Tata Cara Shalat Sambil Duduk Di Lantai. Make a donation. To learn more about make donate charity with us visit our "Contact us" site. By calling +44(0) 800 883 8450 .
Orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu berdiri dapat melaksanakan shalat dengan duduk sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW:. Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,’” (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba’ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377). Oleh sebab itu terkait dua pertanyaan di atas, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskanya secara detail.
Menurut Ibnu Hajar tidak sekadar masyaqqat yang menghilangkan kekhusyukan bahkan harus lebih dari itu. Artinya, “Khusyu dalam shalat yaitu memusatkan perhatian, berpaling dari selain Allah, dan merenung terhadap apa yang dibaca oleh lisanya baik bacaan (al-Qur’an) dan zikir,” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghowi, Tafsir Al-Baghowi, [Dar Thaibah, 1417 H/1997 M], juz V, halaman 409). Artinya, “Lalu jika seseorang mampu berdiri sampai kadar bacaan Al-Fatihah, kemudian lemah (tidak mampu) dalam kadar bacaan surat, maka ia wajib berdiri sampai bacaan Al-Fatihah-nya sempurna, kemudian duduk ketika membaca surat, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rukuk dan seterusnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyyah Kubro: 1357 H/1983 M], juz II, halaman 21).
Al-Haitami menambahkan, apabila seseorang mampu berdiri namun tidak mampu rukuk dan sujud dari posisi berdiri sebab menderita sakit di punggung yang mencegahnya membungkuk, maka ia tetap wajib berdiri sekalipun dengan bantuan orang lain bahkan walaupun dengan posisi miring ke samping, bahkan walaupun dengan membukuk mendekati batas posisi rukuk menurut pendapat yang zhahir. Menurutnya, untuk rukuk dan sujud ia dapat melakukannya sesuai kadar kemampuan yaitu berusaha dengan semampunya membungkukkan punggung, leher, kepala kemudian pandangannya, karena atas dasar kaidah “Sesuatu yang masih mampu dilakukan tidaklah begitu saja gugur sebab sesuatu yang sukar dilakukan.”.
Liputan6.com, Jakarta Orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu berdiri dapat melaksanakan sholat dengan duduk sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW:. عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ رواه البخاري.
Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,’” (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba’ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377). Hadits di atas merupakan penjelasan terhadap firman Allah Surat Al-Baqarah ayat 286, yaitu:.
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا Artinya, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai batas kemampuanya.”. Duduk sebagai pengganti rukun qiyam (berdiri), bagaimana praktik yang benar?
Sakit yang bagaimana seseorang sudah diperbolehkan mengganti berdiri dengan duduk ? Dikutip NU, Mengingat sholat tetap wajib dilakukan sepanjang kesadaran masih sehat, maka seseorang yang tidak mampu melakukanya sebagaimana mestinya tidak berarti boleh meninggalkan shalat.
Oleh sebab itu terkait dua pertanyaan di atas, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskanya secara detail.