Syarat Wajib Solat Hari Raya. Sebenarnya, hukumnya sunah bagi wanita bershalat 'Id berjama'ah dirumahnya. Pertanyaan : Apakah di sunahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ‘id secara berjama'ah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai? Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat 'Id secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air.
Maksudnya bagi perempuan genit dan berhias/bersolek maka makruh untuk menghadiri shalat jama'ah ‘Id. Raulullah saw bersabda: “Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit di masjid, Seungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan begenit ria di masjid.”.
Di dalam zamwarij Ibn Hajar Al Hitami berkata: Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar . Dan hal ini semestinya dipahami jika nyata-nyata menimbulkan fitnah .
Sedangkan jika hanya sebuah kehawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar. Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.
Anda bisa melaksanakan Sholat Idul Adha di masjid atau tanah lapang terdekat pada pagi hari. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah melaksanakan sidang isbat dan menetapkan Idul Adha 2022 jatuh pada Minggu, 10 Juli.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Maklumat PP Muhammadiyah tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 Hijriah. Dalilnya ada dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya, "Maka dirikanlah Sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.". Artinya: "Saya niat Sholat sunah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat sebagai imam karena Allah ta'ala.".
Tak hanya melaksanakan Sholat Idul Adha sesuai tata cara yang ada, dianjurkan melakukan amalan sunah lainnya. MUI juga sempat mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan Sholat Id secara mandiri di daerah dengan penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi.
Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Dalam Islam, hukum sholat dibedakan menjadi dua jenis, wajib (fardhu) dan sunnah. Dikutip dari Buku Ajar Studi Fiqih oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad, sebagaimana dengan sholat hari raya Idul Fitri. Dalilnya dapat dijumpai dalam surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.".
Menurut kesepakatan ulama, pelaksanaan sholat Idul Adha lebih baik dikerjakan dengan berjamaah di masjid atau tanah lapang. Berikut syarat wajib sholat sebagaimana dikutip dari Kitab Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi:. Sholat tidak wajib bagi anak kecil sampai dia mengalami mimpi basah.
Sholat Idul Adha sebaiknya dilakukan dengan berjamaah di masjid atau lapangan. Namun, karena situasi pandemi, sahabat hikmah dapat melakukannya di rumah baik bersama keluarga maupun sendiri.
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya. Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Demikian pula yang masuk Islam di hari terakhir Ramadhan sebelum terbenamnya matahari, wajib baginya membayar zakat fitr. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan, pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan.
Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah ab’az. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya. Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Yang artinya : “Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan.
Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia. Ma’zur adalah keadaan seorang makmum yang tidak bisa menghabiskan fatihahnya dikala imam sudah ruku’ dikarenakan beberapa keuzuran seperti Orang yang lambat bacaan nya atau lupa fatihah dikala imam mau ruku’ atau lain sebagainya.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.
Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.