Tata Cara Shalat Ghaib Sendiri. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.".
Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”.
Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai imam atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai makmum atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”.
Hal yang membedakannya, yaitu tata cara sholat gaib dilaksanakan tanpa adanya fisik dari jenazah. Tentunya, berbeda dengan sholat jenazah yang langsung dilakukan di depan mayit.
Sesuai ajaran agama Islam, sholat sunah yang hukumnya fardu kifayah itu dikerjakan bila memang terkendala masalah jarak maupun ada kondisi tertentu. Misalnya, jenazah hilang ataupun terpapar virus berbahaya atau pandemi. Kondisi seperti itu akhirnya akan menyebabkan tidak bisa melayat serta melakukan sholat jenazah secara langsung.
Sejatinya, sholat gaib sudah pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW atau Rasulullah. Ketika itu, Rasulullah beserta para sahabatnya di Madinah, lantas mengerjakan sholat gaib. Ada hadis yang menguatkan perihal tata cara sholat gaib tersebut. Ini seperti diriwayatkan HR Bukhari, yaitu "Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Simak ulasan lebih dalam lagi mengenai tata cara sholat gaib yang benar, fungsi, serta tujuannya, yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (29/6/2021).
Hal lain yang menjadi dasar perbedaan sholat ghaib dan sholat jenazah terletak pada niat yang dibacakannya. Dalam bacaan.
ghaib pun dibedakan menjadi dua jenis, yaitu untuk jenazah yang sudah diketahui identitasnya dan yang belum diketahui.
Sholat ghaib hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam untuk mensholati jenazah seorang Muslim. Artinya: "Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit.".
Dikutip dari laman Muslim.or.id, disebutkan adapun sebelum menunaikan sholat gaib, haruslah diawali dengan niat agar pelaksanaannya lebih afdhal. (HR At Tirmidzi Nomor 1024, ia berkata: "hasan shahih") Baca juga: Soal Rapatkan Shaf Sholat Berjamaah, DMI: Tunggu Penegasan Pemerintah 5. Hal yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadis Abu Umamah Radhiallahu anhu.
Seperti dalam hadis Ibnu Mas’ud Radhiallahu anhu: ثلاثُ خِلالٍ كان رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم يفعلهنَّ، ترَكَهنَّ النَّاسُ؛ إحداهنَّ: التسليمُ على الجِنازة مِثل التَّسليمِ في الصَّلاةِ Artinya: "Ada tiga perkara yang dahulu Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam benar-benar melakukannya dan kemudian banyak ditinggalkan orang: Salah satunya salam di sholat jenazah semisal dengan salam dalam sholat yang lain.".
Hingga hari Senin (23/3/2020), infeksi virus corona telah mencapai 579 kasus dengan 30 berhasil sembuh dan 49 meninggal dunia. Selain itu, umat Islam bisa membaca doa qunut nazilah di setiap shalat fardhu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh, dalam pesan pendek yang diterima detikcom.
Dikutip dari situs As-Sunnah Foundation of America, ulama sebetulnya beda pendapat terkait hukum sholat ghaib. Jenazah tersebut memiliki jasa yang besar selama hidup terhadap agama atau aspek kehidupan lainnya. Dalam hadits dikatakan, Nabi Muhammad SAW sempat melaksanakan sholat ghaib untuk Raja Negus yang menguasai wilayah Abyssinia. Saat itu, Nabi Muhammad SAW berada di Madinah yang jauh dari Ethiopia. Selain punya jasa besar, An-Najashi kemungkinan meninggal tidak dikelilingi kaum mulim sehingga tak ada yang menyolatinya. Artinya: Aku niat sholat atas mayit (nama) empat kali takbir fardu kifayah karena Allah Ta'ala.
Arab latin: Usholli ala man sholla alaihi arba'a takbiroti fardhol kifayati (makmuman) lillahi ta'ala. Artinya: Aku sholat ghoib atas mayyit yang disholati imam empat kali takbir fardu kifayah makmum karena Allah Ta'ala.
JAKARTA, iNews.id - Sholat ghoib di rumah boleh dilakukan secara munfarid (sendirian) maupun berjamaah. Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya muslim dengan cara melaksanakan empat perkara yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Kewajiban itu kemudian dikenal dalam fikih sebagai fardhu kifayah yakni kewajiban yang dilakukan oleh salah seorang atau sebagian orang sehingga terlepaslah hukuman bagi mereka yang tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk melaksanakan fardhu kifayah tersebut. Hukum sholat ghoib seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id adalah sunnah dan masyru’ (disyariatkan). Adapun beberapa dalil yang dijadikan dasar membolehkan sholat ghoib yakni seperti hadits berikut,. Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan), bahwa Nabi saw telah memberitahukan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau (Nabi) keluar (bersama sahabat) ke tempat shalat, lalu beliau atur shaf mereka dan bertakbir empat kali [HR.
Kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa Nabi saw telah shalat jenazah untuk Najasyi tidak di hadapan jenazahnya secara langsung (ghaib). Pelaksanaan sholat ghoib bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan shalat atasnya.
Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw pernah shalat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali [HR.
Membincang shalat Ghaib mengingatkan kisah kematian Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Sebenarnya, bukan hanya untuk Raja Najasyi itu Nabi Saw melakukan shalat Ghaib, tetapi juga kepada tiga sahabat lainnya. Hal ini dikarenakan dalil Nabi saw shalat Ghaib atas Raja Najasyi adalah hadits shahih, bahkan disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim. Syekh al-Adhim al-Abdi mengatakan: “Hadistnya tergolong hadits mursal, sedangkan al-Waqidi adalah perawi yang sangat lemah.” (Syamsul Haqq al-Adhim al-Abdi, Aunul Ma’bûd Syarhu Sunan Abi Dawûd, juz IX, halaman 21).
Dari sini dapat disimpulkan, bahwa satu-satunya dalil yang layak menjadi sumber hukum shalat Ghaib adalah hadits tentang Raja Najasyi. Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri. Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”.
Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.
PIKIRAN RAKYAT – Sholat ghaib dilaksanakan ketika seorang muslim kehilangan saudara ataupun teman, dan tidak bisa berkunjung ke rumah duka untuk mendoakannya secara langsung. Baca Juga: Soroti Mobil Mewah Milik Selebgram Helena Lim, dr. Tirta: Staf Apotek Punya McLaren, Logis kok.
Berikut tata cara sholat ghaib lengkap dengan bacaan dan artinya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Risalah Tuntunan Shalat Lengkap tulisan Drs. Dalam sholat ghaib, niat dilakukan dengan menyengaja melakukan sholat atas mayit dengan empat takbir menghadap qiblat. Baca Juga: Media Asing Sebut Covid-19 di Indonesia Selesai 10 Tahun Lagi, Moeldoko: Belajar Dulu Sini Lah.