Tata Cara Shalat Menurut Nahdlatul Ulama. Dengan makna, ia turut serta dilakukan dalam status sebagai media atau prasyarat untuk melakukan ibadah sebenarnya yang memang membutuhkan kesucian. Walaupun kita tidak dapat memastikan baik dan buruknya nasib ukhrawi seseorang bahkan diri kira sendiri dengan melihat amal shalatnya.

Terkait ini, kita akan merinci satu persatu di antara lima shalat fardhu (Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh) berikut dengan tata caranya. I’tidal sambil membaca, Sami’allâhu liman hamidah rabbanâ lakal hamdu, “Semoga Allah mengabulkan panjatan doa hamba yang memuji-Nya”.

Sujud sambil membaca, Subhâna rabbiyal a’la wa bihamdihi, “Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dengan segala pujian-Nya” tiga kali. Bacaan yang paling pendek adalah, Attahiyyatu lillah salamun ‘alaika ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh, salamun ‘alaina wa ‘ala ibadillah as-sholihin, “Penghormatan terbesar teruntuk Allah ﷻ, keselamatan, kasih sayang, juga aliran berkah semoga selalu bagi sang baginda Nabi, dan semoga kesejahteraan menyelimuti orang-orang yang saleh”. Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

Bacaan Sholat Wajib NU (Nahdatul Ulama)

Tata Cara Shalat Menurut Nahdlatul Ulama. Bacaan Sholat Wajib NU (Nahdatul Ulama)

Kehadiran NU merupakan salah satu upaya melembagakan wawasan tradisi keagamaan yang dianut jauh sebelumnya, yakni paham Ahlussunnah wal Jamaah.Dinukil dari mudarosahkajianfiqih.blogspot.com, Berdasarkan kesepakatan para Ahli Fiqih (ittifaq Fuqoha'), letak niat ada di dalam hati (wajibnya). Dan menurut Jumhur Fuqoha' (mayoritas Ahli Fiqih) kecuali Maliki, bahwa "pengucapan" niat dengan lisan hukumnya sunnah, hal ini karena membantu hati dalam merealisasikan niat tersebut.

Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah semesta alam. Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh. Ya Allah, limpahkan shalawat-Mu kepada Nabi Muhammad.Artinya : " Segala kehormatan, keberkahan, kebahagiaan dan kebaikan bagi Allah, salam, rahmat, dan berkahNya kupanjatkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Salam keselamatan semoga tetap untuk kami seluruh hamba yang shaleh-shaleh.

“ Sebagimana pernah Engkau beri rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. "Begitulah kira-kira bacaan sholat wajib versi NU (Nahdatul Ulama), ada beberapa perbedaan bacaan dengan versi Persis yang akan kita bahas di artikel selanjutnya.Sumber: (http://wahidsutsisna20.blogspot.com/2016/01/bacaan-sholat-wajib.html).

Melafalkan Niat dalam Shalat

Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.<>Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.".

Muslim).Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Imam Ramli mengatakan:“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT.

Tata Cara Shalat Tarawih Sendiri

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”. Artinya, “Shalat Tarawih tidak sah dikerjakan empat rakaat dengan satu salam, tetapi ia harus ada salam setiap dua rakaat karena hadits menyatakan demikian,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 112). Jadi, secara teknis, shalat sunah Tarawih sendiri menurut Madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:. Istighfar dan dianjurkan membaca doa kamilin setelah selesai shalat Tarawih. Shalat Tarawih sendiri dapat dikerjakan secara ringkas dengan membaca surat-surat pendek setelah Surat Al-Fatihah.

Tetapi Shalat Tarawih sendiri juga dapat dikerjakan secara lama dengan memilih surat-surat panjang dalam Al-Quran.

Gerhana Bulan Total Rabu 26 Mei, Begini Tata Cara Shalatnya

Tata Cara Shalat Menurut Nahdlatul Ulama. Gerhana Bulan Total Rabu 26 Mei, Begini Tata Cara Shalatnya

Pada Rabu 26 Mei 2021 bakal ada gerhana bulan total yang dapat disaksikan masyarakat Indonesia. Adanya fenomena gerhana bulan yang dalam bahasa Arab disebut 'khusuf', umat Islam disunahkan mengerjakan shalat sunah dua rakaat atau shalat sunah khusuf. Hal yang berbeda dari shalat gerhana dengan shalat-shalat lainnya adalah bacaan fatihah dan ruku yang dilakukan dua kali di setiap rakaatnya.

"Saya shalat sunah gerhana bulan dua rakaat sebagai imam/makmum karena Allah SWT.". Shalat gerhana ini juga boleh diringkas yakni dengan hanya membaca Surat Al-Fatihah saja sebanyak empat kali pada dua rakaat tersebut tanpa surat panjang seperti yang dianjurkan. Setelah rangkaian shalat, dianjurkan imam menyampaikan dua khutbah shalat gerhana dengan taushiyah agar jamaah beristighfar, semakin takwa kepada Allah, tobat, sedekah, memerdekakan budak (pembelaan terhadap kelompok masyarakat marjinal), dan lain sebagainya.

Salat Mengenakan Masker, ini Hukumnya versi NU dan

Tata Cara Shalat Menurut Nahdlatul Ulama. Salat Mengenakan Masker, ini Hukumnya versi NU dan

Bisnis.com, JAKARTA - Selama pandemi Corona (Covid-19), umat islam disarankan mengenakan masker ketika ingin salat berjamaah di masjid. Melalui artikel bertajuk Hukum Shalat dengan Memakai Masker di laman Islam.nu.or.id, Nahdlatul Ulama menegaskan bahwa Islam tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Bila masker yang dipakai terkena najis, maka haram dan tidak sah shalatnya," tulis artikel itu. Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Syamsuddin memberikan tuntunan soal pemakaian masker ketika sholat, yang dimuat dalam artikel bertajuk Hukum Memakai Masker dalam Shalat di laman pwmu.co.

Yang menjadi titik perhatian terkait pemakaian masker sama seperti tuntuan NU, yaitu ketika bersujud dengan syarat dahi dan hidung haris menempel alas salat. Mengutip Sunan Al-Kubra: 2667, Syamsuddin mengisahkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad pernah melakukan sujud dalam kondisi hidung terhalang. Pertama, jika seseorang shalat dengan mengenakan masker tanpa ada udzur syar’iy. Kedua, Jika seseorang shalat dengan mengenakan masker karena ada udzur syar’iy. Misalnya untuk antisipasi diri agar terhindar dari paparan wabah Covid-19 seperti saat sekarang ini.

Related Posts

Leave a reply