Tidak Shalat Jumat Karena Covid 19. 05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.

Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali karena Covid-19

Tidak Shalat Jumat Karena Covid 19. Hukum Tidak Shalat Jumat Tiga Kali karena Covid-19

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاونا بها طبع الله على قلبه. Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj:. Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

[HOAKS] Warga Tiongkok Desak-Desakan Shalat Jumat karena

Tidak Shalat Jumat Karena Covid 19. [HOAKS] Warga Tiongkok Desak-Desakan Shalat Jumat karena

× Translate Page. Disclaimer: You are using Google Translate.

The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google. Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate.

Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan.

Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat Saat Wabah Covid-19

Tidak Shalat Jumat Karena Covid 19. Hukum Meninggalkan Tiga Kali Shalat Jumat Saat Wabah Covid-19

“Barang siapa meninggalkan tiga shalat Jumat dalam keadaan menggampangkan dan tanpa ada uzur; Allah tabaraka wa ta’ala akan menutup hatinya.” (HR. ), kesungguhan tekad dan niatnya akan dicatat sebagai suatu kebaikan yang sempurna baginya.” (Bahjah Qulub al-Abrar wa Qurrah ‘Uyun al-Akhyar fi Syarh Jawami’ al-Akhbar hlm.

Menteri Kesehatan juga menerangkan bahwa apabila tidak ada tindakan pencegahan yang komprehensif tanpa pengecualian, tingkat bahayanya akan berlipat-lipat. Hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam juga menunjukkan kewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan pada saat tersebar wabah penyakit. Sumber: Akun resmi ar-Ri`asah al-‘Ammah Lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta` (Direktorat Jenderal Bidang Penelitian Ilmiah dan Fatwa).

Tetap Seperti Biasa, Walikota Samarinda Shalat Jumat Di Masjid

Tidak Shalat Jumat Karena Covid 19. Tetap Seperti Biasa, Walikota Samarinda Shalat Jumat Di Masjid

Setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Kalau kita di sini tetap shalat Jumat,” ucap Syaharie Jaang.

Jadi kami tetap Shalat Jumat berjamaah,” tutur Jaang dibenarkan Ibnu Chotob Sekretaris Pribadi Presiden Sumber Mas Grup. Seperti diketahui MUI telah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi ketentuan hukum fatwa tersebut adalah Shalat Jumat bisa diganti Shaat Dzuhur dengan sejumlah catatan seperti dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat masing-masing.

Related Posts

Leave a reply