Takbir Dalam Shalat Hari Raya. Sholat idul adha 2021 akan dilakukan pada Senin (20/7/2021) sesuai dengan keputusan hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag). Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, perlu diingatkan kembali jumlah takbir dalam tiap rakaatnya. Mengutip dari buku yang bertajuk Al-Ahkam As-Sulthaniyya: Hukum-Hukum Penyelenggaraan Negara dalam Syariat Islam karya Imam Al Mawardi, Imam Syafi'i berpendapat bahwa takbir pada rakaat pertama sholat Idul Adha berjumlah tujuh kali di luar takbiratul ihram. Imam sholat Idul Adha diperbolehkan memilih jumlah takbir di atas sesuai dengan ijthadnya.

Namun orang yang diangkat untuk menggantikannya, tidak diperbolehkan memilih jumlah takbir di atas dengan ijtihadnya. Untuk pelaksanaan takbir sholat Idul Adha, menurut buku Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i karya Syaikh DR. Alauddin Za'tari, hal ini didasarkan pada hadits Jabir bin Abdillah, ia berkata Rasulullah SAW mengangkat tangan sejajar dengan posisi pundak.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, PHBI Klaten Gelar Rakor

Takbir Dalam Shalat Hari Raya. Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, PHBI Klaten Gelar Rakor

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Hariyadi memimpin langsung persiapan pelaksanaan tersebut yang diselenggarakan di ruang rapat Kepala dihadiri dari Pemda, Polres, Kodim, Satpol PP, Dinkes, PMI dan RSPD, Rabu, (20/4). Kakankemenag berharap kepada seluruh pengurus PHBI Klaten dan berbagai pihak yang terkait agar berperan aktif dalam pelaksanaan peringatan hari besar Islam yaitu takbir dan shalat Idul Fitri, tentunya Kemenag berpartisipasi didalamnya. “Kemenag sangat berperan dalam peringatan hari besar Islam seperti takbir dan shalat Id ini, sebagai leading sector peringatan hari besar Islam, untuk itulah koordinasi dengan sejumlah SKPD untuk kesuksesan agenda kegiatan ini,” tandas Hariyadi.

Lebih lanjut Kakankemenag yang sekaligus Ketua PHBI Klaten mengatakan, dalam Edaran Menag No SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M disebutkan, shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk Shalat Idul Fitri, direncanakan dilaksanakan di Masjid Agung Al Aqsha dan Alun-alun Klaten.

Jelang Malam Takbiran dan Sholat Ied di Lapangan Merdeka, PHBI

Takbir Dalam Shalat Hari Raya. Jelang Malam Takbiran dan Sholat Ied di Lapangan Merdeka, PHBI

Ia mengatakan, sudah dapat dipastikan pelaksanaan kegiatan malam takbiran dan sholat ied tahun ini dipusatkan di Lapangan Merdeka Pariaman. Sholat ied berjamaah akan dimulai jam 08.00 WIB hingga selesai dengan bertindak sebagai Khatib Ustadz Syofyan Jamal (Ketua MUI Kota Pariaman) dan Imam Tk Baharuddin.

Mantan Kepala Bappeda Kota Pariaman ini minta opd terkait untuk menyiapkan segala keperluan sarana dan prasarana di lokasi acara. Terutama kami instruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk rekayasa lalu lintasnya agar tidak terjadi macet, mengingat ramainya masyarakat yang datang selama kegiatan berlangsung.

Ia juga minta pihak PLN Pariaman untuk memfasilitasi penerangan selama malam takbiran berlangsung di Lapangan Merdeka tersebut.

Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Takbir Dalam Shalat Hari Raya. Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Pelaksanaan Idul Adha 1442 H

Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa. Yang mana malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla dengan ketentuan sebagai berikut:.

Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha. c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. Kelima, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Tengah Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Related Posts

Leave a reply