Tata Cara Shalat Jumat Rumaysho. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rasulullah dan sahabatnya, bagaimana seharusnya msenyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388). Abu Huroiroh radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR. (Disarikan dari majalah Al Furqon edisi 8 tahun II oleh Abu Abdirrohman Bambang Wahono).
Siapa saja yang beriman diseru untuk menghadiri shalat Jum’at dan meninggalkan segala aktivitas duniawi seperti jual beli. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS.
“Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jum’at. “Sulaik Al Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhutbah. Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah, jama’ah shalat Jumat yang semoga senantiasa mendapatkan berkah dari Allah,.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR.
Dalam bab ini terdapat hadits Ibnu ‘Umar yang telah lalu uraiannya, bahwa ia bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat setelah Jumat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat, maka lakukanlah shalat setelahnya empat rakaat.” (HR.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengerjakan shalat bada Jumat sampai beliau pulang, lalu beliau melaksanakan shalat sunnah di rumahnya dua rakaat. Pertama: Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah badiyah Jumat dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat.” (Syarh Shahih Muslim, 6:151).
Sudah dimaklumi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat badiyah Jumat empat rakaat karena beliau sendiri yang memerintahkan dan mendorong untuk melakukannya. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat rakaat yang dilakukan.
Ketiga: Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah mengatakan, “Jika seseorang mau, ia bisa melaksanakan shalat badiyah Jumat di masjid. Shalat sunnah di rumah itu lebih afdal karena keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,.
Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata bahwa adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jumat, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya. Menurut Ibnu Hajar pula yang ada hanyalah shalat sunnah mutlak sebelumnya.
Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya. “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dari Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma, mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar kayunya:. Dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Aku pernah shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama beberapa kali.
Dari Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah, kedua mata beliau memerah, suaranya meninggi, dan semangatnya berkobar. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah semata.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” [Ali ‘Imran: 102]. Adapun yang pada zaman ini dikenal sebagai shalat sunnah qabliyyah Jum’at, maka tidak ada dasarnya sama sekali. Sesungguhnya yang dikenal adalah: “Jika Bilal selesai adzan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai khutbah. [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M].
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 29 April 2008 pukul 08:02. seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari:”Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ”Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at hendaklah shalat empat rakaat setelahnya”.
(Al Majmu’, Juz 4: 9)Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnat qabliyah Jum'at adalah sbb. :Hadist dari Saib Bin Yazid: "Pada awalnya, adzan Jum'at dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu bakar dan Umar, tetapi setelah zaman Ustman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat), menurut riwayat Imam Bukhari menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). ().Dengan hadist di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, "Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat qabliyyah jum’ah tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih).Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furu'iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas.
Dalam kaidah fiqih mengatakan “la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujma' alaih” (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati).