Syarat Sholat Ied Fitri Di Rumah. Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5/2020). Lebaran tahun ini akan berbeda dari sebelumnya.
Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan. Pemerintah pun menganjurkan melakukan solat Idul Fitri di rumah. Solat Idul Fitri pun dianjurkan di rumah karena social distancing dan physical distancing telah diberlakukan, masyarakat diminta menjaga jarak. Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah. Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri. "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi pernyataan fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai salat Idul Fitri di rumah.
Selama wabah COVID-19, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah, baik sendirian atau berjamaah. Dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ulama kenamaan Wahbah al-Zuhayli menjelaskan lebih detail hukum dan tata cara pelaksanaan sholat id atau Sholat Idul Fitri.
Sholat Ied sangat dianjurkan bagi anak-anak, kaum wanita, hamba sahaya, dan musafir yang telah menempuh perjalanan. Menurut para penganut mahdzab Syafi'i, hukum Shalat Hari Raya Idul adalah sunnah maka boleh dilakukan sendiri seperti sholat gerhana. Hukum khotbah setelah Sholat Idul Fitri adalah sunnah, sehingga ibadah tetap sah meski bagian tersebut ditinggalkan.
Wahbah menulis, para ahli fiqih sepakat waktu pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri adalah setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak. Waktu ini setara setengah jam setelah terbit hingga sesaat sebelum tergelincirnya matahari saat dzuhur.
Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tujuh dan lima takbir sebelum membaca surat. Takbir dalam Sholat Idul Fitri menurut mahdzab Syafi'i hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara sholat Idul Fitri di rumah serta panduan khutbah shalat Id. Tahun ini, semua umat muslim di seluruh dunia akan menghadapi hari raya Idul Fitri dengan suasana yang berbeda dari biasanya.
Dengan begitu, umat muslim diimbau untuk beribadah di rumah, termasuk saat sholat Idul Fitri. Baca: Idul Fitri Ditetapkan 24 Mei 2020, Ini Cara dan Niat Shalat Ied di Rumah Berjamaah atau Sendiri. Baca: Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri serta Amalan Sunnahnya.
Sahijab – Masih banyak masyarakat yang bingung dan was-was, ketika dihimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Apakah sholat Idul Fitri yang dilakukan sendirian atau berjamaah dengan keluarga sah atau tidak.
Meskipun sudah ada paduan dan tata cara yang disebarkan oleh kementerian agama, masih ada yang kebingungan. Bagi kamu yang masih khawatir apakah sholatnya sah atau tidak, lebih baik mengetahui syarat dan rukun sholat Idul Fitri. Bahkan tanpa khutbah yang bertele-tele pun sholat yang kita lakukan akan tetap sah.
Berikut Sahijab kutip dari Al-Bahjah TV, penjelasan Buya Yahya yang sangat sederhana mengenai sholat Ied di rumah sendirian dan berjamaah. Baca Juga: Potensi Wabah Corona Melonjak, Menag: Sholat Idul Fitri di Rumah.
Syarat dan Rukun sholat Idul Fitri. Buya Yahya menjelaskan, setidaknya ada tiga peringkat sholat Idul Fitri di rumah agar menjadi sah dan sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Salat Idulfitri di rumah beserta tata caranya. MUI itu mengeluarkan pada Rabu 14 Mei 2020 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Ketentuan tanpa khutbah tersebut juga berlaku untuk salat idulfitri seorang diri.
"Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: (a) Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum; (b) Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III; (c) Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini; (d) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.". "Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman/makmuman) Lillahi Ta’ala". Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”.
Jika ingin mendapatkan Fatwa MUI No.28/2020 secara lengkap silakan klik DI SINI. Formal file dalam bentuk PDF (Portable Document Format) dan bisa Anda dowload.
Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Jika dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan Salat Ied minimal empat orang. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka Salat Idul Fitri boleh tanpa khutbah.
Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.
Amirsyah mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain. Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat. “Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya. Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja. Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah. Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua.
Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai imam karena Allah ta’ala. Artinya: Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat sebagai makmum karena Alla ta’ala.
Pada masa pencegahan Covid-19, kita memindahkan aktivitas ibadah dari masjid ke rumah, termasuk shalat Idul Fithri. Meski dikerjakan di rumah, kita dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fithri secara berjamaah.
Keterangan mazhab Syafi’i ini dapat ditemukan pada Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh M Nawawi Banten. Shalat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 106). Ushalli sunnatan li Idil Fitri rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman/ma’mūman lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Idul Fitri dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”.
Duduk istirahat sejenak (sedurasi bacaan subhānallāh) sebelum bangun untuk melaksanakan rakaat kedua. Dalam situasi covid-19, pelaksanaan shalat Idul Fithri tetap dianjurkan di rumah dengan jumlah jamaah terbatas.