Tata Cara Sholat Idul Fitri Di Lapangan. Untuk daerah yang berzona merah dan oranye, pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing. Dalam melaksanakan sholat Idul Fitri ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu:.
Jemaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Begitulah tata cara sholat Idul Fitri, baik dilaksanakan sendirian maupun berjamaah di rumah.
Orang Islam yang tak ada halangan hendaknya ikut meramaikan momen Idul Fitri. Perempuan yang sedang menstruasi pun, meski dilarang shalat, tetap dianjurkan keluar rumah untuk ikut merayakan pagi hari penuh keberkahan ini. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi orang yang belum menunaikan zakat fitrah hingga batas waktunya, yakni ketika khatib naik mimbar. Masjid dapat menjadi lokasi alternatif, misalnya, ketika cuaca buruk sehingga lapangan tidak memungkinkan sebagai tempat shalat. Adapun dalam hadis lain, dari Abu Hurairah disebutkan, suatu hari raya hujan turun. Pertama, ketika imam hendak memimpin shalat Id, hendaknya terdapat pembatas (sutrah) di hadapannya.
“Dari Ibnu Umar (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW ketika keluar untuk melaksanakan shalat Id, maka beliau memerintahkan agar menancapkan tombak di depannya. Pendapat pertama menyebut tidak ada dalil dari Nabi Muhammad SAW tentang bacaan di sela-sela tujuh dan lima kali takbir itu.
Pendapat kedua berdasarkan pada riwayat dari Ibnu Mas’ud, yang menyebutkan, di tiap sela-sela takbir tambahan itu dianjurkan membaca hamdalah, memuji Allah, dan shalawat kepada Nabi SAW. Adapun bacaan yang dimaksud adalah: “Allahu akbar kabiiraa; walhamdulillahi katsiiraa; wasubhanallahi bukratawwa ashiilaa.”.
Salat Ied diselenggarakan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka yang bisa menampung orang dalam jumlah banyak. Sehingga masyarakat dalam melaksanakan sholat idul fitri yg jatuh pada hari minggu tgla 24 Mei 2020 dapat berjalan lancar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat merilis Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Tak hanya MUI, Pimpinan Pusat Muhammdiyah juga mengeluarkan edaran bahwa salat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti. Artinya, “Uzur-uzur itu adalah hujan, tanah belok/berlumpur, situasi mencekam (khauf), cuaca dingin, dan uzur lainnya,” (Imam An-Nawawi, 2010M:V/8).
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut, Apabila salat Idul fitri di rumah dilaksanakan secara berjamaah maka ketentuannya ialah:. “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.
RM.id Rakyat Merdeka - Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H jatuh pada hari Senin, 2 Mei 2022 M. Dalam kondisi normal, Pimpinan Pusat/PP Muhammadiyah melalui edaran No 01/EDR/I.0/E/2022 membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar. Berdasarkan hadis riwayat Abu Sa’id al Hudriy: “Bahwa Rasul saw keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Adha ke al-Mushala (tanah lapang). Kemudian beliau mendatangi para wanita bersama Bilal, lalu memerintah mereka bersedekah.” (HR.
Berita Terkait : Starbucks Buka Gerai Pertama di Kediri Dan Madiun. Berdasarkan hadis riwayat Nafi’ dari Ibnu ‘Umar: “Bahwa Rasulullah saw apabila keluar pada hari ‘Id, beliau memerintahkan untuk meletakkan tombak di depannya, kemudian beliau shalat dan orang-orang berada di belakangnya, dan ia melakukan hal tersebut dalam safar (shalat shafar).” (HR.
Berdasarkan hadis riwayat Katsiir bin ‘Abdillah: “Bahwa Nabi saw shalat dua Hari Raya bertakbir tujuh kali untuk rakaat pertama sebelum membaca (al-fatihah) dan bertakbir lima kali pada rakaat kedua juga sebelum membacanya.” (HR. Berdasarkan hadis riwayat Ibnu ‘Abbas: “Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi saw pada shalat dua Hari Raya membaca Sabbihisma Rabbiukal A’la dan Hal Ataku Hadisul Ghasyiyah.” (HR. Berdasarkan hadis riwayat Abu Sa’id al Khudriy: “Dari Abu Sa’id al-Hudriyi berkata: Bahwa Rasul saw keluar pada Hari Raya Idul Fitri dan Adha ke al-Mushala (tanah lapang).