Tata Cara Sholat Ghaib Menurut Nu. Membincang shalat Ghaib mengingatkan kisah kematian Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Sebenarnya, bukan hanya untuk Raja Najasyi itu Nabi Saw melakukan shalat Ghaib, tetapi juga kepada tiga sahabat lainnya.
Hal ini dikarenakan dalil Nabi saw shalat Ghaib atas Raja Najasyi adalah hadits shahih, bahkan disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim. Artinya, “Sungguh Nabi saw memberitakan kabar kematian Raja Najasyi di hari kewafatannya, lalu beliau bersama para sahabatnya keluar ke tempat shalat, membariskan sahabatnya dan bertakbir sebanyak empat kali (shalat Ghaib).” (Alawi Abbas al-Maliki, Hasan Sulaiman an-Nuri, Ibânatul Ahkâm Syarhul Bûlugil Marâm, juz II, halaman 173).
Adapun riwayat Nabi saw shalat Ghaib atas dua sahabatnya yang gugur dalam perang Mu’tah juga tak dapat dijadikan pijakan hukum, karena hadistnya dinyatakan mursâl (putus dari perawi sahabat), dan perawinya, Imam al-Waqidi, yang meriwayatkannya dalam kitab al-Maghâzi dinyatakan dha’îf. Syekh al-Adhim al-Abdi mengatakan: “Hadistnya tergolong hadits mursal, sedangkan al-Waqidi adalah perawi yang sangat lemah.” (Syamsul Haqq al-Adhim al-Abdi, Aunul Ma’bûd Syarhu Sunan Abi Dawûd, juz IX, halaman 21). Dari sini dapat disimpulkan, bahwa satu-satunya dalil yang layak menjadi sumber hukum shalat Ghaib adalah hadits tentang Raja Najasyi. Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri. Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”. Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”.
Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:. Ushallî ‘alâ jamî’i mautâ qaryati kadzâl ghaibînal muslimîna arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
Namun, bila ia menggantungkan shalat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), shalatnya dihukumi sah.
Adapun do’a setelah takbir keempat adalah:. Jika shalat jenazah yang mayitnya ada di depan maka niatnya adalah :.
Sedangkan niat shalat ghaib yang ditujukan kepada mayit yang diketahui dengan jelas identitasya maka bunyi niatnya adalah:. Saya niat shalat ghaib atas mayit (si A) empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta’ala. Andaikan shalat ghaib itu dilakukan tanpa mengetahui identitas Jenazahnya dengan tepat, sebagaimana yang sering dilaksanakan setelah shalat jum’at maka niatnya adalah.
Bagaimana tata cara salat gaib itu?Salat gaib adalah menyalatkan jenazah yang tidak berada di hadapannya, melainkan berada di tempat jauh dan tidak bisa dijangkau. Berikut ini tata cara salat gaib dari berbagai sumber.Salat gaib bisa ditujukan untuk jenazah muslim secara umum, jenazah tertentu, atau jenazah massal di suatu tempat. "Setelah selesai melakukan takbir keempat dan kemudian sudah membaca doa, lalu sama seperti salat lainnya, dalam tata cara salat gaib ini, juga diharuskan menutup salat dengan melakukan salam dua kali, sambil menengok kanan dan kiri.
Ushalli ‘alāl mayyitil ghā’ibi arba‘a takbīrātin fardha kifāyatin lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku menyengaja sembahyang jenazah ghaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 21).
JAKARTA, iNews.id - Sholat ghaib merupakan sholat jenazah yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang tanpa kehadiran si mayit karena berada di lokasi yang jauh atau si mayit sudah dimakamkan. Usholli 'alal mayyiti (sebutkan nama mayit) ghooibi arba'a takbirootin fardhu kifaayati lillahi ta'aala. Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir karena Allah ta'ala.”.