Tata Cara Sholat Jenazah Salafy.or.id. Sahabat Auf bin Malik yang meriwayatkan hadits ini menghafal doa tersebut karena mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam mengeraskan bacaan itu dalam rangka pengajaran pada para Sahabatnya. Karena itulah hanya kepada Allah seseorang bertawakkal dan memohon taufiq agar ia nantinya meninggal dunia dalam keadaan husnul khotimah (akhir kehidupan yang baik). Seperti jika meninggal pada waktu malam dan dikhawatirkan penyelenggaraan jenazahnya tidak optimal, maka bisa ditunda untuk dilakukan esok paginya. Dengan harapan lain, akan lebih banyak orang yang bisa hadir untuk turut mensholatkan dan mengantarkan ke kuburan.

Lafadz-lafadz dalam hadits ini menunjukkan bahwa seseorang mendapatkan pahala sebesar 1 qirath jika ia ikut mengantarkan dari rumah duka hingga tempat sholat jenazah. Ucapan seorang Sahabat wanita ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa larangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam terbagi menjadi 2:. dari Ibnu Umar radhiyallaahu anhuma dari Nabi shollallaahu alaihi wasallam, beliau bersabda: Jika kalian letakkan mayit kalian ke kubur, ucapkanlah: Bismillah wa alaa millati Rasulillah (dengan Nama Allah, dan di atas millah (agama) Rasulullah)(riwayat Ahmad, Abu Dawud, anNasaai, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, adDaruquthny menyatakan mauquf).<< dishahihkan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahih Ibn Majah>>.

Syarh Kitab al-Janaiz Min Bulughil Maram (Bag Ke-6) – Salafy.or.id

Hadits yang ke-448 ini menunjukkan bolehnya mengumumkan kematian jika diharapkan adanya maslahat, seperti ikut menyelenggarakan jenazah, mensholatkan, dan semisalnya. dari Ibnu Abbas radhiyallaahu anhuma ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seorang lelaki muslim meninggal, kemudian disholatkan jenazahnya oleh 40 laki-laki yang tidak mensekutukan Allah dengan suatu apapun kecuali Allah akan memberikan syafaat mereka kepadanya (riwayat Muslim). dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata: Demi Allah, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah mensholatkan 2 putra wanita yang putih di masjid (riwayat Muslim).

Sholat jenazah di masjid hukumnya adalah sekedar boleh, bukan suatu hal yang mustahab (disukai) atau wajib. Bahkan, sebagian besar para Sahabat sebelumnya menganggap bahwa mensholatkan jenazah di masjid adalah tidak boleh. Ketika Sa’d bin Abi Waqqash meninggal dunia, Aisyah berkata: Masukkan jenazahnya ke masjid agar aku juga bisa ikut mensholatkan. Akhirnya kemudian Aisyah menyampaikan hadits ini bahwa dulu di masa hidup Nabi hal itu pernah dilakukan. Ia mengatakan: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam (pernah) bertakbir demikian (riwayat Muslim dan Imam yang Empat). Al-Imam at-Thohawy berpendapat bahwa jumlah takbir lebih dari 4 itu khusus untuk jenazah orang ‘alim atau yang memiliki keutamaan dalam Islam.

Dalam hadits ini Ibnu Abbas mengeraskan bacaan agar diketahui bahwa perbuatan membaca al-Fatihah adalah sunnah Nabi.

Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Tata Cara Sholat Jenazah Salafy.or.id. Fikih Pengurusan Jenazah (2): Shalat Jenazah

Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at.

“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. “Barangsiapa yang menshalatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan)” (HR.

Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. “Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR.

“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291). Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no.

Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu. 🔍 Ribath, Hadis Tentang Wanita, Makan Sehat Ala Rasulullah, Tata Cara Tayamum Di Mobil, Hukum Shalat.

Permasalahan tentang Sholat Ghaib (Sholat Jenazah) – Salafy.or.id

Beberapa hari yang lalu, selepas sholat Jum’at di masjid dekat rumah saya, tiba-tiba diumumkan bahwasanya ada salah seorang yang meninggal dunia. Sebenarnya tidak ada definisi khusus tentang sholat Ghoib, namun agar sudara lebih memahami, maka gambaran sederhananya ialah: kita mensholatkan seseorang yang telah diketahui meninggal dunia di suatu daerah, sedang jenazahnya tidak hadir di hadapan kita / tidak hadir di tempat kita. Asal munculnya istilah sholat Ghoib adalah berdasarkan satu hadits, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian raja Najasyi pada harinya kemudian keluar bersama para sahabatnya menuju lapangan lalu membuat shaf dan bertakbir empat kali. Adapun mengenai hukumnya, para ahli ilmu berselisih hingga tiga pendapat yang masyhur. Kedua: hukum ini berlaku khusus bagi jenazahnya raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya, ini pendapatnya Malik dan Abu Hanifah dengan dalil bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi. Ketiga: mengkompromikan / menjamak antara dalil-dalil, yakni apabila seseorang meninggal dunia di suatu daerah / negeri dan belum / tidak ada yang mensholatkannya, maka dilakukan sholat Ghoib, seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atas raja Najasyi karena ia meninggal di lingkungan / tempat orang-orang kafir dan belum disholatkan.

Adapun jika telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dirajihkan oleh Al Khattabi, serta Abu Dawud membuat bab tentangnya dalam Sunannya, dikuatkan pula oleh Al Albany dan Muqbil bin Hadi Al Wadi’i -semoga Allah merahmati semuanya-. Di antara pendapat-pendapat ini yang kami lihat lebih kuat dan menurut kami lebih dekat kepada kebenaran adalah pendapat yang ketiga.

Tata Cara Shalat Jenazah

Tata Cara Sholat Jenazah Salafy.or.id. Tata Cara Shalat Jenazah

“Aku pernah menjadi makmum di belakang Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika menyalati seorang wanita bernama Ummu Ka’ab yang meninggal karena melahirkan. Adapun tentang riwayat dari Ibnu Abbas di atas, Imam Ahmad mengatakan, ‘Beliau melakukan hal itu hanyalah untuk mengajari mereka’.” (al-Mughni, “Fashl al-Israr bil Qira’ah wad Du’a fi Shalatil Janazah”). Apabila mayat itu anak kecil, disenangi untuk mendoakan kedua orang tuanya[32] agar mendapatkan ampunan dan rahmat, seperti tersebut dalam hadits al-Mughirah bin Syu‘bah radhiallahu anhu. Dalilnya ialah hadits Abu Ya’fur dari Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu anhu, ia berkata, “Aku menyaksikan Nabi shallallahu alaihi wa sallam (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali. Dengan demikian, doa seperti itu ditujukan untuk si anak agar Allah subhanahu wa ta’ala menjaganya dari azab neraka apabila nanti pada hari kiamat ia mendatanginya.

TATA CARA SHOLAT DARI TAKBIR SAMPAI SALAM bag2 – Salafy

“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari syaitan yang terkutuk dari bisikan was-wasnya, tiupannya, dan ludahnya (H.R Abu Dawud,atTirmidzi, dishahihkan Ibnu Khuzaimah). Bacaan basmalah oleh Imam dibaca sirr (lirih, tidak diperdengarkan secara keras). Dan dari Qotadah bahwasanya ia menulis khabar kepadanya dari Anas bin Malik –semoga Allah meridhainya- menceritakan kepadanya : Aku sholat di belakang Nabi shollallahu alaihi wasallam, Abu Bakr, Umar, dan Utsman mereka memulai bacaan (alFatihah) dengan Alhamdulillahi Robbil ‘Aalamiin tidak menyebutkan Bismillahirrohmaanirrohim di awal bacaan ataupun di akhirnya (H.R Muslim). Gerakan ruku’ adalah membungkuk dan meletakkan jari jemari tangan yang direnggangkan ke lutut. Hingga jika seandainya dituangkan air di atas punggung beliau, niscaya airnya akan diam (tidak mengalir)(H.R Ibnu Majah, dishahihkan al-Albany – dikuatkan dengan jalur lain dari Ibnu Abbas riwayat Abu Ya’la). Setelah itu, bangkit dari ruku’ dengan mengucapkan Sami’allaahu liman hamidah (tasmi’) bagi Imam dan orang yang sholat sendirian.

Sedangkan makmum mengucapkan Robbanaa wa lakal hamdu menyambut ucapan tasmi’ dari Imam.

Yuk Pelajari Macam-macam Doa Istiftah Sesuai Sunnah Ini

Tata Cara Sholat Jenazah Salafy.or.id. Yuk Pelajari Macam-macam Doa Istiftah Sesuai Sunnah Ini

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. “Ketika kami shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, ada seorang lelaki yang berdoa istiftah: (lalu disebutkan doa di atas).

Doa istiftah ini juga sering dibaca Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ketika shalat malam. فإذا صلى وحده فليصل كيف شاء “Jika seseorang menjadi imam, hendaknya ia ringankan shalatnya.

Para ulama Syafi’iyyah berbeda pendapat mengenai anjuran membaca doa istiftah ketika shalat jenazah. Menurut An Nawawi, yang lebih tepat adalah tidak perlu membacanya, karena shalat jenazah itu sudah selayaknya ringan.

TATA CARA SHOLAT DARI TAKBIR SAMPAI SALAM bag1 – Salafy

Ucapan al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah tersebut menunjukkan bahwa tidaklah mungkin niat diucapkan, karena ia bersamaan dengan pengucapan takbir. Kunci sholat adalah bersuci, yang mengharamkan (dari berbagai ucapan dan perbuatan di luar sholat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (dari berbagai ucapan dan perbuatan di luar sholat) adalah salam (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah, dari Ali bin Abi Tholib).

Mengangkat kedua tangan sejajar bahu (atau sejajar telinga) saat takbiratul ihram, takbir menuju ruku’, bangkit dari ruku’, dan bangkit dari tasyahhud awal. Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya (ia dan ayahnya)- bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam (dalam sholat) mengangkat tangan sejajar bahu ketika memulai sholat, takbir untuk ruku’, demikian juga ketika mengangkat kepala dari ruku’ dan berkata : Sami’allaahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu. Kemudian beliau meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, pergelangan, dan lengan bawah (H.R Abu Da wud, anNasaai, dishahihkan Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, din/yatakan sanadnya shahih oleh anNawawy dan al-Albany).

_dari Wa-il bin Hujr ia berkata: Aku sholat bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam dan beliau meletakkan tangan kanan pada tangan kiri pada dadanya (H.R Ibnu Khuzaimah, di dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah hafalannya yaitu Muammal bin Ismail yang buruk hafalannya, namun dikuatkan dengan jalur lain yang mursal riwayat Abu Dawud dari Thowus dan juga al-Bazzar dari Waail bin Hujr). Dari Thowus beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri kemudian menguatkannya pada dada saat beliau sholat (H.R Abu Dawud dengan sanad yang hasan hingga Thowus).

Setelah bacaan takbiratul ihram adalah membaca salah satu dari doa istiftah yang disunnahkan.

Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Tata Cara Sholat Jenazah Salafy.or.id. Fikih Pengurusan Jenazah (1) : Memandikan dan Mengkafani

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424). Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR. Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit.

Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas. نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبع.

(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435).

Related Posts

Leave a reply