Tata Cara Sholat Qobliyah Jumat. Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang). Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunat qabliyah Jumat adalah sebagai berikut:. Dengan hadits di atas, Ibnu al-Qoyyim berpendapat: Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan.
Dalam kaidah fiqih mengatakan: ‘La yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujmaalaih’ (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).
Suatu ketika datang seorang laki-laki bernama Sulayk al Ghathafani datang (ke masjid). Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: Apakah kamu sudah salat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: shalatlah dua raka’at dan ringankanlah (jangan membaca surat panjang-panjang)” (HR. Ibnu Majah no.
Dikerjakan dalam 2 rakaat dan waktunya selesai saat khatib naik mimbar. Apabila khatib sudah naik mimbar maka dimungkinkan jatuh hukumnya hanya sholat tahiyatul masjid saja.Sedangkan bacaan niat pengerjaanqobliyah Jum'at, yakni :Artinya: "Aku berniat sholat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala.
"Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan sholat Jumat dimulai, disunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .Karena bersifat umum, ada yang mengatakan sholat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam sholat rowatib (seperti sholat rowatib sebelum sholat duhur).Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat Jumat. Paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudah sholat jum’at.Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, sholat qobliyyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah.
Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, sholat qabliyyah Jumat tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.Yang mengatakan hukum sholat qobliyah Jum'at adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :"Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat".
(HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).Wallahu A'lam.
Meski dianjurkan untuk melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebelum melaksanakan sholat Jumat, namun umat muslim harus memperhatikan waktu-waktu yang tepat untuk mengerjakan sholat tersebut. Adapun.
yang tepat untuk melaksanakan sholat qobliyah Jumat ialah diantara waktu adzan dan iqomah, sedangkan di luar daripada itu misalnya khotib sudah berkhutbah maka umat muslim tidak diperkenankan untuk sholat sunnah. Adapun dalil dari waktu pelaksanaan sholat sunnah qobliyah Jumat tersebut ialah sebagai berikut:.
Liputan6.com, Jakarta Niat sholat Jumat harus diperhatikan oleh semua umat muslim laki-laki. Pasalnya, sholat Jumat hukumnya fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap laki-laki muslim.
Niat sholat Jumat wajib dihafalkan dan dilafalkan oleh seorang muslim yang akan melaksanakannya. "Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/4/2022) tentang niat sholat Jumat.
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”.
(Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb. :Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat).
().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi SAW dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum'at?Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah.
Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas.
Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).