, sedangkan Imam Sholat Ied yakni H Abdul Hamid Abdullah, SH, MSi, Imam Besar Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Dalam tausiahnya, KH Fachrur Rozi mengingatkan perlunya umat Islam untuk terus bertakbir dan bersyukur. Sebab, 2 tahun lalu, salat Id dengan kondisi serupa tak bisa digelar karena pandemi COVID-19.
SURYA.CO.ID - Setelah vakum selama 2 tahun, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Sholat Idul Fitri untuk umum. Sholat Idul Fitri 1443 diselenggarakan di Taman Surya atau Balai Kota Surabaya.
Belum diketahui waktu pelaksanaannya, sebab menunggu hasil Sidang Isbat yang digelar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama pada Minggu (1/4/2022) petang. Namun menurut informasi dari Instagram @surabaya, Sholat Idul Fitri 1443 H akan dimulai pukul 06.00 WIB dan dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Sementara yang bertindak sebagai Imam Sholat Idul Fitri 1443 H, yakni Ahmad Satun.
Sedangkan, khotib Sholat Idul Fitri di Balai Kota Surabaya, adalah KH Miftahul Luthfi Muhammad.
Tetapi dalam data yang masuk hampir semua RW/Kelurahan di Kota Surabaya masuk zona hijau," katanya.Menurut dia, masjid/mushalla/lapangan atau tempat Shalat Id yang berada di RW/Kelurahan yang tidak termasuk zona oranye atau merah, maka bisa dikatakan tidak termasuk dalam imbauan shalat di rumah. "Karena itu, silahkan melaksanakan Shalat Id di masjid, musholla, lapangan atau fasilitas umum lainnya," ujarnya.Namun, kata dia, bagi daerah yang termasuk zona oranye agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti wajib berjarak, pakai masker, cek suhu badan sebelum masuk, sediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan di luar dan sediakan masker untuk yang lupa bawa masker. "Selain itu, jamaah disarankan membawa kantong sandal dan dibawa masuk. Keluar bertahap, supaya tidak berkerumun," kata Arif An yang juga Ketua Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) Surabaya ini.MCCC Surabaya berharap semua pihak agar tetap menjaga betul kebijakan diperbolehkan Shalat Id ini dengan baik dan semoga tidak ada peningkatan positif setelah pelaksanaan rangkaian Shalat Id berikut dengan kegiatan Lebaran lainnya.Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tentang imbauan agar warga Surabaya melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah. SE tersebut keluar menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 yang mengharuskan Shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.
"Waktu itu saya hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan. Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat pada Minggu (9/5) malam," ujar Eri.Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut dia, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.