Tabel Qodho Sholat Wanita Haid. Misalkan, posisi sujud dan ruku’ bisa membuat darah kotor mengalir turun kembali ke rahim. Mu’adzah mengatakan, ia pernah bertanya kepada Aisyah RA tetang persoalan mengqadha shalat bagi wanita haid dan nifas. (orang dari Harura, sebuah kampung di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij).
Kendati tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan semasa haid atau nifas, perlu diperhatikan dalam beberapa kondisi. Hal ini disebabkan adanya durasi waktu di mana ia berada dalam keadaan suci. Kewajiban shalatnya tidak gugur, karena ia ada dalam keadaan suci di waktu shalat. Wanita tetap diwajibkan mengganti shalat yang terlewat, meski pada sebagian waktunya berada dalam keadaan haid.
Padahal andai ketika masuk waktu shalat, ia bersegera mengerjakan shalat, maka ia akan mendapatkan satu rakaat sebelum darah haid keluar. Maka dalam kondisi seperti ini, ia shalat zuhur tersebut ketika telah suci wajib diqadha.
Artinya darah haid langsung keluar setelah waktu shalat masuk, maka shalat tersebut tidak wajib diqadha. Pendapat pertama, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali, Syafi’iyah dan Hanabilah, dalam keadaan tersebut shalat zuhur dan maghrib wajib diqadha. Begitu juga dengan waktu shalat isya merupakan waktu pelaksanaan shalat maghrib dalam kondisi yang sama.
Berdasarkan argumen yang dikemukakan masing-masing mazhab dan untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaan kewajiban, alangkah bijaknya bila kita memilih pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah dan Hanaabilah yang mewajibkan qadha shalat zuhur di waktu ashar dan qadha shalat maghrib di waktu isya bagi wanita yang baru suci dari haidnya.
Karena itu kami mohon untuk dijelaskan dalil dan alasan kenapa wanita haid wajib meng-qadla` puasanya tetapi tidak wajib meng-qadla` shalatnya. “Dari Mu’adzah ia berkata, saya pernah bertanya kepad A’isyah ra kemudian aku berkata kepadanya, bagaimana orang yang haid itu harus meng-qadla` puasa tetapi tidak wajib meng-qadla` shalat. Lantas ia (‘Aisyah ra) bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah?
‘Aisyah pun lantas berkata, bahwa hal itu (haid) kami alami kemudian kami diperintahkan untuk meng-qadla` puasa tetapi tidak diperintahkan untuk meng-qadla` shalat”. Di antara Contoh penggunaannya adalah pertanyaan ‘Aisyah ra di atas kepada Mu’adzah.
‘Aisyah ra berkata demikian karena sekte khawarij berpandangan bahwa orang yang haid itu wajib meng-qadla` shalat yang ditinggalkan selama masa haid.". “Perbedaan antara qadla` shalat dan kewajiban qadla` puasa bagi wanita haid adalah adanya masyaqqah untuk meng-qadla` shalat (setelah suci) berbeda dengan puasa. Sebab shalat bisa banyak yang ditinggal dan berulang-ulang pada setiap bulan.
Tetapi shalat itu bisa tidak wajib sama sekali, seperti untuk wanita yang sedang haid. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bisa bermanfaat.
Saat haid berlangsung seorang wanita haram mengerjakan shalat dan puasa, mereka wajib mengqodho puasa, namun tidak wajib mengqodho’ shalat, kecuali dalam 3 waktu, yakni 1) saat datangnya haidh, 2) saat berhentinya haidh dan 3) saat sebelum berhentinya haidh (menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad). Bila datangnya haidh telah masuk waktu shalat sekira cukup menjalankan shalat plus bersucinya (wudhu, tayammum atau mandi) secepat mungkin, tetapi ia belum mengerjakan shalat tersebut, maka dia wajib mengqodhonya. Bila berhentinya haidh masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram, maka ia wajib mengqodho’nya.
Contoh: si A berhenti haidh pada waktu ashar maka wajib baginya shalat asar dan mengqodho sholat dzuhur. Si B berhenti haidh pada waktu atau isya’ maka dia wajib shalat isya dan mengqodho shalat maghrib. Namun jika ia berhenti haid pada waktu shubuh, magrib, atau dhuhur maka tidak wajib baginya menqodho sholat sebelumnya. Imam Al-Haramain, Nihayatul Mathlab fi Diraayatil Mazhab, jilid 1 hal 398:.
Al Hafidz Ibnu Abdil Barr (w. 463 H), at Tamhîd, juz 3 hal 283 dst: (tanda titik tiga (…) itu adalah potongan untuk ringkasnya saja). apabila ia suci sebelum terbenamnya matahari maka wajib baginya shalat Dzuhur dan Ashar.
“Bila wanita haid suci sebelum terbenamnya matahari (masih waktu ashar) maka dia (wajib) sholat dhuhur dan ashar dan bila suci sebelum fajar (masih waktu isya’) maka dia (wajib) sholat maghrib dan isya’ “.
Jika Suci dari Haid di Waktu Ashar, Apakah juga Harus Shalat Dzuhur? Jika seorang wanita suci dari haidh atau nifas pada waktu ashar, apakah dia wajib shalat dzuhur dan shalat ashar; atau apakah tidak wajib shalat kecuali shalat ashar saja?
Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat ashar saja. Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat dzuhur (bagi wanita tersebut).
Selain itu, jika seorang wanita datang haidh setelah masuk waktu shalat dzuhur (dan dia belum shalat dzuhur, pen. Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban atas wanita tersebut kecuali shalat ashar saja, karena inilah yang ditunjukkan oleh dalil nash (hadits) dan juga oleh dalil qiyas.
Maka tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut, kecuali shalat isya’ saja.