Syarat Wajib Untuk Melaksanakan Shalat Jumat Adalah. Hal yang perlu diketahui adalah bahwasannya sholat Jumat tidak diwajibkan kepada seluruh orang. Berikut 5 syarat wajib sholat Jumat dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu karya Syekh Wahbah Az Zuhaili juz 2. Syarat wajib sholat Jumat yang pertama adalah beragama islam, sudah baligh, dan berakal sehat.
Tetapi jika perempuan ingin melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa syarat tertentu. Maksudnya merdeka adalah mereka yang bukan seorang budak atau hamba sahaya.
Hal ini tertulis dalam riwayat hadist nabi yang berbunyi "Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit".
Salat Jumat dilaksanakan setelah dua khutbah. Sehat, orang yang sedang sakit atau berhalangan tidak diwajibkan. Menetap, orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) tidak wajib.
Tidak sah apabila salat dilaksanakan di ladang atau tempat yang jauh dari permukiman. bersabda: salat Jumat ketika telah tergelincir matahari.” (H.R.
Salat Jumat dilaksanakan setelah dua khutbah. Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Pengetahuan ini penting agar shalat Jumat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat dan diterima sebagai ibadah. Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi. Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zuhur).
Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zuhur. Sementara jumlah standar jamaah Jumat adalah 40 orang menghitung imam menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i.
Artinya: Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut. Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali. Artinya: Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya.
Allah SWT telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat Jumat sejak beliau masih tinggal di Mekkah atau sebelum melakukan hijrah. Hukum mengikuti shalat Jumat adalah wajib untuk setiap muslim, kecuali Budak, Wanita, Anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Maka dari itu, melaksanakan ibadah di hari Jumat memiliki keutamaannya sendiri yang dapat mendatangkan berkah bagi setiap umat Muslim.
Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali karena menganggapnya enteng, niscaya Allah akan menutup mata hatinya.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat. Makruh bagi perempuan muda menghadiri Jumat meskipun dengan pakaian sederhana dan telah mendapat izin suaminya. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah.
Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat Jumat dan jamaah menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga dan lain sebagainya.
JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi tiap Muslim khususnya laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Sebelum mengerjakan kewajiban itu, perlu mengetahui syarat sah shalat Jumat agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia.
Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam bukunya "Hukum-hukum terkait Shalat Jumat" terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada beberapa syarat sah dan syarat wajib dalam shalat Jumat. Bila waktu sudah masuk, maka shalat Jumat hukumnya wajib dan sah untuk dikerjakan.
Khutbah Jumat itu terdiri atas dua bagian.
Liputan6.com, Jakarta Pengertian sholat Jumat atau masyarakat Tanah Air lebih akrab dengan sebutan "Jumatan", merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan. Sholat Jumat dilakukan di suatu tempat (desa atau kota) yang termasuk ke dalam lingkup perkampungan.
Selain itu, ada syarat wajib sholat Jumat yang juga tidak kalah penting untuk dipahami, antara lain:. Sebenarnya, beragam syarat melaksanakan sholat Jumat tersebut berasal dari hukum atau ketentuan yang sudah tercantum dalam Al-Quran dan Hadist. Hukum mengerjakan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim, di mana hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Al Jumuah ayat 9 yang memiliki arti,. Menghentikan dzikir atau bacaan lainnya saat khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khotbah Jumat. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur.
Perihal ancaman tersebut, telah disebutkan dalam hadist dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,. Dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya (HR.
Artinya, sejumlah syarat yang apabila ditinggalkan maka menjadikan ibadah tersebut menjadi tidak sah. Namun, ada sejumlah syarat tambahan yang dikhususkan sebelum Salat Jumat didirikan.
Dilaksanakan oleh minimal empat puluh orang yang memenuhi syarat wajib Salat Jumat. Namun, pelaksanaan juga boleh digelar di lapangan dengan catatan masih dalam area pemukiman penduduk.
Artinya: "Rasulullah SAW biasa melakukan Salat Jumat ketika matahari mulai condong," (HR Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Turmuziy). Sebab-sebab sulit berkumpulnya pada satu tempat tersebut bisa diakibatkan dari jumlah orang yang terlalu banyak, tengah saling berperang, atau jarak yang jauh antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Islam, baligh, dan berakal Laki-laki Merdeka Tinggal di tempat dilaksanakannya Salat Jumat Tidak memiliki halangan, seperti kondisi sehat, aman, merdeka, dapat berjalan, atau pun halangan menuju ke tempat salat.