Tidak Sempat Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur. Ada syarat dan ketentuan tertentu sehingga hal semacam itu bisa diperbolehkan dalam syariat Islam. Dikutip PortalJember.com dari video pengunggah oleh YouTube Dakwah Elite pada 26 Desember 2020, berikut ulasannya.

Baca Juga: Jangan Ucapkan Sholawat Seperti Ini dalam Sholat, Langsung Batal Kata Ustadz Adi Hidayat, Tak Dicontohkan. Apabila memang tidak bisa dan tak memungkinkan menunaikan sholat Jumat secara hukum syar'i. “Contohnya dalam keadaan perjalanan jauh atau merasa kesulitan sehingga tidak bisa melaksanakan sholat Jumat,” ujar Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Tanggapi Komeng Usai Lontarkan Candaan yang Dinilai Kurang Etis, Netizen: Nauzubilah.

Bagaimana Hukum Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur? Inilah

Tidak Sempat Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur. Bagaimana Hukum Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur? Inilah

Itu pun tertuang dalam hadis, “Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Penamaan tersebut berhubungan dengan waktu salat Zuhur yang tampak pada tengah-tengah siang.

Namun, waktu salat Zuhur tidak dimulai ketika matahari berada di tengah. Salah Zuhur pun terdiri atas 4 rakaat yang dapat dilaksanakan secara berjamaah maupun sendiri.

Adapun hadis yang juga membahas ketentuan salat Jumat tersebut adalah “Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah mengunci mata hatinya berhentilah orang-orang dari melalaikan salat Jumat, atau Allah mengunci mata hati mereka sehingga selamanya mereka menjadi orang yang lalai.” (HR. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, disebutkan pula bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat berturut-turut sebanyak tiga kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggapnya enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah Swt. Jika waktunya sudah datang, salat Jumat hukumnya wajib dilaksanakan bagi muslim laki-laki. Perlu diketahui pula, cara mengganti salat Jumat yang tertinggal tidak berlaku jika seseorang sebagai makmum masbuk 2 rakaat, lalu hanya mengikuti gerakan ketika imam dalam posisi tasyahud.

Telat Sholat Jumat, Lanjut Sholat atau Ganti Sholat Zhuhur

Tidak Sempat Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur. Telat Sholat Jumat, Lanjut Sholat atau Ganti Sholat Zhuhur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan sholat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti sholat Jumat tersebut dengan sholat Zhuhur? Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan sholatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib sholat Jumat.

Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib sholat Zhuhur (empat rakaat). Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan sholat bersama imam satu rakaat dalam sholat Jumat maka ia memperoleh sholat Jumat tersebut.”.

Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh sholat Jumat dan harus kembali melaksanakan sholat Zhuhur.

√ Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Tidak Sempat Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur. √ Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Follow us. Don't be shy, get in touch.

We love meeting interesting people and making new friends.

Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Tidak Sempat Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur. Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Hingga hari ini, Indonesia masih terus melawan pandemi COVID-19 bersama seluruh negara di dunia. Virus corona berdampak buruk pada berbagai aktivitas manusia, salah satunya tidak bisa Sholat Jumat. "Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020.

Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun.

Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19. Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia. Menurut KH Quraish Shihab, Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya termasuk soal Sholat Jumat.

Tata Cara Sholat Jumat di Rumah, Diganti Sholat Dzuhur 4 Rakaat

Tidak Sempat Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur. Tata Cara Sholat Jumat di Rumah, Diganti Sholat Dzuhur 4 Rakaat

Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini. Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

Baca juga: Niat Sholat 2 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumatan, Lengkap Artinya. Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap.

Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut. “Dari Abdillah bin Abbas, beliau berkata kepada juru adzannya di hari-hari penuh hujan, ‘Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lâ ilâha illallâh, asyhadu anna muhammadan rasûlullâh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alash shalâh (kemarilah untuk shalat), namun ucapkan shallû fî buyûtikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).’ Juru adzan berkata, ‘Sepertinya orang-orang mengingkari pandangan tersebut.’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Apakah engkau merasa aneh dengan ini?

Menurut pendapat shahih dalam mazhab Syafi’i becek yang parah termasuk uzur, merujuk hadits di atas.

Related Posts

Leave a reply