Waktu Sholat Idul Fitri Di Rumah. Liputan6.com, Jakarta - Seluruh umat muslim biasanya melaksanakan sholat Idul Fitri secara berjemaah di pagi hari setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Sayangnya pandemi virus Corona Covid-19 membuat umat muslim tak bisa menjalani sholat Idul Fitri berjemaah di tahun ini.
Sebagai gantinya kita diimbau untuk melakukannya sendiri di rumah. Sholat Idul Fitri sendiri sebenarnya diperbolehkan apabila umat Islam sedang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berjemaah. Hukum sholat Idul Fitri sendiri yakni sunnah muakkad. Hukum sholat Idul Fitri ini sama halnya dengan hukum sholat Idul Adha dan Salat Witir.
Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Fitri 1442 H jatuh pada Kamis (13/5/2021) hari ini.
Sholat Idul Fitri adalah shalat sunnah dua rakaat yang dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam saat Idul Fitri. Baca juga: Amalan Sunnah di Hari Idul Fitri: Makan Sebelum Salat hingga Berangkat dan Pulang Melalui Jalan Beda. Merujuk pada kebiasaan orang Indonesia, shalat Idul Fitri digelar mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
Sholat Ied sangat dianjurkan bagi anak-anak, kaum wanita, hamba sahaya, dan musafir yang telah menempuh perjalanan. Menurut para penganut mahdzab Syafi'i, hukum Shalat Hari Raya Idul adalah sunnah maka boleh dilakukan sendiri seperti sholat gerhana.
Hukum khotbah setelah Sholat Idul Fitri adalah sunnah, sehingga ibadah tetap sah meski bagian tersebut ditinggalkan. Wahbah menulis, para ahli fiqih sepakat waktu pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri adalah setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak. Takbir dalam Sholat Idul Fitri menurut mahdzab Syafi'i hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi. Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah. Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:.
Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian. Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied.
“Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah baik sendirian atau berjamaah.
Menindaklanjuti rapat tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beserta unsur Forkopimda, Bupati/walikota dan jajaran Forkopimda Kabupaten/Kota menggelar rapat melalui video conference agar imbauan ini menjadi kesepakatan bersama untuk menciptakan kondusifitas provinsi Bengkulu yang harus dikawal di tingkat kabupaten hingga tingkat kecamatan sampai ke desa atau kelurahan. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan badan kesehatan dunia (WHO) menetapkan pandemic Covid-19 bersifat global. Selain itu presiden telah menetapkan Indonesia dalam kondisi darurat nasional bencana non alam. Protokol kesehatan juga melarang untuk mengadakan pertemuan yang bisa mengakibatkan pengumpulan masa dalam jumlah besar. Kita benar-benar mencegah dengan maksimal jangan sampai muncul cluster baru sebagai titik penyebaran covid 19,” paparnya. Dirinya berharap tahun ini masyarakat dapat menahan diri untuk tidak mudik hingga kondisi normal kembali.
Dirinya memerintahkan Dandim, Danramil dan Babinsa untuk turun ke lapangan guna menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.
Ilustrasi Cara Salat Idul Fitri di rumah saat pandemi virus corona. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia sudah melarang salat Idul Fitri di lapangan atau masjid selama pandemi virus corona.
• Khutbah Idul Fitri 10 Menit dengan Tema Cara Orang Cerdas Berhari Raya untuk Salat di Rumah. Munahar Muchtar mengatakan, ulama berpendapat salat ied terdiri atas 7 kali takbir pada rakaát pertama dan 5 kali takbir pada rakaát kedua. Mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa pada awal salat langsung bertakbir dengan 7 takbir, baru setelah itu membaca iftitah.
SHOLAT Idul Fitri lazim dilaksanakan umat Islam pada 1 Syawal setelah berakhirnya bulan suci Ramadhan. Da'i muda Nahdlatul Ulama (NU), Ustadz Khoirul Anam mengatakan, sholat id, derajat hukumnya meski tidak sampai wajib (fardhu), namun sunahnya sangat dianjurkan dan diutamakan bagi seorang muslim. Sholatnya dua rakaat, waktunya itu mulai dari munculnya matahari atau habisnya waktu subuh pada hari Idul Fitri itu sampai nanti bergesernya matahari memasuki waktu zhuhur," kata Ustadz Khoirul dalam rekaman video yang dikutip Okezone, belum lama ini. Baca juga: Arab Saudi Izinkan Takbiran, Tapi Larang Sholat Id di Masjid.
Mengutip dari Kitab Tanwir al-Qulub fi Muamalati Allami al-Ghuyub karya Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi, Ustadz Khorul menerangkan bahwa pelaksanaan sholat id disunnahkan menunggu matahari muncul seukuran tombak atau masuk waktu dhuha. Saat matahari terbit maupun terbenam itu tidak boleh melaksanakan sholat," katanya. Adapun tempat pelaksanaannya lanjut Ustadz Khoirul, sholat id bisa dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka.
Ini bila dalam kondisi normal ya, situasi umum (di luar pandemi). Kemudian disunahkan azan dan iqamah, akan tetapi cara memanggil jamaah untuk kumpul biasanya menyerukan kalimat assholatu jamii'a.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perlu diketahui soal tata cara dan waktu pelaksanaan Salat Idul Fitri di rumah saat wabah virus corona atau Covid-19. Saat ini, pemerintah baik dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) imbau, agar ummat muslim melaksanakan khutbah dan Salat Ied di rumah.
Lalu bagaimana ketentuan Salat Idul Fitri di rumah? Kapan waktu yang tepat Salat Ied di rumah? • Sesuai Fatwa MUI, Berikut Ini Panduan Kaifiat Khutbah dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Virus Corona.
• Berikut Enam Amalan Nabi Muhammad SAW Sebelum Melaksanakan Salat Ied di Hari Raya Idul Fitri. Bayar Zakat Fitrah Sebelum Salat Ied Idul Fitri, Berikut Niat dan Cara Melaksanakannya. Yaitu awal waktu salat dhuha ketika warna merah di langit telah hilang.
Munahar Muchtar mengatakan, ulama berpendapat salat ied terdiri atas 7 kali takbir pada rakaát pertama dan 5 kali takbir pada rakaát kedua. Sedangkan Jumhur ulama (mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali) berpendapat bahwa takbir zawaid atau takbir tambahan tersebut dibaca setelah doa iftitah.