Tata Cara Shalat Ghaib Muhammadiyah. Berhubung kesulitan komunikasi maka kami baru menerima berita kematian seorang saudara dua bulan setelah hari kematiannya. Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya muslim dengan cara melaksanakan empat perkara yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Kewajiban itu kemudian dikenal dalam fikih sebagai fardhu kifayah yakni kewajiban yang dilakukan oleh salah seorang atau sebagian orang sehingga terlepaslah hukuman bagi mereka yang tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk melaksanakan fardhu kifayah tersebut.
Perbedaan ini pun terjadi di kalangan ulama Muhammadiyah sendiri dikarenakan belum ditetapkannya dalam suatu putusan seperti Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih. Kedua hadits tersebut menjelaskan bahwa Nabi saw telah shalat jenazah untuk Najasyi tidak di hadapan jenazahnya secara langsung (ghaib).
Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw pernah shalat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali [HR. Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw pernah shalat atas suatu kubur sesudah tiga hari kemudian [HR.
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw pernah shalat atas suatu kubur setelah satu bulan [HR.
Pendapat ketiga, shalat ghaib disyariatkan untuk orang-orang yang mempunyai peran atau jasa besar kepada Islam dan kaumi muslimin. Alasan kedua, semua perbuatan (fiil) Nabi saw menjadi ikutan umatnya, meskipun hanya satu kali mengerjakannya.
Dalam kitab itu Ahmad Al Khattabiy mengatakan, menurut hemat saya an-Najasyi adalah seorang muslim yang telah beriman kepada Rasulullah saw dan membenarkan kenabiannya. (Dalam kondisi seperti itu) Rasulullah saw mengharuskan diri untuk mengerjakan shalat tersebut, karena beliau adalah nabi sekaligus walinya serta orang yang paling berhak atasnya.
Kesimpulannya, berdasarkan hal tersebut, maka jika ada seorang muslim meninggal dunia di sebuah negeri (wilayah), kemudian kewajiban shalat jenazah atasnya sudah ditunaikan, maka tidak perlu lagi orang lain yang berada di negeri (wilayah) lain untuk mengerjakan shalat ghaib untuknya. Jika mengerjakan shalat atas jenazahnya, maka mereka harus menghadap kiblat, dalam arti tidak perlu menghadap ke arah negeri di mana jenazah tersebut berada, manakala negeri tersebut terletak tidak searah dengan kiblat.
Shalat ghaib bertujuan untuk memberikan doa kepada sesama Islam yang telah meninggal dunia. Shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika Raja Najasyi meninggal dunia.
“Ushalli alal mayyiti (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba'a takbiroti fardhol kifaayati imaaman lillahi ta'ala”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.”. “Ushalli alal mayyitati (sebutkan nama jenazah) alghooibi arba'a takbiroti fardhol kifaayati imaaman lillahi ta'ala”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.".
Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”.
Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai imam atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai makmum atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”.
JAKARTA, iNews.id - Bacaan sholat jenazah Muhammadiyah sedikit berbeda dengan yang dilakukan kalangan Nahdlatul Ulama. Hal itu terjadi karena ada perbedaan dalam memaknai dalil mengenai tata cara dan bacaan sholat jenazah. Karena itu, perbedaan bacaan sholat jenazah sangat mungkin terjadi dan hal tersebut bukan jadi masalah yang harus diperdebatkan karena sumber yang jadi acuan sama-sama dari Nabi SAW.
Pakar Fiqih, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya Fiqih Shalat Jenazah mengatakan, tata cara sholat jenazah sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Nabi SAW adalah sebagai berikut:. Dari Abi Umamah bin Sahl bahwa seorang shahabat Nabi SAW mengabarkannya bahwa aturan sunnah dalam shalat jenazah itu adalah imam bertakbir kemudian membaca Al-Fatihah sesudah takbir yang pertama secara sirr di dalam hatinya.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata,: Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mengumumkan kematian An-Najasyi, kemudian Beliau maju dan membuat barisan shaf di belakangnya, Beliau lalu takbir empat kali . Setiap takbir dilakukan dengan mengangkat tangan; berdasarkan riwayat yang disandarkan kepada Ibnu Umar:.
“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. “Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qiroth.
PIKIRAN RAKYAT – Sholat ghaib dilaksanakan ketika seorang muslim kehilangan saudara ataupun teman, dan tidak bisa berkunjung ke rumah duka untuk mendoakannya secara langsung. Di tengah pandemi Covid-19 ini sholat ghaib bisa dilakukan, lantaran tak bisa mendoakan jenazah yang langsung dikuburkan. Pelaksanaan sholat ghaib sebenarnya tidak beda jauh dari pelaksanaan sholat jenazah, perbedaannya hanya terletak pada niatnya. Baca Juga: Soroti Mobil Mewah Milik Selebgram Helena Lim, dr. Tirta: Staf Apotek Punya McLaren, Logis kok.
Berikut tata cara sholat ghaib lengkap dengan bacaan dan artinya, sebagaimana Pikiran-Rakyat.com kutip dari Risalah Tuntunan Shalat Lengkap tulisan Drs. Moh. Niat sholat gaib.
Sebagaimana sholat lainnya, sholat ghaib tidak akan sah apabila tidak diniatkan terlebih dahulu. Dalam sholat ghaib, niat dilakukan dengan menyengaja melakukan sholat atas mayit dengan empat takbir menghadap qiblat. Baca Juga: Media Asing Sebut Covid-19 di Indonesia Selesai 10 Tahun Lagi, Moeldoko: Belajar Dulu Sini Lah.
JAKARTA, iNews.id - Sholat ghaib merupakan sholat jenazah yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang tanpa kehadiran si mayit karena berada di lokasi yang jauh atau si mayit sudah dimakamkan. Artinya, “Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya.
Hal yang membedakan yakni tanpa ada si mayit. Usholli 'alal mayyiti (sebutkan nama mayit) ghooibi arba'a takbirootin fardhu kifaayati lillahi ta'aala.
Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir karena Allah ta'ala.”.
Dimana diharuskan sekelilingnya, termasuk tetangga, sahabat dan terutama keluarga untuk mengurusi jenazah yang berpulang tersebut. Tujuan dari semua itu adalah untuk mendoakan jenazah agar diringankan siksaanya dialam barzakh.
Merupakan lebaga atau badan dalam tubuh Organisasi Kemasyarakatan Muhammadiyah yang khusus melakukan kajian-kajian tentang tata cara ibadah serta hukum-hukum lainnya. Untuk dibukukan dalah sebuah buku, menjadi pedoman bagi seluruh anggota dan masyarakat Muhammadiyah.
Sehingga ketika seseorang yang ada dilokasi jenazah kemudian mengambil Air Wudhu untuk ikut mensholati, maka itu sama dengan telah berniat. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya (Dialam barzakh), mandikanlah ia dengan air, es dan salju.