Takbir Pertama Pada Shalat Jenazah Adalah Membaca. Hal ini karena sholat mayit belum pernah disyariatkan sebelumnya pada umat terdahulu.Sholat mayit adalah ibadah yang masyru' dan dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga para sahabat. Rasulullah SAW mensholati mayit An Najasyi, raja Habasyah, ketika wafat dari jarak jauh. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum sholat mayit adalah fardhu kifayah.
Dikutip dari buku Fiqih Shalat Jenazah oleh Ahmad Sarwat, Lc.,Ma,Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat juga bahwa tidak disyaratkan untuk berjamaah dalam sholat jenazah atau sholat mayit. Sehingga, sholat mayit tetap sah meski dikerjakan sendirian atau seorang diri. Sebagai umat Islam, Anda pasti perlu tahu bagaimana cara mengerjakan dan juga bacaan doa sholat mayit.
Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai sholat mayit yang perlu Anda ketahui, dilansir dari liputan6.com.
Dikutip dari buku Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin, salat jenazah dikerjakan dengan empat kali takbir. doa sholat jenazah takbir ketiga Foto: Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin doa sholat jenazah takbir ketiga Foto: Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin.
Doa sholat jenazah takbir keempat Foto: Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin Doa sholat jenazah takbir keempat Foto: Panduan Shalat Lengkap & Juz 'Amma karya Ahmad Najibuddin. Selain dengan empat takbir, salat jenazah juga dikerjakan tanpa adzan dan iqamah.
Semoga penjelasan ini bisa membantu detikers yang bingung tata cara dan jumlah takbir salat jenazah.
Ijma' para ulama menyepakati bahwa hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang yang masih hidup. Artinya seperti disebutkan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili, jika sholat jenazah telah dilakukan sebagian orang Muslim meski satu orang saja, maka gugurlah dosa sebagian yang lain. Disebutkan dalam Kitab Naylul Awthaar jilid 4, Rasulullah SAW pernah melakukan sholat ghoib saat raja Najasyi wafat.
Berikut ini tata cara sholat jenazah dikutip dari buku ' Pedoman dan Tuntutan Shalat Lengkap' karya Abdul Kadir Nuhuyanan:. Kemudian melakukan takbir yang keempat, setelah membaca doa, "Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba'dahu wagfirlana wa lahu.".
Atau, bisa membaca doa sholat jenazah sebagai berikut, "Allaahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu wagfirlanaa wa lahu wali ikhwaaninal-ladriina sabaquunaa bil iimaani wal alaa taj'al fii quluubina ghillal lil ladziina aamanuu rabbanaa innaka ra-uufur rahiim.".
MENGURUS jenazah bagi umat Islam merupakan fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang gugur apabila dijalankan oleh sebagian orang saja. Hal yang diurus yakni memandikan, mengafani, dan menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan.
Setelah membaca niat selanjutnya melakukan takbir, pada takbir pertama imam dan makmum membaca Surat Alfatihah tidak dijaharkan atau suaranya tidak dilantangkan cukup dalam hati saja. Pada takbir terakhir ini imam dan makmum doa untuk jenazah.
Untuk jenazah perempuan membaca: Allahumma la tahrimna uhroha waltaftina bakdahu. Baca Juga: UEFA Undang Eriksen dan Paramedis Tonton Final Euro 2020.
Dalam hukum Islam, menyalatkan orang meninggal hukumnya fardu khifayah yang artinya wajib dilaksanakan. Bahwa ketika Sa'd bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, "Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menshalatkannya.".
Namun mereka tidak menyetujuinya, maka ia pun berkata, "Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menshalatkan jenazah dua orang putra Baidla` di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya.". Dikutip dari salah satu pendiri Nahdatul Ulama Syekh KHR Asnawi Kudus di laman NU Online:. Setelah niat, ketika imam menyuarakan takbir pertama, makmum mengikuti dan disambung dengan membaca surah al-Fatihah.
“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah.
“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291). Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no. Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.
🔍 Dalil Bumi Datar, Tujuan Ziarah Kubur, Keutamaan Shalat Tahiyatul Masjid, Doa Perlindungan Dajjal, Bahasa Arab Kitab.