Tuliskan Niat Sholat Tahiyatul Masjid. Sholat tahiyatul masjid adalah sholat sunnah ketika seseorang masuk masjid sebelum duduk, jadi dianjurkan tidak hanya pada saat jumatan. Berdasarkan hadist riwayat Abu Qatadah, Rasulullah SAW berkata:. إذا دخل أحدكم المسجد فليصل ركعتين قبل أن يجلس.
Artinya: “Apabila kalian masuk masjid hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR: Ibnu Majah). Usholi tahiyyatul masjid, rok’ataini sunnatan lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat sholat tahiyatul masjid dua rakaat sunnah karena Allah Ta’ala".
Dalil disunnahkannya mengerjakan shalat tahiyatul masjid berdasarkan hadits Rasulullah SAW:. Keutamaan dan Tata Cara Mandi Wajib sebelum Shalat Jumat. Berikut bacaan niat shalat tahiyatul masjid Arab, Latin dan Artinya:.
Artinya: Saya shalat sunnat tahiyat al-masjid dua rakaat karena Allah Ta’ala. Ketika datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat namun khatib sedang berkhutbah, tetap dianjurkan untuk terlebih dulu melaksanakan shalat tahiyatul masjid.
Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari. Telah menceritakani kami 'Ali bin Abdillah, ia berkata: Telah menceritakan kami Sufyan, dari 'Amr, dia mendengar Jabir berkata: Seorang lelaki pada hari Jumat masuk ketika Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah.
JatimNetwork.com - Ketika memasuki masjid, seorang muslim hendaknya memperhatikan adab-adab yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Salat ini hukumnya sunnah muakad atau dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh 13-15 Muharram 2021 Lengkap Beserta Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia.
Salat sunnah ini bisa ditinggalkan ketika muazin sudah mengumandangkan iqamah. Karena pada saat itu kita lebih dianjurkan untuk langsung mengikuti salat berjamaah agar mendapat keutamaan mengikuti takbiratul ihram bersama imam.
Setiap kali masuk ke dalam masjid, kita dianjurkan untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat. Kesunnahan shalat ini tidak gugur meski kita terlanjur duduk dalam pandangan Madzhab Syafi’i.
Sementara sebagian ulama menyatakan gugur kesunahan shalat tahiyyatul masjid sebab duduk. Di antara dalil yang digunakan sebagai dasar pandangan Madzhab Syafi’i adalah hadits riwayat Muslim berikut ini:.
Artinya, “Abu Qatadah RA berkata, ‘Aku masuk ke dalam masjid sedangkan Rasulullah SAW duduk di tengah orang banyak.’ Abi Qatadah RA lantas melanjutkan ceritanya, ‘Lantas aku pun langsung duduk, kemudian Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Apa alasan yang menghalangimu untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk?’ Aku pun menjawab, ‘Wahai Rasulullah, aku melihatmu duduk sedangkan orang-orang juga duduk.’ Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Ketika salah satu di antara kali masuk masjid, maka jangan duduk sebelum shalat dua rakaat,’” (HR Muslim). Adapun berikut ini adalah lafal niat yang diucapkan sebelum takbiratul ihram.
Ushallī sunnata tahiyyatil masjidi rak‘ataini adā’an lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku menyengaja shalat sunnah tahiyatul masjid (menghormati masjid) dua rakaat tunai karena Allah SWT.”.
Kesunnahan itu terus berulang seiring keluar-masuknya kita ke dalam masjid.
Dikutip dalam buku Saiyid Mahadhir, Lc, MA, menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah mu'akkadah. Pada rakaat pertama, baik imam maupun makmum wajib melakukan takbir hingga tujuh kali selain dengan takbiratul ikhram.
Sementara, pada rakaat kedua setelah bangun dari sujud, baik imam maupun makmum wajib melakukan takbir sebanyak lima kali. Sehubungan dengan sholat Idul Fitri ini pula, ada beberapa hal yang disunnahkan untuk dikerjakan sebelum melaksanakan sholatnya, di antaranya adalah:. Memperbanyak bacaan takbir di malam Idul Fitri hingga imam akan memimpin sholat sunnah tersebut.
Mengambil jalan yang berbeda untuk pergi dan pulang dari tempat sholat Idul Fitri. Memberi ucapan selamat hari raya Idul Fitri pada sesama muslim setelah melakukan sholat sunnah tersebut. Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah SWT.". Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.".