Tata Cara Sholat Ied Di Rumah Sendiri. Namun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau bahwa saalat Idul Fitri (Ied) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing warga. Boleh meninggalkan sholat jum’at jika pagi harinya telah melaksanakan sholat id (jika idul fitri jatuh pada hari jum’at) hal ini ditafsirkan bahwa seseuatu yang sifatnya wajib bisa gugur karena sesuatu yang wajib pula.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat sholat ‘ied pada hari Idul Fitri dan beliau makan terlebih dahulu. Ada dua hadis yang membahas tentang tata cara menuju tempat ibadah salat Idul Fitri.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika dilakukan dengan berjamaah minimal jumlahnya empat, masing-masing seorang imam dan tiga makmum. Menurut Asrorun, secara umum ini sama dengan aktivitas biasa cuma bisa diperpendek, pelaksanaan dipercepat seiring dengan keamanan dan juga kenyamanan sebelum salat disunahkan untuk memperbanyak takbir tahmid dan tasbih kemudian menyeru asalah jami'ah serta aktivitas salat sebagaimana biasa.
Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan. Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah. Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri.
Untuk daerah yang berzona merah dan oranye, pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk wilayah berzona hijau dan kuning mengikuti keputusan dari pemerintah daerah. Dalam melaksanakan sholat Idul Fitri ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu:. Jemaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf.
Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Begitulah tata cara sholat Idul Fitri, baik dilaksanakan sendirian maupun berjamaah di rumah.
Idul Fitri 2021 kali ini, sejumlah daerah dilarang melaksanakan sholat ied berjamaah, karena masih berada di zona menghawatirkan sebaran Covid-19. Baca juga: Contoh Khutbah Idul Fitri 2021 Apabila Melakukan Sholat Ied Sendiri di Rumah. Berikut rincian fatwa MUI tentang panduan kaifiat (tata cara) Shalat Idul Fitri 2020/1441 H:. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;.
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.
ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Berikut ini tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri, lengkap dengan niat dan ketentuannya. TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, lengkap dengan niat dan ketentuannya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020. Akan tetapi adanya pandemi virus corona (Covid-19) ini membuat umat Islam tidak dapat merayakan idul fitri seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Baca: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020. Baca: Panduan Takbiran Idul Fitri saat Pandemi, Lengkap dengan Bacaan Takbir.
Dalam fatwa tersebut juga terdapat tata cara melaksanakan shalat Id di rumah. 28 Tahun 2020 tentang Panduan KaifIat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.
Ilustrasi Shalat - Tata Cara Sholat Ied di Rumah Sendirian atau Berjamaah Serta Ketentuan Khutbah Idul Fitri. TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara salat Idul Fitri di rumah baik sendiri atau munfarid serta berjamaah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban. Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Ied dalam situasi darurat Covid-19.
Baca: Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Dilengkapi Tata Cara dan Pelaksanaan Khutbah. Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020. Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.
Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran corona.
Surat Edaran No 6 tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah COVID-19. Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban. Inilah tata cara salat Idul Fitri di rumah baik sendiri atau munfarid serta berjamaah menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri atau berjamaah di rumah mengingat saat ini virus corona terus memakan korban. Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Ied dalam situasi darurat Covid-19. Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.