Tata Cara Sholat Idul Adha Masa Pandemi. Pada 2020 M ini, kita melaksanakan ibadah shalat Idul Adha di tengah musibah pandemi Covid-19. Kita juga dapat melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di rumah. Shalat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 106). Ushalli sunnatan li Idil Adhā rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman/ma’mūman lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Adha dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”. Adapun berikut ini adalah zikir yang dibaca saat jeda antara takbir:. Duduk istirahat sejenak (sedurasi bacaan subhānallāh) sebelum bangun untuk melaksanakan rakaat kedua. Adapun berikut ini adalah zikir yang dibaca saat jeda antara takbir:.

Setelah shalat dua rakaat, makmum dianjurkan untuk mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib Idul Adha.

Webinar Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19 di Kota

Tata Cara Sholat Idul Adha Masa Pandemi. Webinar Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19 di Kota

Webinar Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan sebagai upaya pemberian pengetahuan kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan kurban yang baik terutama di masa pandemi seperti saat ini. Webinar ini juga untuk mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Nonalam COVID 19. Peserta dari kegiatan ini Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Tim Optimalisasi Pengawasan COVID-19, Camat, Lurah, RT, RW, DKM, Panitia Kurban, Pelaku Usaha Peternakan, Tim Pengawasan Kurban, dan Masyarakat Umum.

Kegiatan webinar ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Depok bapak Ir. Tujuan dari webinar ini adalah agar masyarakat dapat mengenal dengan baik ketentuan berkurban sesuai dengan surat Edaran Wali Kota Nomor: 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Nonalam COVID 19 disertai dengan Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Kurban dalam Situasi Wabah COVID-19.

Ahmad Dimyati juga menyampaikan “Ibadah kurban adalah ibadah dengan pemotongan hewan dengan tujuan mendekatkan diri kita kepada Allah SWT dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT dalam QS Al Kautsar: 2 “Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”. Jenis-jenis hewan yang dapat digunakan untuk berkurban antara lain domba (biri-biri), kambing, sapi atau kerbau, unta.

Ahmad Dimyati Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan juga menyampaikan bahwa “Setiap tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban harus mendapatkan persetujuan camat berdasarkan rekomendasi lurah setempat yang diperkuat oleh surat pertanggungjawaban penuh dari pemilik atau penanggungjawab.

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di

Tata Cara Sholat Idul Adha Masa Pandemi. Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di Wilayah Barito Utara. Mengingat Perayaan dan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H/2021 M masih dalam masa pandemi Covid 19, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara beserta Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Barito Utara dan Seluruh Instansi Terkait mengadakan rapat koordinasi guna merancang dan menyetujui Surat Keputusan Bersama yang pada akhirnya nanti dapat dijadikan pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaanya bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Barito Utara.

Minggu (18/07/2021) Bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jaenal Abidin, MIP.

atas nama Bupati Barito Utara memimpin rapat Koordinasi Persiapan dan Dukungan Satgas Covid 19 Kabupaten Barito Utara dalam Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H di Wilayah Kabupaten Barito Utara. Rapat dihadiri Seluruh FKPD Barito Utara, Beberapa Kepala Dinas Terkait, Kalak BPPD Barito Utara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Direktur Rumah Sakit Daerah Muara Teweh, Ketua MUI Kabupaten Barito Utara, Ketua NU Kabupaten Barito Utara, Ketua Muhammadiyah Barito Utara dan Ketua Dewan Masjid Barito Utara. Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah, S.HI., MH.

yang juga sebagai Tim Satgas Covid 19 turut hadir dalam Kegiatan Rapat tersebut. Rapat Koordinasi dimulai pukul 19.00 Wib dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M. dengan memperhatikan situasi di Wilayah Barito Utara dan Negara Indonesia pada umumnya yang masih dalam masa pandemi Covid 19 maka disepakati pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M di Wilayah Kabupaten Barito Utara dapat dilaksanakan dengan catatan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.

Menghimbau agar panitia Sholat Idul Adha dapat membatasi jumlah jamaahnya serta kepada masyarakat disarankan dapat melaksanakan Sholat Idul Adha berjamaan di lingkungan kantor maupun lingkungan keluarga masing-masing guna memecah kerumunan.

Related Posts

Leave a reply