Waktu Shalat Fajar Menurut Nu. “Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam karya beliau, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih :. Penyebutannya memang masyhur dengan nama ini” (Abu al-Hasan al-Mubarakfuri, Mir’ah al-Mafatih Syarah Misykat al-Mashabih , juz 4, hal.

“Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika telah melaksanakan shalat fajar, beliau duduk di tempat shalatnya sampai matahari terbit dengan terang” (HR. Dari beberapa penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa ketika shalat fajar diredaksikan dengan kata “ rak’atai-l-fajr ” (dua rakaat fajar) maka makna yang dimaksud adalah shalat sunnah qabliyah subuh.

Hal ini dapat kita amati ketika memperhatikan berbagai redaksi dalam berbagai kitab turats saat menjelaskan tentang shalat subuh yang biasanya menggunakan redaksi kata “shalat al-fajr”, sama persis dengan pelafalan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani di atas. Sedangkan ketika membahasakan shalat qabliyah subuh, maka umumnya orang Arab dalam berbagai redaksi menggunakan kata “ rak’atai-l-fajr ”.

Tentang Cahaya Fajar dan Awal Waktu Shubuh

Waktu Shalat Fajar Menurut Nu. Tentang Cahaya Fajar dan Awal Waktu Shubuh

Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menggelar kajian formal tentang cahaya fajar dan awal waktu Shubuh di Indonesia secara berturut-turut dalam 8 bulan sejak Syawwal 1441 H (Juni 2020) hingga Jumadal Akhirah 1442 H (Februari 2021). Pengamatan cahaya fajar untuk menentukan kriteria awal waktu Shubuh adalah selaras dengan pandangan Nahdlatul Ulama bahwa waktu-waktu ibadah yang berlandaskan pada fenomena langit tertentu sebaiknya diamati atau dirukyah. Namun pada saat-saat tertentu secara periodik pengamatan digelar sebagai bagian dari upaya kehati-hatian dalam menjaga hasil perhitungan waktu shalat agar tetap konsisten dengan posisi matahari yang menjadi acuannya.

Adapun dalam kajian ilmu falak, atmosfer Bumi memiliki sifat optis yang mampu membiaskan, menghamburkan dan menyerap berkas cahaya matahari. Sehingga berkas cahaya tersebut dapat tiba pada sebuah titik di permukaan bumi meskipun matahari belum terlihat secara langsung.

Kemampuan atmosfer Bumi untuk menghamburkan berkas cahaya Matahari ditopang oleh adanya molekul-molekul (Nitrogen dan Oksigen) serta partikulat mikro. Dalam berbagai pengamatan setempat-setempat dan mandiri sejak 2010 hingga 2020 diperoleh 37 data yang tak terganggu dengan titik belok kurva lebih kecil daripada negatif 18º. Tetapi dalam kajian fiqih juga dikenal langkah pengamanan sebagai bagian dari kehati-hatian dan menjamin fajar shadiq memang sudah benar-benar terbit. Dengan demikian kriteria awal waktu Shubuh di Indonesia berdasarkan tinggi Matahari negatif 20º memiliki landasan ilmiah yang kuat karena didukung data hasil pengamatan.

Astronom & Wakil Ketua Lembaga Falakiyah PBNU) menyebutkan: “Mengamati fajar shadiq tanpa mengelaborasi seluas mungkin ibarat orang buta menganalisa gajah.

Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Subuh atau Shalat Fajar

Shalat sunnah Subuh disebut juga shalat sunnah fajar . Ulama mazhab Syafi‘i menganjurkan seseorang untuk berbaring sejenak sebagai pemisah antara shalat sunnah Subuh dan shalat Subuh.

Berikut ini lafal niat shalat sunnah Subuh atau shalat fajar:. Ushalli sunnatas shubhi rak'ataini lillahi ta'ala.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Subuh dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu , ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 40). Shalat sunnah Subuh atau shalat fajar ini tampak ringan, yaitu dua rakaat. Tetapi shalat ini mengandung keutamaan luar biasa sebagaimana keterangan Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini:. Artinya, “Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya,” (HR Muslim).

Dari hadits riwayat Imam Muslim ini, kita sulit membayangkan betapa besarnya keutamaan shalat fajar ini.

Dua Rakaat sebelum Subuh Mengalahkan Dunia Seisinya

Nilai dua rakaat (sebelum subuh) ini, sebagaimana pesan Rasulullah saw lebih baik dari pada jagad seisinya. Banyak sekali istilah yang digunakan untuk menunjukan dua rakaat sebelum shubuh. Dari redaksi hadits tersebut sebagian ulama mengatakannya shalat sunnah fajar. Ada pula yang mengatakan shalat sunnah barad mungkin karena dilaksanakan ketika hari masih dingin. Oleh karena itu dalam Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi memperbolehkan niat shalat dua rakaat subuh ini dengan berbagai macam istilah tersebut. Misalkan ushalli sunnatal fajri rok’ataini ada’an lillahi ta’ala.

Atau boleh juga ushalli sunnatal barodi rok’ataini ada’an lillahi ta’ala sunnatas subhi, dan seterusnya. Secara praktis, tersebut pula dalam Nihayatuz zain anjuran untuk membaca wirid khusus setelah dua rakaat sambil menunggu shalat subuh.

Tata Cara Shalat Sunnah Fajar Beserta Niat dan Doanya

Waktu Shalat Fajar Menurut Nu. Tata Cara Shalat Sunnah Fajar Beserta Niat dan Doanya

Liputan6.com, Jakarta Tata cara shalat sunnah fajar perlu diketahui setiap umat muslim. Shalat fajar yang juga dikenal dengan shalat qabliyah subuh ini merupakan salat yang dilangsungkan pada saat fajar telah terbit.

Shalat sunnah ini walaupun hanya dikerjakan 2 rakaat saja, memiliki keutamaan yang sangat besar. Dari hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda tentang keutamaan yang terkandung dalam shalat fajar. "Dua rakaat shalat fajar lebih baik dari dunia seisinya.". Tata cara shalat sunnah fajar atau qabliyah subuh tidak jauh berbeda dengan shalat lainnya.

Perbedaannya hanya terdapat pada bacaan niat dan doanya. Shalat fajar ini biasanya dilaksanakan sebelum shalat fardu subuh, karena itulah disebut juga dengan qabliyah subuh. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/5/2020) tentang tata cara shalat sunnah fajar.

Sholat Fajar 2 Rakaat, Ini Niat Serta Doa Lengkapnya

Waktu Shalat Fajar Menurut Nu. Sholat Fajar 2 Rakaat, Ini Niat Serta Doa Lengkapnya

Sholat fajar atau sebagian ulama ada yang menyebut sebagai sholat qobliyah subuh merupakan amalan yang bisa dikerjakan saat mengawali hari. Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhari 1093 dan Muslim 1191, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:.

Artinya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak lah melakukan satu sholat sunnah pun yang lebih beliau jaga dalam melaksanakannya melebihi dua rakaat sholat sunnah subuh. Berikut ini niat dan doa sholat sunnah fajar 2 rakaat.

Niat sholat qobliyah subuh dibaca dalam hati sebelum melaksanakan shalat. Artinya: Aku niat shalat sunah sebelum Subuh dua rakaat karena Allah Taala.

Doa sholat fajar yang dibaca Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada rakaat pertama, yakni Al Kafirun dan Al Ikhlas. Artinya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca dalam dua rakaat shalat sunnah subuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas.

Setelah melaksanakan sholat fajar, Nabi Muhammad biasanya berbaring di sisi tubuh sebelah kanan. Nah, jangan lupa mengerjakan sholat fajar ya!

Bolehkah Shalat Witir Setelah Fajar?

الوتر قبل الصبح" واختلفوا في جواز صلاته بعد الفجر فقوم منعوا ذلك وقوم أجازوه ما لم يصل الصبح وبالقول الأول قال أبو يوسف ومحمد بن الحسن صاحبا أبي حنيفة وسفيان الثوري وبالثاني قال الشافعي ومالك وأحمد. وهذا الاختلاف إنما سببه اختلافهم في تأكيده وقربه من درجة الفرض فمن رآه أقرب أوجب القضاء في زمان أبعد من الزمان المختص به ومن رآه أبعد أوجب القضاء في زمان أقرب ومن رآه سنة كسائر السنن ضعف عنده القضاء إذ القضاء إنما يجب في الواجبات.

Dua murid Abu Hanifah: Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan, serta Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.Sedangkan menurut Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hal tersebut diperbolehkan selama belum melaksanakan shalat subuh.Artinya, “’Shalat witir dilaksanakan sebelum subuh.’ Para ulama berbeda pendapat terkait pelaksanaan shalat witir setelah fajar. Sedangkan pendapat kedua dianut oleh Imam As-Syafii, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid,, [Mesir: Mathba‘ah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1975 M], juz I, halaman 202).Perbedaan pendapat ini terletak pada perbedaan pandangan hadits.

Tetapi, jatuhnya adalah qadha’, yakni sebagai pengganti dari waktu shalat witir yang telah terlewat.Artinya, “Adapun menurut pendapat saya dalam masalah ini, sesungguhnya pendapat yang menyebutkan bahwa diperbolehkan shalat witir setelah fajar tidaklah menyelisihi hadits yang menyebutkan larangan shalat witir tersebut, tetapi kebolehan tersebut adalah merupakan shalat qadha, bukan shalat ada’,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid,, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 203).Maka, jika menganut pendapat penulis Bidayah ini, maka ketika kita terlewat shalat witir, kita bisa mengqadhanya setelah fajar.Tidak hanya dua pendapat di atas, ada tiga pendapat juga yang diikuti oleh para ulama. Sedangkan sebagian ulama ada yang menafikan kedekatan tersebut.Artinya, “Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan para ulama dalam melihat kedekatan shalat witir dengan derajat shalat fardhu.

Sedangkan bagi yang hanya menganggap shalat witir sunah sebagaimana shalat sunah lain, ia akan mendhaifkan pendapat yang mengatakan qadha karena kewajiban qadha hanya untuk shalat-shalat fardhu,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid,, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 204).. (.

Salat Mengenakan Masker, ini Hukumnya versi NU dan

Waktu Shalat Fajar Menurut Nu. Salat Mengenakan Masker, ini Hukumnya versi NU dan

Bisnis.com, JAKARTA - Selama pandemi Corona (Covid-19), umat islam disarankan mengenakan masker ketika ingin salat berjamaah di masjid. Melalui artikel bertajuk Hukum Shalat dengan Memakai Masker di laman Islam.nu.or.id, Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa Islam tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya," tulis artikel itu. "Bila melihat pertimbangan keutamaan, sebaiknya penggunaan masker dihindari saat shalat, bila penggunaan masker dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna saat melakukan sujud," tulis artikel itu. Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Syamsuddin memberikan tuntunan soal pemakaian masker ketika sholat, yang dimuat dalam artikel bertajuk Hukum Memakai Masker dalam Shalat di laman pwmu.co. Yang menjadi titik perhatian terkait pemakaian masker sama seperti tuntuan NU, yaitu ketika bersujud dengan syarat dahi dan hidung haris menempel alas salat.

Mengutip Sunan Al-Kubra: 2667, Syamsuddin mengisahkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad pernah melakukan sujud dalam kondisi hidung terhalang. Pertama, jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy. Kedua, Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’iy.

Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini.

Shalat Sunah Qabliyyah Tanpa Shalat Tahiyyatul Masjid (3)

Karena itu maka yang menjadi poin penting adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagai bentuk salam kepada Allah.Artinya, “Walhasil bahwa yang diminta (dianjurkan) dari orang yang masuk ke dalam masjid adalah hendaknya ia melakukan shalat di dalamnya sebagai bentuk salam penghormatan kepada Pemiliknya Yang Maha Luhur,” (Lihat Ibnu Abidin,, Beirut, Darul Fikr, 1421 H/2000 M, juz II, halaman 18).Atas dasar penjelasan singkat ini, maka setidaknya dapat dipahami bahwa ketika ada seseorang yang masuk ke dalam masjid kemudian melakukan shalat qabliyyah maka shalat tahiyyatul masjid sudah termasuk di dalamnya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 544).Lebih lanjut, menurut mereka, bahwa ketika seseorang niat shalat fardlu dan tahiyyatul masjid atau niat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid, maka keduanya bisa peroleh sekaligus.

Atau dengan kata lain mengabungkan niat shalat fardlu dengan tahiyyatul masjid atau shalat rawatib dengan tahiyyatul masjid adalah diperbolehkan dan tetap mendapatkan dua pahala sekaligus.Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab kami menyatakan, ‘Begitu juga apabila ia berniat shalat fardli dan shalah tahiyyatul masjid atau berniat shalat rawatib dan tahiyyatul masjid maka keduanya bisa diperoleh semuanya. Dalam hal ini tidak ada perselisihan pedapat di antara mereka,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi,, juz III, halaman 544).Lantas apa logika atau argumentasi yang bisa diketengahkan untuk mendukung pandangan tersebut?

Salah satu argumen yang bisa diajukan di sini adalah bahwa yang menjadi poin penting atau intinya adalah adanya shalat ketika masuk masjid sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.Sedangkan ketika seseorang masuk masjid kemudian langsung menjalakan shalat apakah itu shalat fardlu atau rawatib, maka hal itu telah tercapai. Sebab, intinya adalah adanya shalat sebelum duduk di masjid dan hal itu sudah terwujud sebagaimana disebutkan.

Dalam kasus ini shalatnya tidak sah,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahali,, dalam, Syarikatu Maktabah wa Mathba’ah Ahmad Said bin Nabhan, juz I, halaman 215).Berangkat dari penjelasan di atas maka impulannya adalah diperbolehkan menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan tahiyyatul masjid. Artinya juga mendapatkan pahala shalat qabliyyah sekaligus tahiyyatul masjid.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Related Posts

Leave a reply