Tata Cara Shalat Jamak Dan Qashar Pdf. Academia.edu uses cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience. By using our site, you agree to our collection of information through the use of cookies.
To learn more, view our Privacy Policy. ×.
Seseorang yang melakukan bepergian jauh diberi keringanan (rukhsah) dalam tatacara pelaksanaan shalat. Konsensus (ijma') ulama tidak memperbolehkan qashar untuk shalat maghrib dan subuh. Jawaz (boleh).Seseorang boleh melakukan qashar bila perjalanan sudah mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km (8 kilometer lebih 640 m), tetapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km (120 kilometer lebih 960 meter).
Qashar boleh dilakukan oleh mereka yang selalu bepergian di darat maupun laut, baik mempunyai tempat tinggal ataupun tidak. Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.3. Sedangkan niatnya sebagai berikut.Artinya, “Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”Atau bisa dengan niat sebagai berikut.Artinya, “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”Niat di atas diharuskan terjaga selama shalat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika shalat (semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tidak harus membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.5.
Bukan hanya sekadar ikut tanpa mengetahui boleh dan tidaknya qashar.7. Dilaksanakan ketika masih yakin dirinya () masih dalam keadaan bepergian sehingga ketika di tengah-tengah shalat muncul keraguan atau bahkan yakin dirinya telah sampai di daerah muqimnya (desanya) kembali, maka ia berkeharusan menyempurnakan shalatnya.8.
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 12 Desember 2017 pukul 13:03 Redaksi mengunggahnya ulang tanpa mengubah isi tulisan.
Di antaranya, ketika dalam keadaan perjalanan (safar), Islam memberikan dua kemurahan demi kemudahan melaksanakan salat baginya, yaitu jamak dan qashar. Selain itu, Islam juga memberikan kemurahan lain yang tidak berkaitan dengan safar (perjalanan), seperti jamak karena hujan dan sakit.
Masih dalam udzur (safar, hujan, sakit) hingga selesai takbiratul ihram shalat yang kedua. Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.
Saya niat shalat fardlu Dhuhur dua rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala. Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala.