Syarat Sholat Jamak Dan Qashar. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.".

Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".

Tata Cara Sholat Jamak dan Qasar Beserta Niat Juga Artinya

Syarat Sholat Jamak Dan Qashar. Tata Cara Sholat Jamak dan Qasar Beserta Niat Juga Artinya

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat adalah rukun Islam yang kedua, ibadah itu merupakan tiang agama Islam, dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad: 56.

Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu seseorang sedang dalam perjalanan jauh/musafir. Contohnya, dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya. Sementara, waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan.

Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat. Syarat-syarat itu harus dipenuhi agar amal sholatnya bisa diterima. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).

Ketentuan Qashar dan Jamak Shalat Fardlu

Syarat Sholat Jamak Dan Qashar. Ketentuan Qashar dan Jamak Shalat Fardlu

Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah berikut ini:. Artinya: Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang memiliki empat rakaat dengan lima syarat:. Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Apabila dirasa empat rakaat terlalu lama dan mengkhawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat sebagaimana kerangan hadits di atas. Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan.

Berikut Ketentuan Jamak dan Qashar Shalat

Syarat Sholat Jamak Dan Qashar. Berikut Ketentuan Jamak dan Qashar Shalat

Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajib pun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Ya’la bin Umayah:.

Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Dari dua syarat tersebut (musafir dan ukuran jarak tempuh), maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat.

Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan.

Related Posts

Leave a reply