Tata Cara Sholat Qodho Dan Qashar. Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat juga merupakan tiang agama Islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad : 56.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh/musafir. Misalnya dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya. Untuk waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan. Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat.
Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).
Terkadang sebagian orang lupa dan bingung cara menerapkan ketiga ibadah salat tersebut. Shalat jamak ialah penggabungan dua salat wajib di salah satu waktu. Baca Juga: Prediksi Baba Vanga: Donald Trump Diramalkan akan Tuli hingga Alami Tumor Otak.
Beberapa sebab yang diperbolehkan shalat jamak seperti safar atau musafir, sakit, hujan, macet, dan udzur lainnya. Shalat jamak yang dikerjakan di awal waktu disebut taqdim. Sedangkan salat jamak yang dikerjakan di akhir waktu disebut takhir.
Bola.com, Jakarta - Salat adalah satu di antara bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam. Terdapat dua jenis salat, yaitu salat sunnah dan salat fardhu atau wajib.
Salat fardhu adalah ibadah wajib yang harus didirikan oleh umat Islam di mana pun mereka berada, bahkan Allah SWT akan memberikan hukuman bagi mereka yang lalai dan meninggalkannya. Bahkan dalam situasi tersulit pun, sebagai umat Islam diharuskan untuk tetap melaksanakan salat fardhu lima kali dalam sehari.
Allah SWT telah memberikan berbagai keringanan bagi seluruh umat-Nya agar tidak meninggalkan salat dalam kondisi apa pun. Contohnya, jika dalam kondisi perjalanan jauh atau kondisi tertentu lainnya yang mendesak untuk fokus terhadap satu pekerjaan, umat Islam dapat melaksanakan salat dengan cara jamak dan qashar. Pengertian salat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan Merdeka, Senin (7/6/2021).
Beberapa kondisi tertentu agama memperbolehkan kaum Muslim untuk menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib. Namun sebelum mengerjakannya, lebih dulu harus mengetahui tata cara shalat jamak dan qashar.
Artinya: Aku berniat salat ashar 4 rakaat dijama dengan dhuhur, fardhu karena Allah Taaala. “Ushollii fardhol maghribi tsalaatha rakaaatin majmuuan maal isyaai jam’u taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa”. “Ushollii fardhol isyaai arbaa rakaaatin majmuuan maal maghiribi jam’u taqdiimin adaa-an lillaahi taaalaa.
“Usholli fardhol dhuhri rok’ataini majmuu’an bil ashri jam’a taqdiimi qoshron lillaahi ta’aalaa.”. “Usholii fardhol maghribi tsalaatsa raka’aatin majmuu’an bil isyaa’i jam’u taqdiimi lillaahi ta’aala.”. Dalam hadits Ibnu Syaibah menyebutkan bahwa salat qashar adalah perjalanan sehari semalam, menunggangi onta atau berjalan kaki normal.
Dalam penjelasan Ibnu Abbas mengenai jarak dibolehkannya salat qashar, yakni 4 burd atau 16 farsakh.
Selain itu perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat, dilakukan sholat jamak harus saat masih berada dalam perjalanan, dan dilakukan setelah keluar dari batas tempat awal.Ada dua jenis sholat jamak dan qashar . Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar"Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
"Artinya: Aku berniat sholat ashar 4 rakaat dijama' dengan dzuhur, fardhu karena Allah Ta'aala.b. Niat sholat Jamak Taqdim Maghrib dan Isya"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa. "Artinya: Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijamak dengan isya, dengan jama' taqdim, fardu karena Allah Ta'aala.Setelah selesai sholat maghrib, langsung dilanjut sholat isya dengan bacaan niat:"Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al maghiribi jam'a taqdiimin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar"Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa. "Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama' dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala"b. Niat sholat Jamak takhir Maghrib dan Isya"Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa. Niat Sholat Qashar dan Jamak Taqdim:Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa.Artinya: "Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala."b.
Niat Sholat Qashar dan Jamak Takhir:Ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa.Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.".
Rukun Islam kedua itu juga wajib dikerjakan dalam keadaan apa pun termasuk saat bepergian atau safari. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu".
Menjamak dan mengqshar sholat saat dalam perjalanan juga merupakan sedekah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Artinya: Yala bin Umayyah, katanya; "Aku berkata kepada Umar bin Khattab mengenai ayat yang berbunyi Tak ada dosa atasmu meng-qashar shalat, jika kamu khawatir terhadap orang-orang kafir yang hendak memberi cobaan kepadamu.". Umar menjawab; "Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: "Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian.
Saat dalam bepergian atau safari, Muslim diberikan keringanan untuk menjamak atau mengumpulkan shalat dalam satu waktu. Muslim juga dibolehkan untuk meringkas atau meng-qashar shalat.
Sedangkan shalat shubuh tidak bisa di-jamak secara mutlak. Jamak taqdiim yaitu mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Jamak ta’khiir yaknimengerjakan shalat di waktu yang kedua.