Tata Cara Shalat Orang Hamil. Namun memang shalat ibu hamil boleh dilakukan dengan posisi duduk, terutama bila sudah hamil besar, beberapa gerakan shalat menjadi sedikit sulit untuk dilakukan, seperti gerakan rukuk dan juga sujud. Oleh karena hal ini, tata cara shalat duduk untuk ibu hamil juga sudah banyak diperbincangkan untuk mempermudah proses ibadahnya.

Tata Cara Shalat Berdiri Shalat yang umumnya dilakukan adalah dengan posisi berdiri tegap bila mampu. Namun bila tidak mampu, masih ada posisi sholat lain yang dapat digunakan. Tata Cara Shalat Duduk Tata cara shalat duduk adalah pengganti untuk shalat berdiri bila sulit untuk dilakukan. Shalat duduk boleh dilakukan untuk memudahkan umat islam beribadah kepada Allah SWT, namun sebaiknya ini dilakukan hanya bila tidak mampu saja, bukan untuk menjadi sebuah kebiasaan. Namun, bisa juga dengan duduk bila ibu hamil merasa kelelahan dan tidak mampu shalat berdiri. Dalam tata cara shalat duduk untuk ibu hamil, posisi yang dianjurkan adalah dengan posisi duduk bersila.

Tata Cara Shalat Duduk untuk Ibu Hamil Menghadap Kiblat. Tata cara ini juga berlaku sebagai tata cara shalat untuk Ibu hamil yang wajib dikerjakan serta tidak boleh dilewatkan.

Shalat sambil duduk (termasuk tata cara shalat duduk untuk ibu hamil), juga tertuang pada hadits yang bunyinya:. Mengutip dari laman Youtube, sebagaimana yang Buya Yahya katakan, selain shalat dengan duduk bersila, tata cara shalat duduk untuk ibu hamil lainnya dapat dilakukan dengan duduk tapi posisi kaki di depan (berselonjor). Tata cara shalat duduk untuk ibu hamil ini dapat dilakukan bila dirasa duduk bersila akan membuat kaki Ibu sakit, atau saat kaki ibu hamil sedang bengkak.

Seperti yang Buya Yahya katakan, yang dikutip dari laman Youtube Buya Yahya, Untuk Ibu hamil, shalat dengan posisi duduk sebenarnya tidak hanya terpaku pada posisi bersila atau berselonjor saja, namun boleh dilakukan dengan posisi duduk ternyaman bagi Ibu hamil. Tata cara shalat duduk untuk ibu hamil sudah dijabarkan secara jelas di atas dan shalat ibu hamil sangat dipermudah oleh Allah SWT. Berikut ini ada beberapa manfaat melakukan tata cara shalat duduk untuk ibu hamil dengan baik dan benar, dilansir dari laman Dalam Islam:.

Meski tata cara sholat duduk untuk ibu hamil tidak melibatkan gerakan sujud, namun tidak ada salahnya sesekali ibu hamil melakukan tata cara shalat sesuai syariat (dengan berdiri sempurna dan melakukan gerakan sempurna lainnya) untuk mendapatkan manfaat seperti ini. Saat melakukan gerakan sujud, oksigen akan mengisi otak dan akan menenangkan syaraf pada otak sehingga dapat terhindar dari sakit kepala.

Prefrontal Cortex ini memiliki fungsi sebagai pengambil keputusan dalam otak dan melakukan gerakan sujud untuk ibu hamil dapat membantu mencerdaskan janin di dalam kandungan. Gerakan sujud saat shalat dapat membantu melancarkan pencernaan ibu hamil yang terganggu.

Hukum Shalat Wanita Hamil dan Flek Jelang Persalinan

Syariat pertama yang harus diketahui tentang masa menjelang persalinan adalah bahwa flek darah yang keluar sebelum melahirkan bukanlah nifas bukan pula haid. Kedua jenis darah ini tidak bisa dikatakan sebagian haid karena merupakan akibat dari proses persalinan. Syarat kondisi di atas diterangkan oleh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi (wafat 1320 H). Artinya, “Yang ketiga, shalat yang wajib diqadha karena dilakukan ada’ (pada waktunya) dengan kekurangan. – jika rukun atau syarat shalat yang ditinggalkan tidak memiliki pengganti maka (selain wajib ada’) juga wajib qadha’ seperti orang yang tidak mendapatkan air tidak pula debu, maka ia melakukan shalat sebisanya sesuai kondisi; orang yang diikat di kayu ketika hanya mampu shalat dengan isyarat; orang yang pada luka, lengan atas, atau bekas bekamnya terdapat najis karena tidak ada pengganti untuk menghilangkan najis (sebagai syarat shalat). Dari penjelasan Imam Ghazali ini kita dapat menyimpulkan bahwa ibu yang dalam proses persalinan dan badannya terkena najis ketuban dan darah tanpa mampu menyucikannya terdapat tiga pendapat tentang shalatnya.

Wajib shalat seketika itu dan tidak wajib qadha'. Ini pendapat kedua yang dikutip dari Imam Al-Muzani. Jika masih mampu shalat dengan tiduran dan mengucapkan bacaan shalat, sebaiknya mengikuti pendapat mayoritas ulama mazhab untuk tetap shalat pada waktunya.

Namun bila kondisi sangat payah dan menderita sehingga kesulitan hanya untuk mengingat urutan dan mengucapkan bacaan shalat, silakan mengikuti pendapat ketiga yang tidak mewajibkan shalat ada', tetapi diqadha ketika syarat rukun shalat sudah bisa dipenuhi.

Related Posts

Leave a reply