Tata Cara Sholat Idul Fitri Jamaah. Untuk daerah yang berzona merah dan oranye, pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk wilayah berzona hijau dan kuning mengikuti keputusan dari pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan sholat Idul Fitri ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu:. Jemaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf.
Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Begitulah tata cara sholat Idul Fitri, baik dilaksanakan sendirian maupun berjamaah di rumah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa yang memperbolehkan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah selama masa pandemi COVID-19 ini. MUI juga telah menyusun fatwa yang berisi tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan sholat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 disebutkan beberapa hal sebagai berikut:.
Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), sholat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain. Fatwa MUI juga menjelaskan mengenai tata cara sholat Idul Fitri di rumah dan dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri (munfarid). c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada panduan kaifiat sholat Idul Fitri berjamaah) dalam fatwa ini. Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat sebagai imam karena Allah SWT.".
Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.".
Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan. Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah. Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona. Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri.
Biasanya sholat ini dilakukan di tanah terbuka, mengingat banyak sekali jemaah yang hadir pada saat pelaksanaan salat Idul Adha. Dilansir dari NU Online, jika dalam kondisi darurat seperti kasus penyebaran Covid-19 sekarang ini, pelaksanaan salat Idul Adha bisa dilaksanakan di rumah dan melibatkan sedikit jemaah.
"Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala.". Lalu, membaca kalimat tasbih seperti Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar. Apabila Anda menjadi seorang makmum, cukup menyimak surat lainnya pada imam membacakan suratannya.
Ilustrasi niat sholat Idul Adha sendiri dan berjamaah lengkap beserta tata cara pelaksanaan di rumah. TRIBUNNEWS.COM - Berikut niat sholat Idul Adha sendiri dan berjamaah lengkap dengan tata caranya. Diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Baca juga: Domba Hendak Dijual Saat Idul Adha Hilang Dicuri, Pelaku Ditangkap Usai Dipancing Polisi. Baca juga: Ikuti Takbir Akbar Idul Adha 1442 Hijriah, Jokowi: Pandemi Butuh Banyak Kesediaan untuk Berkorban. Menilik kebiasaan masyarakat Indonesia, sholat Idul Adha biasanya dilaksanakan sekira pukul 07.00 waktu setempat.
Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati lillaahi ta’aalaa.
Melansir dari buku 33 Macam Jenis Shalat Sunnah karya Muhammad Ajib, Lc., MA, dalam mazhab Al Hanafiyah dan Al Hanabilah, syarat sah dari sholat Idul Fitri dan sholat Idul Adha adalah dikerjakan dengan berjamaah. Artinya, "Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai [sebagai makmum / imam] karena Allah SWT.".
Selain itu, untuk tata cara mengerjakan sholat Id pada rakaat pertama takbir dibaca sebanyak tujuh kali. Dilansir dari buku Panduan Lengkap Shalat Sunah Rekomendasi Rasulullah karya Zezen Zainal Alim, hukum sholat gerhana bulan adalah sunnah muakkad dan dikerjakan saat terjadi gerhana bulan pada malam hari setelah sholat isya.
Menurut buku Panduan Praktis dan Lengkap Menuju Kesempurnaan Salat karya Ustaz Abu Sakhi, hukum mengerjakan sholat istisqa adalah sunnah mu'akkad atau sangat dianjurkan.
Dikutip dari NU Online, Minggu (3/5/2020), shalat Idul Fitri dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, jika terlambat datang atau mengalami halangan lain, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah daripada tidak sama sekali.
Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati ad’an (imman/ma’mman) lillhi ta‘l. Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”. Yang wajib adalah ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat Idul Fitri. Shalat dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalâtu jâmi‘ah".