Syarat-syarat Wajib Shalat Adalah Kecuali. Seorang muslim yang telah mencapai pubertas atau mulai menginjak usia dewasa sudah wajib sholat. Anak-anak yang belum mencapai usia balig diwajibkan melaksanakan sholat dan tidak dibebani tanggung jawab tersebut. Orangtua diwajibkan memberikan pendidikan dan teladan mengenai sholat sebelum anak mencapai usia baligh. Sedangkan bagi anak perempuan usia baligh ditandai dengan dimulainya masa menstruasi atau haid. Persyaratan ini penting karena menentukan apakah sholat yang dilakukan sah atau tidak. Adapun dalil tentang suci badan adalah Sabda Rasulullah SAW terhadap perempuan yang keluar darah:.
Sholat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya maka sholatnya wajib diulangi. Aurat adalah bagin tubuh yang wabih ditutup atas perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sedangkan perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.
Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam agama islam. Sementara SYARAT SAH SHALAT adalah sebagai berikut:. Suci badan , baik itu dari hadas maupun najis.
, baik itu dari hadas maupun najis Menutup aurat , menggunakan pakaian yang bersih dan suci. Kata Kunci : Syarat, Wajib, Sah, Baligh, Berakal.
Saat peristiwa Isra Mikraj, Rasulullah SAW dan umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT agar mengerjakan sholat wajib lima waktu. Ada beberapa syarat sah sholat agar ibadah yang merupakan rukun Islam kedua ini diterima Allah SWT.
Dikutip dari buku, Fikih Shalat 4 Madzhab karya Abdul Qadir Ar Rahbawi setidaknya ada 5 syarat sah sholat. Dalam kitab Manhajus Salikin, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menulis bahwa menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sahnya sholat. Yang artinya: Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Untuk syarat wajib ada tiga hal yang mesti diperhatikan yaitu, yakni 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal.
Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah ab’az. Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu’ atau tidak sempurna adabnya.
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Dari sudut religious shalat merupakan hubungan langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat kejahatan dan kesalahan. Di samping itu shalat merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan dalam menghadapi aktivitas dunia.
Bila sang insan kamil (Nabi Muhammad) diperjalankan menghadap Allah ﷻ melalui mi’rajnya dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Muntaha, maka dengan shalat, orang-orang beriman akan dapat merasakan pertemuan itu juga. Untuk memulai ini, baik kiranya kita menyimak kisah seorang sufi besar abad ketiga Hijriah, Syekh Abu Abdirrahman Hatim bin ‘Unwan al-Asham (237 H).
Karena, sulit sekali rasanya untuk masuk dalam penghayatan mendalam ketika shalat kita terburu-buru, tidak tenang, dan bacaan-bacaannya pun tak ubah bagai membaca koran. Adapun untuk shalat batiniah, satu hal yang tak boleh hilang, yaitu kesadaran akan esensi kerendahan kita sebagai hamba di hadapan keagungan Tuhan (rububiyyah).
Imam Fakhruddin ar-Razi (604 H) mengatakan, khusyuk adalah at-tadzallul wa al-khudhû’ (memperlihatkan esensi kerendahan dan ketundukan) kepada Allah ﷻ. Terkait penggalan terakhir ayat di atas, sang mufasir kenamaan asal Iran ini, dalam masterpiece-nya Mafâtîhul Ghaib (juz 3, hal. Namun, bagi yang merasa bahwa hal itu sangat penting, bahkan pada dirinya terdapat candu spiritual (al-‘isyqu), pastilah akan ringan dan membahagiakan.
Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa yang wajib adalah menghadap ke ‘ainul Ka’bah. ini memberikan faedah hasr (pembatasan).” Maka nyatalah bahwa tidak ada kiblat kecuali ‘ainul Ka’bah.”.
Mereka -Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah- juga menyatakan : “Adanya Ka’bah sebagai kiblat merupakan hal yang sudah diputuskan (tidak perlu dipermasalahkan), sedang adanya sesuatu selain Ka’bah sebagai kiblat merupakan hal yang diragukan. c. Dalil yang berupa perbuatan sahabat adalah bahwa konon jama’ah Masjid Quba sedang melakukan Salat Subuh di Madinah dengan menghadap ke Baitul Maqdis, membelakangi Ka’bah.
Seandainya menghadap ke ‘ainul Ka’bah itu wajib, niscaya wajib pula menyatakan tidak sahnya salat seseorang semenjak dahulu, karena penduduk bumi baik di Timur maupun Barat mustahil dapat berdiri tepat menghadap ‘ainul Ka’bah yang bangunannya dua puluh hasta lebih (+12×11) M2.
Shalat merupakan ibadah wajib yang diperintahkan Alloh dalam Al Qur’an melalui peristiwa Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW. Semula perintah shalat yang diterima Nabi Muhammad SAW berjumlah 50 rakaat, setelah melalui beberapa kali permohonan pengurangan, jadilah 5 rakaat seperti yang kini wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam di dunia.
Orang-orang yang mempunyai kewajiban shalat haruslah sudah memenuhi syarat-syarat wajib sebagai berikut :. Namun untuk zaman sekarang dengan kemudahan komunikasi dan massifnya informasi, maka dakwah Islam mudah didapat melalui berbagai sumber media. Orang-orang yang mempunyai keterbatasan tidak bisa mendengar dan melihat sulit bagi mereka untuk menerima ajaran-ajaran Islam, terlebih pada zaman dulu kala, sehingga mereka tidak memiliki kewajiban shalat karena hal tersebut. Demikian pula orang yang lupa, tidak wajib shalat sampai dia ingat.
Bagi para muslimah, kondisi haid dan nifas tidak membuat mereka dibebani kewajiban shalat dan tidak pula ada kewajiban untuk mengganti shalatnya di lain waktu. Jadi kondisi haid dan nifas semacam keringanan bagi para muslimah untuk meninggalkan shalat.
Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah. Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat. Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz. Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah.
Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki. Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya.
Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apa itu syarat sahnya shalat dan apa itu yang disebut dengan syarat wajib shalat. Bagi laki-laki, aurat wajibnya adalah antara pusar dan dua lutut kaki. Sedangkan bagi perempuan aurat adalah seluruh anggota badan (tubuh), kecuali wajah dan dua belah telapak tangan. Adapun syarat-syarat yang menyebabkan seseorang terkena hukum wajib shalat adalah sebagai berikut ini:. Maksudnya, sudah cukup umur untuk melakukan segala sesuatu yang sifatnya wajib. Sedangkan bagi anak perempuan batas balighnya adalah ketika keluarnya darah haid atau sekitar umur 9 tahun.
Yaa ayyuhal ladziina aamanuu laa taqrabus shalaata wa antum sukaraa hattaa ta’lamuu maa taquuluun(a)... Selain itu, biasanya kepada anak-anak yang didampingi oleh guru atau orangtuanya juga diperingatkan agar supaya ketika menjalankan ibadah shalat, untuk tidak bercanda, ramai, atau ngobrol dengan temannya.